Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda headline Hukrim Nasional KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
headline Hukrim Nasional

KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim

Admin
Admin
03 Okt, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
KPK tahan empat tersangka kasus suap dana hibah Jatim. 

JAKARTA, KepoinAja79.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun Anggaran 2019-2022.

Empat tersangka yang ditahan sebagai pihak pemberi suap.

Mereka yang ditahan itu, di antaranya Hasanuddin (HAS) selaku Anggota DPRD Jatim Periode 2019 - 2024 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, dan Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung.

Penahanan dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini. Terdapat satu tersangka lain yang dipanggil atas nama A. Royan (AR) selaku pihak swasta dari Tulungagung. Namun, ia meminta penjadwalan ulang lantaran kondisi kesehatan.

“Terhadap keempat Tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2-21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan saat Konferensi Pers di kantornya, Kamis, 02 Oktober 2025.

Diketahui, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang di antaranya sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai pihak pemberi.

Menurut Asep, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak pada Desember 2022 lalu.

Atas perbuatannya, empat tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/red)

Via headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Peletakan Batu Pertama Dapur Santri Nusantara di Ponpes Roudhotus Sibyan Al-Amin, Taktakan

Admin- Kamis, Januari 08, 2026 0
Peletakan Batu Pertama Dapur Santri Nusantara di Ponpes Roudhotus Sibyan Al-Amin, Taktakan
SERANG, KepoinAja79 .Com - Pembangunan Dapur Santri Nusantara (DSN) resmi dimulai di Pondok Pesantren Roudhotus Sibyan Al-Amin , Kampung Pancuran RT 001/00…

Berita Terpopuler

Situ Darwin Karawang Hidup oleh Warga, Ditinggal Pemerintah: Di Tengah Konten dan Pencitraan Gubernur Jawa Barat

Situ Darwin Karawang Hidup oleh Warga, Ditinggal Pemerintah: Di Tengah Konten dan Pencitraan Gubernur Jawa Barat

Sabtu, Januari 03, 2026
Moment Spesial 46 Tahun Johan Simarmata, Ketua IWO Indonesia DPD Kota Serang, Dirayakan di Bandung Bersama Keluarga

Moment Spesial 46 Tahun Johan Simarmata, Ketua IWO Indonesia DPD Kota Serang, Dirayakan di Bandung Bersama Keluarga

Sabtu, Januari 03, 2026
Ketua LSM Karat: TPSA Cilowong Harus Dihormati sebagai Tempat Pemrosesan Sampah Akhir

Ketua LSM Karat: TPSA Cilowong Harus Dihormati sebagai Tempat Pemrosesan Sampah Akhir

Sabtu, Januari 03, 2026
Kompak, Fraksi Gerindra DPRD Kota Serang Bantu Korban Banjir di Kasemen

Kompak, Fraksi Gerindra DPRD Kota Serang Bantu Korban Banjir di Kasemen

Sabtu, Januari 03, 2026
Gubernur Andra Soni Salurkan Bantuan Kemanusiaan dari PGRI Rp 1 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera

Gubernur Andra Soni Salurkan Bantuan Kemanusiaan dari PGRI Rp 1 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera

Rabu, Desember 31, 2025
Aktivis Forum Diskusi Mahasiswa dan Pemuda Soroti Kinerja Inspektorat Lebak yang Dinilai Abai Awasi Program Desa

Aktivis Forum Diskusi Mahasiswa dan Pemuda Soroti Kinerja Inspektorat Lebak yang Dinilai Abai Awasi Program Desa

Rabu, Januari 07, 2026
Kejari Serang Diminta Periksa Proyek TPT Jembatan Cikulur yang Jebol

Kejari Serang Diminta Periksa Proyek TPT Jembatan Cikulur yang Jebol

Sabtu, Januari 03, 2026
Dzikir Bersama Menyambut Pergantian Tahun : Lurah Lontar Baru Ajak Warga Perkuat Kebersamaan Dan Kepedulian Sosial

Dzikir Bersama Menyambut Pergantian Tahun : Lurah Lontar Baru Ajak Warga Perkuat Kebersamaan Dan Kepedulian Sosial

Rabu, Desember 31, 2025
Negara Atur Tarif, Oknum KUA Main Harga, KUA Cikeusal Minta “Uang Admin”

Negara Atur Tarif, Oknum KUA Main Harga, KUA Cikeusal Minta “Uang Admin”

Selasa, Desember 30, 2025
Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang akan berakhir pada 8 Januari 2026

Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang akan berakhir pada 8 Januari 2026

Rabu, Desember 31, 2025

Berita Terpopuler

Situ Darwin Karawang Hidup oleh Warga, Ditinggal Pemerintah: Di Tengah Konten dan Pencitraan Gubernur Jawa Barat

Situ Darwin Karawang Hidup oleh Warga, Ditinggal Pemerintah: Di Tengah Konten dan Pencitraan Gubernur Jawa Barat

Sabtu, Januari 03, 2026
Moment Spesial 46 Tahun Johan Simarmata, Ketua IWO Indonesia DPD Kota Serang, Dirayakan di Bandung Bersama Keluarga

Moment Spesial 46 Tahun Johan Simarmata, Ketua IWO Indonesia DPD Kota Serang, Dirayakan di Bandung Bersama Keluarga

Sabtu, Januari 03, 2026
Ketua LSM Karat: TPSA Cilowong Harus Dihormati sebagai Tempat Pemrosesan Sampah Akhir

Ketua LSM Karat: TPSA Cilowong Harus Dihormati sebagai Tempat Pemrosesan Sampah Akhir

Sabtu, Januari 03, 2026
Kompak, Fraksi Gerindra DPRD Kota Serang Bantu Korban Banjir di Kasemen

Kompak, Fraksi Gerindra DPRD Kota Serang Bantu Korban Banjir di Kasemen

Sabtu, Januari 03, 2026
Gubernur Andra Soni Salurkan Bantuan Kemanusiaan dari PGRI Rp 1 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera

Gubernur Andra Soni Salurkan Bantuan Kemanusiaan dari PGRI Rp 1 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera

Rabu, Desember 31, 2025
Aktivis Forum Diskusi Mahasiswa dan Pemuda Soroti Kinerja Inspektorat Lebak yang Dinilai Abai Awasi Program Desa

Aktivis Forum Diskusi Mahasiswa dan Pemuda Soroti Kinerja Inspektorat Lebak yang Dinilai Abai Awasi Program Desa

Rabu, Januari 07, 2026
Kejari Serang Diminta Periksa Proyek TPT Jembatan Cikulur yang Jebol

Kejari Serang Diminta Periksa Proyek TPT Jembatan Cikulur yang Jebol

Sabtu, Januari 03, 2026
Dzikir Bersama Menyambut Pergantian Tahun : Lurah Lontar Baru Ajak Warga Perkuat Kebersamaan Dan Kepedulian Sosial

Dzikir Bersama Menyambut Pergantian Tahun : Lurah Lontar Baru Ajak Warga Perkuat Kebersamaan Dan Kepedulian Sosial

Rabu, Desember 31, 2025
Negara Atur Tarif, Oknum KUA Main Harga, KUA Cikeusal Minta “Uang Admin”

Negara Atur Tarif, Oknum KUA Main Harga, KUA Cikeusal Minta “Uang Admin”

Selasa, Desember 30, 2025
Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang akan berakhir pada 8 Januari 2026

Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang akan berakhir pada 8 Januari 2026

Rabu, Desember 31, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber