Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda headline Opini Penambangan Rakyat Lebak Selatan di Tengah Gempuran Pemberitaan Miring dan Kebutuhan Hidup Masyarakat Setempat
headline Opini

Penambangan Rakyat Lebak Selatan di Tengah Gempuran Pemberitaan Miring dan Kebutuhan Hidup Masyarakat Setempat

Admin
Admin
06 Jul, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Oleh: Abdul Kabir Albantani 

PERTAMBANGAN rakyat memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, namun perlu dikelola dengan baik agar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan lingkungan.

Seperti halnya penambangan batubara yang berada di wilayah Kabupaten Lebak bagian selatan dan tersebar di empat Kecamatan, yakni Panggarangan, Cihara, Bayah dan Cilograng, sangat mengharapkan peran aktif Pemerintah dan pemangku kepentingan dalam hal ini pusat dan daerah untuk memudahkan serta memberikan akses perijinan penambangan rakyat agar kegiatan pertambangan rakyat dilakukan secara legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah izin untuk menjalankan usaha pertambangan di wilayah tambang rakyat dengan luas dan investasi yang terbatas.

IPR merupakan kuasa pertambangan yang diberikan pemerintah sebagai upaya menyediakan wadah bagi masyarakat untuk melaksanakan usaha pertambangan dengan luasan wilayah yang telah ditetapkan.

IPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan pelaksanaannya dilakukan dengan wilayah serta investasi terbatas. Hak IPR dapat diberikan kepada individu, badan, hingga koperasi.

Persoalannya adalah kegiatan pertambangan rakyat dilakukan tanpa izin yang  dilakukan oleh masyarakat setempat (Lebak Selatan), berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi PPWI di lapangan ditengarai oleh karena birokrasi yang rumit serta kurangnya pemahaman mengenai prosedur perizinan di kalangan penambang.

Sehingga meski masyarakat seringkali dihantui oleh ketakutan akut akan adanya penertiban bahkan penangkapan oleh aparat penegak hukum, penambangan ‘Liar’ tersebut terus berlangsung akibat tidak adanya sektor usaha lain yang bisa memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Secara teori, IPR diberikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berdasarkan permohonan yang diajukan oleh individu atau koperasi yang beranggotakan penduduk setempat, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 62 ayat (1) PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 96/2021).

Namun pada kenyataannya kewenangan pemerintah daerah yang secara tidak langsung dikebiri oleh pemerintah pusat menciptakan suasana rancu dan tumpang tindihnya kewenangan sehingga mempersulit kesempatan masyarakat setempat dalam memperoleh perizinan.

Padahal izin yang diberikan berfungsi sebagai payung hukum bagi masyarakat maupun korporasi setempat dalam menjalankan aktivitas pertambangan.

Perlu adanya sinergitas antara regulasi nasional dan daerah dengan tujuan memberikan perlindungan hukum serta memperkuat kelembagaan di tingkat lokal, agar proses kegiatan pertambangan sejalan dengan norma dan tujuan yang diatur dalam perundang-undangan.

Kalau diimplementasikan secara baik, UU Minerba sebagai instrumen krusial bagi pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat pengembangan sektor pertambangan, akan menghasilkan produk hukum daerah, terutama terkait pengaturan pertambangan.

Pelaksanaan kewenangan dalam konteks otonomi daerah, khususnya dalam hal tambang rakyat, akan berjalan optimal jika prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) diterapkan secara konsisten.

Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung dan mengelola tambang rakyat. Melalui regulasi yang tepat dan pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah dapat memberikan payung hukum yang kuat bagi masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan pertambangan secara legal dan berkelanjutan.

Dalam kontek persoalan penambangan rakyat yang ada di wilayah Kabupaten Lebak terutama di Kecamatan Cihara, Panggarangan dan Bayah, sinergi antara regulasi nasional dan daerah menjadi kunci dalam memastikan bahwa kegiatan pertambangan rakyat tidak hanya berjalan sesuai dengan hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek ekonomi, kesehatan, dan lingkungan hidup.

Prinsip tata kelola pemerintahan yang baik menjadi landasan utama untuk mencapai tujuan ini, memastikan bahwa semua pihak yang terlibat terlindungi dan kegiatan pertambangan dapat berkontribusi positif bagi pembangunan daerah.


Penulis adalah Ketua PPWI Kabupaten Lebak dan Plh. Ketua PPWI DPD Banten

Via headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Gelar Aksi Demo di Polres, Jurnalis Serang Timur Serahkan Lima Tuntutan

Admin- Jumat, Agustus 22, 2025 0
Gelar Aksi Demo di Polres, Jurnalis Serang Timur Serahkan Lima Tuntutan
Puluhan jurnalis dari berbagai media di Serang Timur menggelar aksi solidaritas di depan Mapolres Serang , Jumat, 22 Agustus 2025.  SERANG, Kepoin Aja 79. Com…

Berita Terpopuler

H. Jajuli, S.IP, M.Si. Warga Kota Serang Sang Pemerhati Lingkungan

H. Jajuli, S.IP, M.Si. Warga Kota Serang Sang Pemerhati Lingkungan

Rabu, Agustus 20, 2025
Dari Anak hingga Orang Tua, Warga Pasir Kupa Antusias Ikuti Perlombaan 17 Agustus

Dari Anak hingga Orang Tua, Warga Pasir Kupa Antusias Ikuti Perlombaan 17 Agustus

Minggu, Agustus 17, 2025
KSRB Bongkar Borok DLH Kota Cilegon: Anggaran Miliaran Diduga Dibakar Lewat Mark-Up dan Pengadaan Fiktif!

KSRB Bongkar Borok DLH Kota Cilegon: Anggaran Miliaran Diduga Dibakar Lewat Mark-Up dan Pengadaan Fiktif!

Kamis, Agustus 21, 2025
Bantah Isu Kenaikan Gaji DPR, Puan Maharani: Hanya Kompensasi Rumah Dinas

Bantah Isu Kenaikan Gaji DPR, Puan Maharani: Hanya Kompensasi Rumah Dinas

Selasa, Agustus 19, 2025
Ketua DPD Perkumpulan Anti Narkotika Indonesia "PERANK INDONESIA" Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Sangat Berapresiasi Kepada Satresnarkoba Polres Lebak

Ketua DPD Perkumpulan Anti Narkotika Indonesia "PERANK INDONESIA" Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Sangat Berapresiasi Kepada Satresnarkoba Polres Lebak

Minggu, Agustus 17, 2025
Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis, PERWAST Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting Jawilan

Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis, PERWAST Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting Jawilan

Jumat, Agustus 22, 2025
Bantah Soal Isu Jadi Subkon Proyek Jalan Nasional, Regen Abdul Aris: Jelas Ini Merugikan Nama Baik Saya!

Bantah Soal Isu Jadi Subkon Proyek Jalan Nasional, Regen Abdul Aris: Jelas Ini Merugikan Nama Baik Saya!

Selasa, Agustus 19, 2025
Kunjungi PT Polyplex Cikande, Bupati Ratu Zakiyah Pastikan Industri Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Kunjungi PT Polyplex Cikande, Bupati Ratu Zakiyah Pastikan Industri Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Sabtu, Agustus 09, 2025
Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) Mengucapkan Dirgahayu RI ke-80

Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) Mengucapkan Dirgahayu RI ke-80

Minggu, Agustus 17, 2025
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Ini Respon Pimpinan KPK

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Ini Respon Pimpinan KPK

Selasa, Agustus 19, 2025

Berita Terpopuler

H. Jajuli, S.IP, M.Si. Warga Kota Serang Sang Pemerhati Lingkungan

H. Jajuli, S.IP, M.Si. Warga Kota Serang Sang Pemerhati Lingkungan

Rabu, Agustus 20, 2025
Dari Anak hingga Orang Tua, Warga Pasir Kupa Antusias Ikuti Perlombaan 17 Agustus

Dari Anak hingga Orang Tua, Warga Pasir Kupa Antusias Ikuti Perlombaan 17 Agustus

Minggu, Agustus 17, 2025
KSRB Bongkar Borok DLH Kota Cilegon: Anggaran Miliaran Diduga Dibakar Lewat Mark-Up dan Pengadaan Fiktif!

KSRB Bongkar Borok DLH Kota Cilegon: Anggaran Miliaran Diduga Dibakar Lewat Mark-Up dan Pengadaan Fiktif!

Kamis, Agustus 21, 2025
Bantah Isu Kenaikan Gaji DPR, Puan Maharani: Hanya Kompensasi Rumah Dinas

Bantah Isu Kenaikan Gaji DPR, Puan Maharani: Hanya Kompensasi Rumah Dinas

Selasa, Agustus 19, 2025
Ketua DPD Perkumpulan Anti Narkotika Indonesia "PERANK INDONESIA" Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Sangat Berapresiasi Kepada Satresnarkoba Polres Lebak

Ketua DPD Perkumpulan Anti Narkotika Indonesia "PERANK INDONESIA" Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Sangat Berapresiasi Kepada Satresnarkoba Polres Lebak

Minggu, Agustus 17, 2025
Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis, PERWAST Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting Jawilan

Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis, PERWAST Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting Jawilan

Jumat, Agustus 22, 2025
Bantah Soal Isu Jadi Subkon Proyek Jalan Nasional, Regen Abdul Aris: Jelas Ini Merugikan Nama Baik Saya!

Bantah Soal Isu Jadi Subkon Proyek Jalan Nasional, Regen Abdul Aris: Jelas Ini Merugikan Nama Baik Saya!

Selasa, Agustus 19, 2025
Kunjungi PT Polyplex Cikande, Bupati Ratu Zakiyah Pastikan Industri Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Kunjungi PT Polyplex Cikande, Bupati Ratu Zakiyah Pastikan Industri Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Sabtu, Agustus 09, 2025
Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) Mengucapkan Dirgahayu RI ke-80

Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) Mengucapkan Dirgahayu RI ke-80

Minggu, Agustus 17, 2025
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Ini Respon Pimpinan KPK

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Ini Respon Pimpinan KPK

Selasa, Agustus 19, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber