“Hitung Mundur PNKR: Dokumen Gelap Siap Mengantar Pejabat ke Hotel Prodeo”
Selasa, 9 Desember 2025, Gerakan KAWAN (Kesejahteraan Relawan Nusantara) menggeruduk Gedung DPRD dan Kantor Bupati Kabupaten pertanggungjawaban atas bobroknya tata kelola Perumda Pasar Niaga Kertaraharja (PNKR). Aksi ini merupakan tindak lanjut dari surat pemberitahuan resmi yang sebelumnya dilayangkan sebagai ultimatum terbuka kepada DPRD dan Pemerintah Daerah.
Aksi tersebut dipimpin oleh Koordinator Lapangan, Samudi yang sekaligus Ketua DPD Gerakan KAWAN Kab. Tangerang, bersama pedagang pasar, mahasiswa, dan unsur masyarakat sipil. Dalam orasinya.
Samudi menyatakan bahwa PNKR dinilai telah menyimpang jauh dari fungsi BUMD dan berubah menjadi simbol kegagalan pengelolaan keuangan publik, di mana uang rakyat berputar tanpa kejelasan manfaat dan pertanggungjawaban.
Gerakan KAWAN menilai kegagalan PNKR bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan buah dari ketidakmampuan manajerial Direksi. Di bawah kepemimpinan Dirut Finny Widiyanti, PNKR disebut kehilangan arah sebagai badan usaha daerah, dengan laporan keuangan amburadul, aset tidak jelas, dan PAD yang anomalis serta tidak rasional.
Dalam orasinya dikatakan juga, sorotan tajam juga diarahkan kepada Komisi 3 DPRD Kabupaten Tangerang yang memiliki fungsi pengawasan. Gerakan KAWAN menilai Komisi 3 gagal total menjalankan mandat rakyat, bahkan terkesan menghindar ketika diminta pertanggungjawaban. Ketidakhadiran pimpinan Komisi 3 dalam upaya klarifikasi sebelumnya memperkuat dugaan pembiaran sistematis.
Di Kantor Bupati Kabupaten Tangerang, massa aksi akhirnya ditemui oleh Sekretaris Daerah Soma Atmaja. Dalam pertemuan tersebut, Sekda menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah telah membentuk Tim Pengendali dan Evaluasi Kinerja PNKR yang melibatkan Sekda, Asisten Daerah, dan Kepala Bagian Ekonomi untuk menilai secara menyeluruh kondisi Perumda.
Sekda mengakui adanya persoalan serius dalam pengelolaan PNKR yang memerlukan evaluasi mendalam. Namun, ia menegaskan bahwa tuntutan pencopotan Direksi tidak bisa dilakukan secara langsung karena harus melalui mekanisme formal, termasuk peran Dewan Pengawas, serta keputusan akhir tetap berada di tangan Bupati sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Menanggapi pernyataan tersebut, Kamaludin, Ketua Umum DPP Gerakan KAWAN yang hadir juga pada saat bertemu dengan Sekda Kab. Tangerang menegaskan secara langsung, bahwa mekanisme tidak boleh dijadikan tameng untuk menunda kebenaran. Evaluasi tanpa keterbukaan dokumen hanya akan melanggengkan krisis. Gerakan KAWAN menuntut pembukaan total dokumen PNKR periode 2020–2025 sebagai syarat mutlak pemulihan kepercayaan publik.
Gerakan KAWAN menilai pembentukan tim evaluasi hanya akan berarti jika disertai transparansi, tenggat waktu yang jelas, dan akses publik terhadap data keuangan PNKR. Tanpa itu, tim tersebut berpotensi menjadi alat penjinak amarah publik, bukan solusi atas kebobrokan yang sudah mengakar.
Lebih jauh, Kamaludin menyatakan bahwa aksi ini adalah awal dari hitung mundur hukum bagi PNKR. Gerakan KAWAN telah mengantongi dokumen gelap, laporan keuangan, kwitansi, serta rekaman video yang diduga kuat merupakan alat bukti pungli dan tindak pidana korupsi. Seluruh pulbaket tersebut siap dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Banten. “Bukti kami sudah lebih dari cukup. Ini bukan opini, ini fakta. Tinggal menunggu siapa yang dipanggil klarifikasi dan siapa yang akan menginap di hotel prodeo,” tegas Kamaludin di hadapan sejumlah wartawan.
Aksi 9 Desember ini menandai eskalasi serius perlawanan publik terhadap tata kelola BUMD yang gelap dan elitis. Kini pilihan ada di tangan Pemerintah Daerah: membuka seluruh dokumen PNKR dan membersihkan institusi ini, atau membiarkan PNKR menjadi bom waktu hukum yang meledak dengan sendirinya.
Gerakan KAWAN menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, tanpa kompromi.


Posting Komentar