Layanan Imigrasi Kelas I Non-TPI Serang Dikeluhkan Lambat dan Tidak Sesuai Jadwal
SERANG, KepoinAja79.Com — Pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Serang mendapat keluhan dari sejumlah pemohon. Layanan yang disediakan dinilai lambat dan tidak sesuai dengan jadwal yang tertera pada sistem pendaftaran online, sehingga menyulitkan masyarakat yang membutuhkan dokumen perjalanan tersebut, Senin, (8/12/2025).
Pemohon yang telah mendapatkan jadwal kedatangan pukul 11.00 WIB mengaku baru diproses pada sekitar pukul 15.00 WIB untuk tahap pengambilan foto. Penundaan itu membuat antrean semakin panjang dan menimbulkan waktu tunggu yang jauh lebih lama dari seharusnya.
Beberapa pemohon bahkan mengaku baru dilayani dua hari setelah jadwal yang tercantum di aplikasi, lantaran antrean tidak kunjung bergerak. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat yang datang mengikuti prosedur resmi.
Alhasil menurut si pemohon bahwa aplikasi My pasport yang di sediakan oleh imigrasi malah dirasa sangat menyulitkan bahkah terkesan sama sekali kurang membantu, dikarenakan jadwal yang sudah di input pada aplikasi tersebut tidak berbanding lurus dengan pelayanan yang ada di kanwil migrasi serang.
“Saya rasa aplikasi ini ga sesuai dengan apa yang di janjikan, karna janji memberikan kemudahan malah justru makin ribet, di aplikasi udah di kasih jadwal, eh sampai kanwil malah tambah lagi ada dua antrian yang seharusnya ga perlu mengingat sudah ada jadwal yang tertera di aplikasinya,” ujar salah satu pemohon pada saat komplain ke pihak pelayanan.
Di tengah keluhan tersebut, sejumlah pemohon menduga keterlambatan dipicu oleh keberadaan calo yang diduga mendapatkan prioritas di luar antrean resmi. Kehadiran calo dinilai memperparah ketidakteraturan alur pelayanan dan memperlambat proses bagi warga yang mengurus paspor secara mandiri.
Hingga saat ini, pihak Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Serang belum memberikan penjelasan resmi mengenai keluhan yang disampaikan masyarakat. Warga berharap ada perbaikan sistem pelayanan, peningkatan pengawasan, serta penertiban praktik yang dapat merugikan pemohon, sehingga proses pembuatan paspor dapat kembali berjalan sesuai standar waktu dan ketentuan yang berlaku. (*/red)


Posting Komentar