Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Blitar headline Hukrim PT SJE Diduga Ambil BBM Bersubsidi di Blitar, Aparat Penegak Hukum Seolah Tutup Mata
Blitar headline Hukrim

PT SJE Diduga Ambil BBM Bersubsidi di Blitar, Aparat Penegak Hukum Seolah Tutup Mata

Admin
Admin
30 Agu, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

BLITAR, KepoinAja79.Com – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mengeluarkan instruksi melalui surat terbuka mengintruksikan kepada seluruh jajarannya agar tidak membuka ruang bagi para mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. 

Dalam intruksi tersebut Kapolri menekankan pentingnya penindakan tanpa pandang bulu demi mengembalikan citra Kepolisian sebagai pengayom masyarakat serta memastikan pendistribusian BBM bersubsidi tetap sasaran.

Disinyalir banyak oknum Transportir BBM non subsidi yang bermain curang dengan cara mengambil BBM bersubsidi dari sebuah lapak untuk dijual kembali pada perusahaan dengan harga non subsidi demi meraup keuntungan sangat besar dan memperkaya diri sendiri.

Salah satunya PT Sugih Jaya Energi (PT SJE) diduga selalu mengambil BBM bersubsidi dari lapak di wilayah Blitar, Kamis, 28 Agustus 2025, pukul 04.00 WIB, melintas Armada bertulisan PT SJE membawa BBM bersubsidi berkapasitas 8.000 liter dari arah Kabupaten Blitar yang hampir setiap hari.

Dengan adanya praktik seperti ini, pengawasan dari Aparat Penegak Hukum dinilai masih kurang maksimal atau disinyalir menutup mata.

Aktivitas yang dilakukan oleh PT SJE dengan kapasitas tangki 8.000 liter sampai 16.000 liter dibawa menuju garasi yang berada di tengah Kota Surabaya.

“Dengan adanya pengambilan BBM bersubsidi dari Blitar itu namanya merampas hak rakyat kecil dan sangat merugikan negara,” ujar narasumber yang enggan disebut namanya kepada media ini, Minggu, 30 Agustsu 2025.

Tidak sampai disitu aktifitas sehari-hari sangat rapi dan tidak terendus oleh aparat penegak hukum di wilayah sekitar dan terasa sudah ada kordinasi antar wilayah setempat.

PT SJE diduga telah melanggar hukum, sesuai dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pasal ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, dengan sanksi meliputi hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. (*/red)

Via Blitar
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

PT SJE Diduga Ambil BBM Bersubsidi di Blitar, Aparat Penegak Hukum Seolah Tutup Mata

Admin- Sabtu, Agustus 30, 2025 0
PT SJE Diduga Ambil BBM Bersubsidi di Blitar, Aparat Penegak Hukum Seolah Tutup Mata
BLITAR, Kepoin Aja 79. Com – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mengeluarkan instruksi melalui surat terbuka mengintruksikan kepada seluruh jajar…

Berita Terpopuler

Amankan Seluruh Kejaksaan di Indonesia, Panglima TNI Kerahkan Prajurit

Amankan Seluruh Kejaksaan di Indonesia, Panglima TNI Kerahkan Prajurit

Senin, Mei 12, 2025
Camat Cilegon Diduga Gunakan Mobil Dinas di Lokasi Proyek, Aktivis Angkat Bicara

Camat Cilegon Diduga Gunakan Mobil Dinas di Lokasi Proyek, Aktivis Angkat Bicara

Selasa, Agustus 26, 2025
Kotak Menu Ada Yang Kosong, Dapur Makanan Bergizi Gratis Jadi Sorotan Wali Murid

Kotak Menu Ada Yang Kosong, Dapur Makanan Bergizi Gratis Jadi Sorotan Wali Murid

Selasa, Agustus 26, 2025
Ketua MPC Pemuda Pancasila Lebak Menghimbau Seluruh Kader, Agar Bijak Sikapi Opini Pembubaran DPR

Ketua MPC Pemuda Pancasila Lebak Menghimbau Seluruh Kader, Agar Bijak Sikapi Opini Pembubaran DPR

Selasa, Agustus 26, 2025
Desa Taman Sari Gelar K2N Seminar Pengelolaan Sampah dan Manfaatnya

Desa Taman Sari Gelar K2N Seminar Pengelolaan Sampah dan Manfaatnya

Selasa, Agustus 26, 2025
Peringati Milad ke-3, LSM BADAKK Santuni 100 Yatim Piatu dan Janda

Peringati Milad ke-3, LSM BADAKK Santuni 100 Yatim Piatu dan Janda

Minggu, Agustus 24, 2025
Noel Minta Amnesti, DPR: Ksatria Itu Hadapi Proses Hukum!

Noel Minta Amnesti, DPR: Ksatria Itu Hadapi Proses Hukum!

Senin, Agustus 25, 2025
Koalisi Badak Bersatu Gelar Aksi Unjuk Rasa, Tuntut Evaluasi DPMPTSP Kota Serang

Koalisi Badak Bersatu Gelar Aksi Unjuk Rasa, Tuntut Evaluasi DPMPTSP Kota Serang

Jumat, Agustus 29, 2025
PBAK UIN SMH Banten Ricuh: Mahasiswa Teriakkan “Rektor Plagiat Perusak Marwah Akademis”

PBAK UIN SMH Banten Ricuh: Mahasiswa Teriakkan “Rektor Plagiat Perusak Marwah Akademis”

Jumat, Agustus 29, 2025
Polri Minta Maaf ke Komunitas Ojol dan Keluarga Affan Kurniawan

Polri Minta Maaf ke Komunitas Ojol dan Keluarga Affan Kurniawan

Sabtu, Agustus 30, 2025

Berita Terpopuler

Amankan Seluruh Kejaksaan di Indonesia, Panglima TNI Kerahkan Prajurit

Amankan Seluruh Kejaksaan di Indonesia, Panglima TNI Kerahkan Prajurit

Senin, Mei 12, 2025
Camat Cilegon Diduga Gunakan Mobil Dinas di Lokasi Proyek, Aktivis Angkat Bicara

Camat Cilegon Diduga Gunakan Mobil Dinas di Lokasi Proyek, Aktivis Angkat Bicara

Selasa, Agustus 26, 2025
Kotak Menu Ada Yang Kosong, Dapur Makanan Bergizi Gratis Jadi Sorotan Wali Murid

Kotak Menu Ada Yang Kosong, Dapur Makanan Bergizi Gratis Jadi Sorotan Wali Murid

Selasa, Agustus 26, 2025
Ketua MPC Pemuda Pancasila Lebak Menghimbau Seluruh Kader, Agar Bijak Sikapi Opini Pembubaran DPR

Ketua MPC Pemuda Pancasila Lebak Menghimbau Seluruh Kader, Agar Bijak Sikapi Opini Pembubaran DPR

Selasa, Agustus 26, 2025
Desa Taman Sari Gelar K2N Seminar Pengelolaan Sampah dan Manfaatnya

Desa Taman Sari Gelar K2N Seminar Pengelolaan Sampah dan Manfaatnya

Selasa, Agustus 26, 2025
Peringati Milad ke-3, LSM BADAKK Santuni 100 Yatim Piatu dan Janda

Peringati Milad ke-3, LSM BADAKK Santuni 100 Yatim Piatu dan Janda

Minggu, Agustus 24, 2025
Noel Minta Amnesti, DPR: Ksatria Itu Hadapi Proses Hukum!

Noel Minta Amnesti, DPR: Ksatria Itu Hadapi Proses Hukum!

Senin, Agustus 25, 2025
Koalisi Badak Bersatu Gelar Aksi Unjuk Rasa, Tuntut Evaluasi DPMPTSP Kota Serang

Koalisi Badak Bersatu Gelar Aksi Unjuk Rasa, Tuntut Evaluasi DPMPTSP Kota Serang

Jumat, Agustus 29, 2025
PBAK UIN SMH Banten Ricuh: Mahasiswa Teriakkan “Rektor Plagiat Perusak Marwah Akademis”

PBAK UIN SMH Banten Ricuh: Mahasiswa Teriakkan “Rektor Plagiat Perusak Marwah Akademis”

Jumat, Agustus 29, 2025
Polri Minta Maaf ke Komunitas Ojol dan Keluarga Affan Kurniawan

Polri Minta Maaf ke Komunitas Ojol dan Keluarga Affan Kurniawan

Sabtu, Agustus 30, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber