Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Lemahnya Wali kota Dan Pol PP Menutup Tempat Hiburan Malam Di Cilegon Yang Sudah Melanggar Perda Lemahnya Wali kota Dan Pol PP Menutup Tempat Hiburan Malam Di Cilegon Yang Sudah Melanggar Perda

Lemahnya Wali kota Dan Pol PP Menutup Tempat Hiburan Malam Di Cilegon Yang Sudah Melanggar Perda

Rio prayoga w
Rio prayoga w
07 Nov, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 





CILEGON — Dugaan pelanggaran di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Cilegon kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah THM diduga mengedarkan berbagai jenis minuman keras (miras) serta menyediakan layanan pemandu lagu (LC) tanpa izin dan tanpa pengawasan ketat.


Temuan tersebut mendapat respons keras dari aktivis Cilegon, Cecep ZF, yang mendesak Wali Kota Cilegon Ataupun Pol PP untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menutup THM yang terbukti melanggar ketentuan


“Kami minta ketegasan pemerintah. Jika benar ada THM yang menjual miras dan menyediakan LC tanpa izin sesuai perda, maka harus ditutup dan disegel. Kondusivitas serta moralitas Kota Cilegon harus dijaga,” tegas Cecep ZF, Minggu (6/11/2025).


Menurut Cecep, lemahnya pengawasan terhadap aktivitas hiburan malam dapat merusak citra Kota Cilegon sebagai kota industri yang religius. Ia meminta pemerintah tidak ragu menegakkan hukum sesuai regulasi yang berlaku


Cecep menilai, praktik tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2001 tentang Larangan Penjualan, Pengedaran, dan Penggunaan Minuman Keras, serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, khususnya Pasal 54 yang mengatur sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan izin usaha pariwisata.


“Kami ingin Wali Kota menunjukkan ketegasan. Kalau perlu, revisi perda agar lebih tajam menindak THM nakal. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan kepada pemerintah daerah,”ujarnya.


Selain mendesak penutupan THM yang melanggar aturan, Cecep juga menyoroti keberadaan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2024 terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup makanan dan minuman (restoran/kafe) serta jasa kesenian dan hiburan (karaoke).


Sebagai informasi, peredaran miras kerap menjadi pemicu tindakan kekerasan dan kriminalitas, serta mengganggu ketertiban umum. Hal ini dinilai harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.


Cecep juga mengingatkan aparat penegak hukum, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata agar tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Ia menegaskan bahwa pembiaran hanya akan memperburuk moralitas publik dan keamanan lingkungan.


Adapun ketentuan pajak daerah yang berlaku antara lain:


°°Pajak restoran/kafe: Umumnya sekitar 10% dari total pembayaran (dapat disesuaikan sesuai Perda 2024).


°°Pajak karaoke: Berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2013 sebesar 30%. Namun, Perda terbaru (No. 1 Tahun 2024) mengacu pada UU HKPD yang menetapkan tarif minimal 40% untuk hiburan tertentu, termasuk karaoke, bar, dan klub malam.


Masyarakat kini menanti apakah kepemimpinan Pemerintah Kota Cilegon di bawah nahkoda Robinsar, serta kepemimpinan Kasat Pol PP Tunggul Fernando, mampu membawa perubahan nyata dalam menegakkan aturan dan menindak tegas pelanggaran. Harapan akan terciptanya kota yang tertib dan aman masih menggantung.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Lapas Serang Peringati Hari Ibu ke-97 dengan Upacara Khusus

Rio prayoga w- Senin, Desember 22, 2025 0
Lapas Serang Peringati Hari Ibu ke-97 dengan Upacara Khusus
Serang, 22 Desember 2025 - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang memperingati Hari Ibu ke-97 dengan upacara khusus pada hari Senin, 22 Desember 2025,…

Berita Terpopuler

DINAS SOSIAL PROVINSI BANTEN DAN KETUA FK TAGANA GERAK CEPAT DISTRIBUSIKAN BANTUAN BENCANA.

DINAS SOSIAL PROVINSI BANTEN DAN KETUA FK TAGANA GERAK CEPAT DISTRIBUSIKAN BANTUAN BENCANA.

Jumat, Desember 19, 2025
 KETUA FK TAGANA DAN DINSOS KABUPATEN SERANG DISTRIBUSIKAN BANTUAN KORBAN BANJIR.

KETUA FK TAGANA DAN DINSOS KABUPATEN SERANG DISTRIBUSIKAN BANTUAN KORBAN BANJIR.

Kamis, Desember 18, 2025
Jumat Berbagi Pemuda Pancasila Ranting Pipitan Pac Walantaka.

Jumat Berbagi Pemuda Pancasila Ranting Pipitan Pac Walantaka.

Jumat, Desember 19, 2025
Wagub Banten Tekankan Mitigasi Dini dan Penertiban Tambang Ilegal Demi Cegah Bencana

Wagub Banten Tekankan Mitigasi Dini dan Penertiban Tambang Ilegal Demi Cegah Bencana

Kamis, Desember 18, 2025
Satgas DPP Terumbu Banten Nyatakan Perang terhadap Premanisme Oknum Mata Elang di Jalanan

Satgas DPP Terumbu Banten Nyatakan Perang terhadap Premanisme Oknum Mata Elang di Jalanan

Kamis, Desember 18, 2025
Menguatkan Fiskal Daerah, Pemprov Banten Tetapkan Strategi Baru Pajak Kendaraan dan Alat Berat

Menguatkan Fiskal Daerah, Pemprov Banten Tetapkan Strategi Baru Pajak Kendaraan dan Alat Berat

Jumat, Desember 19, 2025
Penuh Kasih, Penuh Cinta Natal di Lapas Serang

Penuh Kasih, Penuh Cinta Natal di Lapas Serang

Kamis, Desember 18, 2025
16 Pejabat Eselon II Pemkot Serang Ikuti Uji Kompetensi JPT Pratama

16 Pejabat Eselon II Pemkot Serang Ikuti Uji Kompetensi JPT Pratama

Rabu, Desember 17, 2025
KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

Rabu, Desember 17, 2025
Pemkab Tangerang Bangun Sinergi dengan Media Lewat Sosialisasi Kemitraan

Pemkab Tangerang Bangun Sinergi dengan Media Lewat Sosialisasi Kemitraan

Rabu, Desember 17, 2025

Berita Terpopuler

DINAS SOSIAL PROVINSI BANTEN DAN KETUA FK TAGANA GERAK CEPAT DISTRIBUSIKAN BANTUAN BENCANA.

DINAS SOSIAL PROVINSI BANTEN DAN KETUA FK TAGANA GERAK CEPAT DISTRIBUSIKAN BANTUAN BENCANA.

Jumat, Desember 19, 2025
 KETUA FK TAGANA DAN DINSOS KABUPATEN SERANG DISTRIBUSIKAN BANTUAN KORBAN BANJIR.

KETUA FK TAGANA DAN DINSOS KABUPATEN SERANG DISTRIBUSIKAN BANTUAN KORBAN BANJIR.

Kamis, Desember 18, 2025
Jumat Berbagi Pemuda Pancasila Ranting Pipitan Pac Walantaka.

Jumat Berbagi Pemuda Pancasila Ranting Pipitan Pac Walantaka.

Jumat, Desember 19, 2025
Wagub Banten Tekankan Mitigasi Dini dan Penertiban Tambang Ilegal Demi Cegah Bencana

Wagub Banten Tekankan Mitigasi Dini dan Penertiban Tambang Ilegal Demi Cegah Bencana

Kamis, Desember 18, 2025
Satgas DPP Terumbu Banten Nyatakan Perang terhadap Premanisme Oknum Mata Elang di Jalanan

Satgas DPP Terumbu Banten Nyatakan Perang terhadap Premanisme Oknum Mata Elang di Jalanan

Kamis, Desember 18, 2025
Menguatkan Fiskal Daerah, Pemprov Banten Tetapkan Strategi Baru Pajak Kendaraan dan Alat Berat

Menguatkan Fiskal Daerah, Pemprov Banten Tetapkan Strategi Baru Pajak Kendaraan dan Alat Berat

Jumat, Desember 19, 2025
Penuh Kasih, Penuh Cinta Natal di Lapas Serang

Penuh Kasih, Penuh Cinta Natal di Lapas Serang

Kamis, Desember 18, 2025
16 Pejabat Eselon II Pemkot Serang Ikuti Uji Kompetensi JPT Pratama

16 Pejabat Eselon II Pemkot Serang Ikuti Uji Kompetensi JPT Pratama

Rabu, Desember 17, 2025
KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

KPK Periksa Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan

Rabu, Desember 17, 2025
Pemkab Tangerang Bangun Sinergi dengan Media Lewat Sosialisasi Kemitraan

Pemkab Tangerang Bangun Sinergi dengan Media Lewat Sosialisasi Kemitraan

Rabu, Desember 17, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber