Polres Serang Ringkus Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia, Sita Tiga Kilogram Sabu
SERANG, KepoinAja79.Com – Polres Serang berhasil meringkus sindikat pengedar narkotika jenis sabu seberat tiga kilogram lebih. Narkoba itu berasal dari kelompok jaringan Malaysia.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, ada dua tersangka yang diamankan di sebuah hotel di Bandara Soekarno-Hatta. Dua pelaku itu merupakan perempuan berinisial H (28) dan DR (28), yang membawa sabu melalui Bandara Kualanamu, Medan, ke Jakarta.
“Sabu diamankan setelah dia (Tersangka) turun dari Kualanamu, dia bandar sekaligus kurir,” kata Condro kepada wartawan di Mapolres Serang, Rabu, 21 Mei 2025.
Dia menjelaskan, sabu itu akan diedarkan kedua tersangka di Banten, Jakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Batam. Rencana itu gagal setelah polisi berhasil menangkap lima anggota jaringan yang sama di Serang, Tangerang, dan Jakarta Selatan.
“Kelima tersangka merupakan satu jaringan pengedar sabu yang ditangkap di sejumlah lokasi dan atas informasi yang didapat secara berantai dari para tersangka,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan, barang dari tersangka itu dikendalikan dari jaringan di Malaysia.
Saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan pengembangan ke tersangka lain.
“Asal barang, kita laksanakan penyelidikan dari pengendalinya dari Malaysia, tapi masih kita kembangkan,” ujarnya.
Selain H (28) dan DR (28), lima tersangka lain dalam jaringan itu, di antaranya berinisial IA (30), GC (29), ON (32), RA (43), dan tersangka TA (23).
Pengembangan para tersangka tersebut dilakukan sejak Agustus 2004 hingga menemukan dua tersangka yang membawa tiga kilogram sabu.
“Untuk pelaku (keseluruhan) tujuh orang, ini satu jaringan,” pungkasnya.
Sebelum tertangkap, kedua tersangka, yaitu H (28) dan DR (28), akan mengedarkan sabu ke NTB. Kedua tersangka awalnya akan bertemu dengan pengedar yang sama melalui jaringan di Lombok.
Barang bukti sabu yang diamankan Polres Serang dari seluruh jaringan ini mencapai 3.586 gram atau tiga kilogram sabu.
Dari pengungkapan itu, Polres Serang menyelamatkan 17 ribu lebih jiwa jika diasumsikan satu gram digunakan untuk lima jiwa.
“Tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga hukuman mati,” pungkas Bondan. (*/red)
Posting Komentar