Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Blitar headline Hukrim PT SJE Diduga Ambil BBM Bersubsidi di Blitar, Aparat Penegak Hukum Seolah Tutup Mata
Blitar headline Hukrim

PT SJE Diduga Ambil BBM Bersubsidi di Blitar, Aparat Penegak Hukum Seolah Tutup Mata

Admin
Admin
30 Agu, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

BLITAR, KepoinAja79.Com – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mengeluarkan instruksi melalui surat terbuka mengintruksikan kepada seluruh jajarannya agar tidak membuka ruang bagi para mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. 

Dalam intruksi tersebut Kapolri menekankan pentingnya penindakan tanpa pandang bulu demi mengembalikan citra Kepolisian sebagai pengayom masyarakat serta memastikan pendistribusian BBM bersubsidi tetap sasaran.

Disinyalir banyak oknum Transportir BBM non subsidi yang bermain curang dengan cara mengambil BBM bersubsidi dari sebuah lapak untuk dijual kembali pada perusahaan dengan harga non subsidi demi meraup keuntungan sangat besar dan memperkaya diri sendiri.

Salah satunya PT Sugih Jaya Energi (PT SJE) diduga selalu mengambil BBM bersubsidi dari lapak di wilayah Blitar, Kamis, 28 Agustus 2025, pukul 04.00 WIB, melintas Armada bertulisan PT SJE membawa BBM bersubsidi berkapasitas 8.000 liter dari arah Kabupaten Blitar yang hampir setiap hari.

Dengan adanya praktik seperti ini, pengawasan dari Aparat Penegak Hukum dinilai masih kurang maksimal atau disinyalir menutup mata.

Aktivitas yang dilakukan oleh PT SJE dengan kapasitas tangki 8.000 liter sampai 16.000 liter dibawa menuju garasi yang berada di tengah Kota Surabaya.

“Dengan adanya pengambilan BBM bersubsidi dari Blitar itu namanya merampas hak rakyat kecil dan sangat merugikan negara,” ujar narasumber yang enggan disebut namanya kepada media ini, Minggu, 30 Agustsu 2025.

Tidak sampai disitu aktifitas sehari-hari sangat rapi dan tidak terendus oleh aparat penegak hukum di wilayah sekitar dan terasa sudah ada kordinasi antar wilayah setempat.

PT SJE diduga telah melanggar hukum, sesuai dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pasal ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, dengan sanksi meliputi hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. (*/red)

Via Blitar
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Dana Revitalisasi Rp1,7 Miliar di SMAN 9 Rejang Lebong Disorot! Bangunan Diduga Asal Jadi, Publik Minta Aparat Turun Tangan”

Rio prayoga w- Selasa, Maret 10, 2026 0
 Dana Revitalisasi Rp1,7 Miliar di SMAN 9 Rejang Lebong Disorot! Bangunan Diduga Asal Jadi, Publik Minta Aparat Turun Tangan”
Rejang Lebong, Bengkulu – kalimati.id  Program revitalisasi sekolah dari pemerintah pusat yang menelan anggaran fantastis Rp1,7 miliar di SMA Negeri 9 Rejang L…

Berita Terpopuler

Diduga Informasi Bocor: Penindakan Empat Lokasi Penjual Obat Daftar G Dinilai Tidak Efektif, Kapolsek Tarogong Kaler Jadi Sorotan

Diduga Informasi Bocor: Penindakan Empat Lokasi Penjual Obat Daftar G Dinilai Tidak Efektif, Kapolsek Tarogong Kaler Jadi Sorotan

Rabu, Maret 04, 2026
Seolah Tutup Mata Serta Tutup Telinga, Forum Guru Banten Sesalkan Gubernur Dan Ketua DPRD Tak Responsif

Seolah Tutup Mata Serta Tutup Telinga, Forum Guru Banten Sesalkan Gubernur Dan Ketua DPRD Tak Responsif

Sabtu, Februari 28, 2026
Pop Up Market Ramadhan 2026 di Semilir Senja Hadirkan Merpati Band pada 8 Maret

Pop Up Market Ramadhan 2026 di Semilir Senja Hadirkan Merpati Band pada 8 Maret

Rabu, Maret 04, 2026
Hari ini GMAKS Resmi Laporkan UPT PJJ Pandeglang ke KPK RI

Hari ini GMAKS Resmi Laporkan UPT PJJ Pandeglang ke KPK RI

Kamis, Maret 05, 2026
Alumni SPM Bahari Jaya Cilegon Bagikan Takjil Ramadhan di Sekitar Alun-Alun Serang

Alumni SPM Bahari Jaya Cilegon Bagikan Takjil Ramadhan di Sekitar Alun-Alun Serang

Minggu, Maret 01, 2026
Forum Kader Bela Negara Laksanakan Diklat Penyegaran dan Pemantapan Kogaphan di Pusdikzi Bogor

Forum Kader Bela Negara Laksanakan Diklat Penyegaran dan Pemantapan Kogaphan di Pusdikzi Bogor

Senin, Februari 09, 2026
Temu Rindu Bulan Ramadhan di Lapas Serang

Temu Rindu Bulan Ramadhan di Lapas Serang

Jumat, Maret 06, 2026
Sambangi Toko Penjual Obat Daftar G, Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler Diduga Lakukan Pembinaan

Sambangi Toko Penjual Obat Daftar G, Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler Diduga Lakukan Pembinaan

Jumat, Maret 06, 2026
Ramadhan 1447 H, PPWI Lebak Selatan Bagikan Takjil dan Nasi Kotak ke Warga

Ramadhan 1447 H, PPWI Lebak Selatan Bagikan Takjil dan Nasi Kotak ke Warga

Senin, Maret 09, 2026

Berita Terpopuler

Diduga Informasi Bocor: Penindakan Empat Lokasi Penjual Obat Daftar G Dinilai Tidak Efektif, Kapolsek Tarogong Kaler Jadi Sorotan

Diduga Informasi Bocor: Penindakan Empat Lokasi Penjual Obat Daftar G Dinilai Tidak Efektif, Kapolsek Tarogong Kaler Jadi Sorotan

Rabu, Maret 04, 2026
Seolah Tutup Mata Serta Tutup Telinga, Forum Guru Banten Sesalkan Gubernur Dan Ketua DPRD Tak Responsif

Seolah Tutup Mata Serta Tutup Telinga, Forum Guru Banten Sesalkan Gubernur Dan Ketua DPRD Tak Responsif

Sabtu, Februari 28, 2026
Pop Up Market Ramadhan 2026 di Semilir Senja Hadirkan Merpati Band pada 8 Maret

Pop Up Market Ramadhan 2026 di Semilir Senja Hadirkan Merpati Band pada 8 Maret

Rabu, Maret 04, 2026
Hari ini GMAKS Resmi Laporkan UPT PJJ Pandeglang ke KPK RI

Hari ini GMAKS Resmi Laporkan UPT PJJ Pandeglang ke KPK RI

Kamis, Maret 05, 2026
Alumni SPM Bahari Jaya Cilegon Bagikan Takjil Ramadhan di Sekitar Alun-Alun Serang

Alumni SPM Bahari Jaya Cilegon Bagikan Takjil Ramadhan di Sekitar Alun-Alun Serang

Minggu, Maret 01, 2026
Forum Kader Bela Negara Laksanakan Diklat Penyegaran dan Pemantapan Kogaphan di Pusdikzi Bogor

Forum Kader Bela Negara Laksanakan Diklat Penyegaran dan Pemantapan Kogaphan di Pusdikzi Bogor

Senin, Februari 09, 2026
Temu Rindu Bulan Ramadhan di Lapas Serang

Temu Rindu Bulan Ramadhan di Lapas Serang

Jumat, Maret 06, 2026
Sambangi Toko Penjual Obat Daftar G, Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler Diduga Lakukan Pembinaan

Sambangi Toko Penjual Obat Daftar G, Bhabinkamtibmas Polsek Tarogong Kaler Diduga Lakukan Pembinaan

Jumat, Maret 06, 2026
Ramadhan 1447 H, PPWI Lebak Selatan Bagikan Takjil dan Nasi Kotak ke Warga

Ramadhan 1447 H, PPWI Lebak Selatan Bagikan Takjil dan Nasi Kotak ke Warga

Senin, Maret 09, 2026
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber