Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda headline Hukrim Nasional Soal RUU KUHAP, Wamenkum Eddy Hiariej Sebut UU Tipikor Tetap Lex Specialis
headline Hukrim Nasional

Soal RUU KUHAP, Wamenkum Eddy Hiariej Sebut UU Tipikor Tetap Lex Specialis

Admin
Admin
19 Jul, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. 

JAKARTA, KepoinAja79.Com – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHAP) yang kini sedang dibentuk oleh Legislatif dan Eksekutif tidak akan mengatur soal penanganan korupsi karena kasus korupsi sudah punya Undang-Undangnya sendiri.

Demikian dikatakan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej kepada wartawan, Jumat, 18 Juli 2025.

“Berdasarkan postulat lex specialis derogat legi generali, yang berlaku adalah hukum acara yang ada dalam Undang-Undang Tipikor,” ujarnya.

Dia menjelaskan, lex specialis derogat legi generali adalah asas hukum yang bermakna “aturan yang lebih khusus mengesampingkan aturan yang lebih umum”.

Menurutnya, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) adalah aturan yang lebih khusus dan UU KUHAP adalah aturan yang lebih umum.

Korupsi, kata dia, merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime).

Eddy mengatakan, pemberlakuan hukum acara yang bersifat khusus tidak hanya untuk korupsi, tetapi juga tindak pidana khusus lainnya seperti terorisme dan narkotika.

“Situasi seperti ini sama persis ketika Tindak Pidana Korupsi dimasukkan dalam KUHP. Saat itu, ada kekhawatiran akan melemahkan pemberantasan korupsi. Faktanya, KUHP baru telah disahkan sejak 2 Januari 2023 dan KPK tetap bekerja secara optimal dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tuturnya.

Eddy juga mengatakan, draf RUU KUHAP yang saat ini sedang dibahas telah mengandung pengecualian untuk penyidik di Kejaksaan, KPK, dan TNI.

“Ada sejumlah Pasal dalam RUU KUHAP seperti penyelidikan, pengawasan penyidikan, penghentian penyidikan, penangkapan, penahanan, dan beberapa upaya paksa dalam RUU KUHAP dikecualikan untuk penyidik di Kejaksaan, KPK, dan TNI," ujar Eddy.

“Hal ini secara eksplisit tertulis di beberapa pasal dalam RUU KUHAP. Artinya, yang berlaku bukanlah KUHAP,” pungkasnya. (*/red)

Via headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Direktur Ekbisbanten.com Dipanggil Polda Banten Terkait Laporan Wali Kota Serang

Admin- Sabtu, Januari 24, 2026 0
Direktur Ekbisbanten.com Dipanggil Polda Banten Terkait Laporan Wali Kota Serang
Serang , KepoinAja 79 .Com - Direktur Ekbisbanten.com Ismatullah menerima undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Pold…

Berita Terpopuler

Diduga Sarat Rekayasa, Proyek Pemeliharaan Tanjakan Bangangah Resmi Dilaporkan ke Aparat

Diduga Sarat Rekayasa, Proyek Pemeliharaan Tanjakan Bangangah Resmi Dilaporkan ke Aparat

Selasa, Januari 20, 2026
Menuntut Transparansi Kuota Haji 2024 Dan 2025: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka, Kanwil Kemenag Banten Harus Diusut Tuntas

Menuntut Transparansi Kuota Haji 2024 Dan 2025: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka, Kanwil Kemenag Banten Harus Diusut Tuntas

Rabu, Januari 21, 2026
Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Minggu, Januari 11, 2026
Lapas Serang Peringati Isra Miraj dengan Ceramah dan Doa Bersama

Lapas Serang Peringati Isra Miraj dengan Ceramah dan Doa Bersama

Rabu, Januari 21, 2026
Harga Minyakita di Konsumen Beragam, Pemerintah Sebut Produsen Menjual di Bawah HET

Harga Minyakita di Konsumen Beragam, Pemerintah Sebut Produsen Menjual di Bawah HET

Senin, Januari 19, 2026
Perkuat Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan serta Implementasi KUHP Baru, Kanwil Ditjenpas Banten Bersinergi dengan Pemkot Tangerang Teken Nota Kesepakatan

Perkuat Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan serta Implementasi KUHP Baru, Kanwil Ditjenpas Banten Bersinergi dengan Pemkot Tangerang Teken Nota Kesepakatan

Jumat, Januari 23, 2026
LSM Laskar NKRI Akan Laporkan dan Kawal Dugaan Penyimpangan Spesifikasi Pembangunan Puskesmas Unyur ke Kejaksaan Agung

LSM Laskar NKRI Akan Laporkan dan Kawal Dugaan Penyimpangan Spesifikasi Pembangunan Puskesmas Unyur ke Kejaksaan Agung

Kamis, Januari 22, 2026
Ketua jendela Toba.  Mangaliat Simarmata :  Ingatkan Jangan Berhenti di Seremoni, Negara wajib Tunjukan keberpihakan Nyata .

Ketua jendela Toba. Mangaliat Simarmata : Ingatkan Jangan Berhenti di Seremoni, Negara wajib Tunjukan keberpihakan Nyata .

Rabu, Januari 21, 2026
MOI Banten dan JPMI Bersihkan Sampah di Pesisir Teluk dalam Rangka HPN

MOI Banten dan JPMI Bersihkan Sampah di Pesisir Teluk dalam Rangka HPN

Senin, Februari 10, 2025
KOPDA Bangun Dapur Gizi Gratis di Kasemen, Dukung Program Nasional Pemenuhan Gizi

KOPDA Bangun Dapur Gizi Gratis di Kasemen, Dukung Program Nasional Pemenuhan Gizi

Rabu, Januari 21, 2026

Berita Terpopuler

Diduga Sarat Rekayasa, Proyek Pemeliharaan Tanjakan Bangangah Resmi Dilaporkan ke Aparat

Diduga Sarat Rekayasa, Proyek Pemeliharaan Tanjakan Bangangah Resmi Dilaporkan ke Aparat

Selasa, Januari 20, 2026
Menuntut Transparansi Kuota Haji 2024 Dan 2025: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka, Kanwil Kemenag Banten Harus Diusut Tuntas

Menuntut Transparansi Kuota Haji 2024 Dan 2025: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka, Kanwil Kemenag Banten Harus Diusut Tuntas

Rabu, Januari 21, 2026
Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Minggu, Januari 11, 2026
Lapas Serang Peringati Isra Miraj dengan Ceramah dan Doa Bersama

Lapas Serang Peringati Isra Miraj dengan Ceramah dan Doa Bersama

Rabu, Januari 21, 2026
Harga Minyakita di Konsumen Beragam, Pemerintah Sebut Produsen Menjual di Bawah HET

Harga Minyakita di Konsumen Beragam, Pemerintah Sebut Produsen Menjual di Bawah HET

Senin, Januari 19, 2026
Perkuat Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan serta Implementasi KUHP Baru, Kanwil Ditjenpas Banten Bersinergi dengan Pemkot Tangerang Teken Nota Kesepakatan

Perkuat Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan serta Implementasi KUHP Baru, Kanwil Ditjenpas Banten Bersinergi dengan Pemkot Tangerang Teken Nota Kesepakatan

Jumat, Januari 23, 2026
LSM Laskar NKRI Akan Laporkan dan Kawal Dugaan Penyimpangan Spesifikasi Pembangunan Puskesmas Unyur ke Kejaksaan Agung

LSM Laskar NKRI Akan Laporkan dan Kawal Dugaan Penyimpangan Spesifikasi Pembangunan Puskesmas Unyur ke Kejaksaan Agung

Kamis, Januari 22, 2026
Ketua jendela Toba.  Mangaliat Simarmata :  Ingatkan Jangan Berhenti di Seremoni, Negara wajib Tunjukan keberpihakan Nyata .

Ketua jendela Toba. Mangaliat Simarmata : Ingatkan Jangan Berhenti di Seremoni, Negara wajib Tunjukan keberpihakan Nyata .

Rabu, Januari 21, 2026
MOI Banten dan JPMI Bersihkan Sampah di Pesisir Teluk dalam Rangka HPN

MOI Banten dan JPMI Bersihkan Sampah di Pesisir Teluk dalam Rangka HPN

Senin, Februari 10, 2025
KOPDA Bangun Dapur Gizi Gratis di Kasemen, Dukung Program Nasional Pemenuhan Gizi

KOPDA Bangun Dapur Gizi Gratis di Kasemen, Dukung Program Nasional Pemenuhan Gizi

Rabu, Januari 21, 2026
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber