Dukung Penegakan Hukum-Kemerdekaan Pers, Kejagung dan Dewan Pers Teken MoU
![]() |
Kejaksaan Agung (Kejagung) menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Dewan Pers. |
JAKARTA, KepoinAja79.Com – Dalam rangka mewujudkan Kemerdekaan Pers, Keterbukaan, dan Kolaborasi untuk mendukung penegakan hukum di Indonesia, Kejaksaan Agung (Kejagung) menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Dewan Pers.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah, tidak dapat bekerja secara solitaire atau menutup diri dari dunia luar.
Menurutnya, pentingnya evaluasi diri untuk mengetahui kekurangan dan aspek yang perlu diperbaiki.
Salah satunya melalui kontrol sosial dari masyarakat yang dapat dijalankan melalui fungsi pers. Karena itu, dia memandang insan pers sebagai sahabat.
“Bagi saya pribadi, pers adalah sahabat. Di mana pun juga, pers bagi saya juga adalah unsur pengawasan,” ujar Burhanuddin, Selasa, 15 Juli 2025.
Burhanuddin mengatakan, pekerjaan Kejaksaan tidak akan sampai kepada masyarakat jika tak ada Pers. Keterbukaan informasi, kata dia, menjadi penilaian masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan.
“Itu betul, yang tadinya kita sedikit tertutup dengan pemberitaan, kita buka selebar-lebarnya. Walaupun dibuka lebar, ekses-ekses masih ada. Dari situlah kita perlunya suatu kerja sama dengan Dewan Pers,” ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, melalui media pihaknya bisa memonitor kinerja insan Adhyaksa di berbagai daerah. Fungsi pengawasan itu membuat Jaksa tetap berada pada koridor yang seharusnya.
“Luasan Indonesia yang begitu luas, kami tidak bisa memonitor cara teman-teman bekerja. Kami juga sadar bahwa tanpa pengawasan dari luar, saya yakin teman-teman saya juga masih banyak yang melakukan hal hal yang mungkin tidak sepatutnya untuk dilaksanakan,” ujarnya.
“Tapi dengan adanya teman-teman pers, misalnya ada kejadian di Sabang, tapi dalam beberapa menit, kami sudah dapat mengetahuinya. Untuk itu, kami ucapkan terima kasih pada teman-teman media yang selama ini mendukung dan mengkritik. Tanpa dikritik, kami tidak akan jadi seperti ini,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat mengatakan, Pers adalah mitra pemerintah, termasuk dalam fungsi pengawasan.
“Kedua, jangkauan tangan dari Kejagung yang begitu luas kan tidak sampai ke daerah-daerah. Nah, dengan bantuan pers itu, kemudian kalau ada penyimpangan-penyimpangan, itu peristiwanya di daerah, tapi pusat langsung tahu sehingga cepat merespons,” ujarnya.
Menurutnya, kerja sama yang dijalin hari ini merupakan langkah positif untuk membantu mengawasi kinerja Kejaksaan. Namun dia mengatakan, pengawasan harus dilakukan berlandaskan profesionalisme.
“Jadi Pers itu jadi mitra pemerintah, karena pengawasan dari pusat itu kan terbatas matanya, telinganya, kakinya, terbatas, dengan pers itu membantu,” ucapnya.
“Hanya saja, memang perlu profesionalisme etika objektivitas, itu penting sekali bagi Pers. Jadi independensi yang disertai integritas dan profesionalisme, itu yang perlu kita kembangkan sehingga kemudian Pers mendapat kepercayaan dari masyarakat,” imbuhnya.
Berikut Ruang Lingkup Nota Kesepahaman Kejagung dengan Dewan Pers:
1. Dukungan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers;
2. Penyediaan ahli dari Dewan Pers;
3. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
4. Peningkatan sumber daya manusia.
(*/red)
Posting Komentar