Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Daerah headline Serang Raya Polemik Penanaman Tiang dan Pemasangan Kabel Fiber Optik Tanpa Izin Terus Mencuat di Kota Serang, Provinsi Banten
Daerah headline Serang Raya

Polemik Penanaman Tiang dan Pemasangan Kabel Fiber Optik Tanpa Izin Terus Mencuat di Kota Serang, Provinsi Banten

Admin
Admin
28 Mei, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Serang, KepoinAja79.Com - Polemik terkait penanaman tiang dan pemasangan kabel fiber optik tanpa izin terus mencuat di Kota Serang, Provinsi Banten.

Kali ini, sorotan tertuju pada perusahaan fiber optik PT Hasian Prima Telindo (PT HPT), mitra XL Axiata, yang diduga melakukan pemasangan kabel di sepanjang Jalan Kitapa, Kota Serang, tanpa mengantongi izin resmi.

Berdasarkan penelusuran media ini pada Selasa, 27 Mei 2025, terlihat jelas aktivitas pemasangan kabel fiber optik oleh pekerja dari PT Hasian Prima Telindo, mitra XL Axiata.

Ketika dikonfirmasi, Joey, yang mengaku sebagai pengawas lapangan dari PT HPT, menyatakan bahwa perusahaannya belum memiliki tiang dan ODP (Optical Distribution Point) sendiri.

“PT HPT mitra XL Axiata belum ada tiang dan nempel ke tiang provider lain,” ujar Joey.

Sementara itu, Margono, selaku Site Manager dari PT HPT mitra XL Axiata, membenarkan bahwa fiber optik mereka belum mengurus izin pemasangan kabel di wilayah Kota Serang, Provinsi Banten.

“Sampai saat ini kami belum memiliki rekomtek dari Dinas PUPR untuk pemasangan tersebut, tapi akan segera kami urus untuk izinnya,” tegas Margono melalui WhatsApp.

Lebih lanjut, Hasrul, salah satu aktivis muda Provinsi Banten, menduga bahwa vendor yang mengerjakan proyek ini mencoba mencari jalan pintas dengan mengabaikan peraturan yang berlaku.

“Pekerjaan vendor yang menanganinya mencari jalan yang cepat untuk pemasangan, sehingga tidak mengindahkan aturan dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Serang, Provinsi Banten, dan tidak berkoordinasi dengan pihak wilayah setempat,” tambahnya.

Perbuatan PT HPT mitra XL Axiata ini jelas melanggar Peraturan Daerah tentang penataan, pengawasan, pengendalian, dan penyangga tiang jaringan kabel fiber optik di wilayah Kota Serang, Provinsi Banten.

Pasal 4 ayat 1 peraturan tersebut dengan tegas menyatakan bahwa setiap perusahaan yang ingin memanfaatkan jaringan telekomunikasi harus memiliki rekomendasi atau perizinan dari Pemerintah Kota Serang, Provinsi Banten.

Saat dikonfirmasi, salah satu pegawai PUPR Provinsi Banten yang enggan disebutkan namanya menyatakan akan melakukan pengecekan di lapangan.

“Akan kami cek di lapangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pihaknya berwenang melakukan pembongkaran terhadap bangunan penyangga/tiang dan jaringan kabel fiber optik udara yang tidak memiliki izin.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Telekomunikasi Pasal 47 UU Nomor Tahun 1999, yang menyebutkan bahwa setiap penyedia layanan internet yang melanggar aturan izin dapat dikenakan sanksi hukum.

Diharapkan pemerintah kota, khususnya Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Banten, dapat mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini.

DPRD Kota Serang dan Provinsi Banten juga diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan memastikan tidak ada lagi perusahaan yang seenaknya melakukan pemasangan jaringan tanpa izin.

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Menuntut Transparansi Kuota Haji 2024 Dan 2025: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka, Kanwil Kemenag Banten Harus Diusut Tuntas

Admin- Rabu, Januari 21, 2026 0
Menuntut Transparansi Kuota Haji 2024 Dan 2025: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka, Kanwil Kemenag Banten Harus Diusut Tuntas
Serang , KepoinAja 79 .Com – Koalisi lembaga yang terdiri dari Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) dan Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Mark…

Berita Terpopuler

Diduga Sarat Rekayasa, Proyek Pemeliharaan Tanjakan Bangangah Resmi Dilaporkan ke Aparat

Diduga Sarat Rekayasa, Proyek Pemeliharaan Tanjakan Bangangah Resmi Dilaporkan ke Aparat

Selasa, Januari 20, 2026
Pemuda Pancasila PAC WALANTAKA Ranting Pipitan Gelar Jumat Berkah

Pemuda Pancasila PAC WALANTAKA Ranting Pipitan Gelar Jumat Berkah

Jumat, Januari 16, 2026
Penampakan Tenda di Lampu Merah  Pasar Induk Caringin, Diduga Jadi Tempat Transaksi Obat Daftar G

Penampakan Tenda di Lampu Merah Pasar Induk Caringin, Diduga Jadi Tempat Transaksi Obat Daftar G

Jumat, Januari 16, 2026
Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Minggu, Januari 11, 2026
Menuntut Transparansi Kuota Haji 2024 Dan 2025: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka, Kanwil Kemenag Banten Harus Diusut Tuntas

Menuntut Transparansi Kuota Haji 2024 Dan 2025: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka, Kanwil Kemenag Banten Harus Diusut Tuntas

Rabu, Januari 21, 2026
 Ka. Lapas Serang Ikuti Panen Raya UPT Pas Se Indonesia

Ka. Lapas Serang Ikuti Panen Raya UPT Pas Se Indonesia

Kamis, Januari 15, 2026
Terkesan Ada Pembiaran, Penjual Obat Keras Golongan G di Bandung Kulon Merasa Kebal Hukum

Terkesan Ada Pembiaran, Penjual Obat Keras Golongan G di Bandung Kulon Merasa Kebal Hukum

Sabtu, Januari 17, 2026
Harga Minyakita di Konsumen Beragam, Pemerintah Sebut Produsen Menjual di Bawah HET

Harga Minyakita di Konsumen Beragam, Pemerintah Sebut Produsen Menjual di Bawah HET

Senin, Januari 19, 2026
Curah Hujan Deras Picu Longsor di Kampung Pasir Manggu, Warga Dihantui Kecemasan

Curah Hujan Deras Picu Longsor di Kampung Pasir Manggu, Warga Dihantui Kecemasan

Senin, Januari 12, 2026
Lapas Serang Peringati Isra Miraj dengan Ceramah dan Doa Bersama

Lapas Serang Peringati Isra Miraj dengan Ceramah dan Doa Bersama

Rabu, Januari 21, 2026

Berita Terpopuler

Diduga Sarat Rekayasa, Proyek Pemeliharaan Tanjakan Bangangah Resmi Dilaporkan ke Aparat

Diduga Sarat Rekayasa, Proyek Pemeliharaan Tanjakan Bangangah Resmi Dilaporkan ke Aparat

Selasa, Januari 20, 2026
Pemuda Pancasila PAC WALANTAKA Ranting Pipitan Gelar Jumat Berkah

Pemuda Pancasila PAC WALANTAKA Ranting Pipitan Gelar Jumat Berkah

Jumat, Januari 16, 2026
Penampakan Tenda di Lampu Merah  Pasar Induk Caringin, Diduga Jadi Tempat Transaksi Obat Daftar G

Penampakan Tenda di Lampu Merah Pasar Induk Caringin, Diduga Jadi Tempat Transaksi Obat Daftar G

Jumat, Januari 16, 2026
Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Minggu, Januari 11, 2026
Menuntut Transparansi Kuota Haji 2024 Dan 2025: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka, Kanwil Kemenag Banten Harus Diusut Tuntas

Menuntut Transparansi Kuota Haji 2024 Dan 2025: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka, Kanwil Kemenag Banten Harus Diusut Tuntas

Rabu, Januari 21, 2026
 Ka. Lapas Serang Ikuti Panen Raya UPT Pas Se Indonesia

Ka. Lapas Serang Ikuti Panen Raya UPT Pas Se Indonesia

Kamis, Januari 15, 2026
Terkesan Ada Pembiaran, Penjual Obat Keras Golongan G di Bandung Kulon Merasa Kebal Hukum

Terkesan Ada Pembiaran, Penjual Obat Keras Golongan G di Bandung Kulon Merasa Kebal Hukum

Sabtu, Januari 17, 2026
Harga Minyakita di Konsumen Beragam, Pemerintah Sebut Produsen Menjual di Bawah HET

Harga Minyakita di Konsumen Beragam, Pemerintah Sebut Produsen Menjual di Bawah HET

Senin, Januari 19, 2026
Curah Hujan Deras Picu Longsor di Kampung Pasir Manggu, Warga Dihantui Kecemasan

Curah Hujan Deras Picu Longsor di Kampung Pasir Manggu, Warga Dihantui Kecemasan

Senin, Januari 12, 2026
Lapas Serang Peringati Isra Miraj dengan Ceramah dan Doa Bersama

Lapas Serang Peringati Isra Miraj dengan Ceramah dan Doa Bersama

Rabu, Januari 21, 2026
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber