Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda headline Hukrim Nasional KPK Tegaskan Direksi BUMN Masih Bisa Dipidana Jika Korupsi
headline Hukrim Nasional

KPK Tegaskan Direksi BUMN Masih Bisa Dipidana Jika Korupsi

Admin
Admin
06 Mei, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Gedung KPK. 

JAKARTA, KepoinAja79.Com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menilai, Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih bisa diproses jika melakukan tindak pidana korupsi.

“Dapat tidaknya Direksi dan Komisaris BUMN diproses dalam Tipikor, tentunya tergantung pada konteks perbuatannya. Kalau perbuatannya terindikasi sebagai koruptor, tentunya dapat diproses menurut UU Tipikor,” kata Johanis Tanak kepada wartawan, Selasa, 06 Mei 2025.

“Masyarakat non pegawai penyelenggara negara pun dapat diproses menurut ketentuan UU Tipikor sepanjang perbuatannya memenuhi unsur perbuatan Tipikor,” imbuhnya.

Menurutnya, hal itu sebagai pandangan pribadinya.

Tanak menegaskan, meski dalam pasal 9G UU tersebut direksi BUMN bukan lagi penyelenggara negara, peristiwa korupsi yang terjadi sebelum berlakunya aturan itu bisa dijerat UU Tipikor.

“Tapi peristiwa hukum yang terkait dengan Tipikor yang terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2025, masih bisa diproses sesuai ketentuan UU Tipikor,” ucapnya.

Dia menilai, adanya Undang-Undang BUMN baru tersebut tidak menghalangi penegak hukum untuk memberantas korupsi.

Sebab, kata dia, dalam UU BUMN baru, tidak ada pasal yang melarang proses hukum terhadap organ BUMN.

“Tidak ada satu pasal pun dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 yang melarang APH untuk melakukan proses hukum terhadap Organ BUMN (Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas) yang melakukan tipikor,” ungkapnya.

Diketahui, aturan tersebut tercantum dalam Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Berikut ini bunyi pasalnya:

“Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara”. (*/red)

Via headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Maraknya Tambang Batubara Ilegal di Blok Kobak Cihara, Asper Bayah Segera Koordinasikan Patroli Gabungan

Rio prayoga w- Selasa, Maret 17, 2026 0
Maraknya Tambang Batubara Ilegal di Blok Kobak Cihara, Asper Bayah Segera Koordinasikan Patroli Gabungan
Foto salah satu tambang batubara ilegal di Blok Kobak Desa Panyaungan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak LEBAK,Kabarindo79.Net – Maraknya aktivitas tambang bat…

Berita Terpopuler

 “Pasca Lebaran Kejari Kabupaten Tangerang Akan Digedor Massa: Kasus PNKR yang Menggantung Memicu Gelombang Tekanan Publik”

“Pasca Lebaran Kejari Kabupaten Tangerang Akan Digedor Massa: Kasus PNKR yang Menggantung Memicu Gelombang Tekanan Publik”

Kamis, Maret 12, 2026
Pengusaha Batubara Ilegal Merasa Terganggu oleh Status Wartawan, Ketua PPWI Lebak: Jangan Anti Kritik

Pengusaha Batubara Ilegal Merasa Terganggu oleh Status Wartawan, Ketua PPWI Lebak: Jangan Anti Kritik

Selasa, Maret 17, 2026
Kasus Pelanggaran Penggunaan Hak Cipta Logo RSUD Labuan Berbuntut Panjang, Dinkes Banten Resmi Dilaporkan ke Kemenkum RI

Kasus Pelanggaran Penggunaan Hak Cipta Logo RSUD Labuan Berbuntut Panjang, Dinkes Banten Resmi Dilaporkan ke Kemenkum RI

Rabu, Maret 11, 2026
NTT DATA Luncurkan Pabrik AI Berbasis NVIDIA untuk Percepat Adopsi AI di Perusahaan

NTT DATA Luncurkan Pabrik AI Berbasis NVIDIA untuk Percepat Adopsi AI di Perusahaan

Sabtu, Maret 14, 2026
Maraknya Tambang Batubara Ilegal di Blok Kobak Cihara, Asper Bayah Segera Koordinasikan Patroli Gabungan

Maraknya Tambang Batubara Ilegal di Blok Kobak Cihara, Asper Bayah Segera Koordinasikan Patroli Gabungan

Selasa, Maret 17, 2026
Spanduk PKBM Maharani Tunjung Teja Bertuliskan Bagian Dari Keluarga Besar Brimob

Spanduk PKBM Maharani Tunjung Teja Bertuliskan Bagian Dari Keluarga Besar Brimob

Kamis, Maret 12, 2026
Soroti Dugaan Penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis, KNPI Pandeglang Gelar Aksi di BGN RI di Jakarta

Soroti Dugaan Penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis, KNPI Pandeglang Gelar Aksi di BGN RI di Jakarta

Jumat, Maret 13, 2026
OTT atau Setingan? Wartawan Dibidik, Polisi Dituding Tidak Netral

OTT atau Setingan? Wartawan Dibidik, Polisi Dituding Tidak Netral

Selasa, Maret 17, 2026
‎Bukti Kepedulian Antar Sesama, DPC MOI Kabupaten Tangerang Gelar Santunan Anak Yatim Piatu dan Buka Bersama.  ‎

‎Bukti Kepedulian Antar Sesama, DPC MOI Kabupaten Tangerang Gelar Santunan Anak Yatim Piatu dan Buka Bersama. ‎

Minggu, Maret 15, 2026
Warga Gugat  ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia

Warga Gugat ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia

Senin, Maret 16, 2026

Berita Terpopuler

 “Pasca Lebaran Kejari Kabupaten Tangerang Akan Digedor Massa: Kasus PNKR yang Menggantung Memicu Gelombang Tekanan Publik”

“Pasca Lebaran Kejari Kabupaten Tangerang Akan Digedor Massa: Kasus PNKR yang Menggantung Memicu Gelombang Tekanan Publik”

Kamis, Maret 12, 2026
Pengusaha Batubara Ilegal Merasa Terganggu oleh Status Wartawan, Ketua PPWI Lebak: Jangan Anti Kritik

Pengusaha Batubara Ilegal Merasa Terganggu oleh Status Wartawan, Ketua PPWI Lebak: Jangan Anti Kritik

Selasa, Maret 17, 2026
Kasus Pelanggaran Penggunaan Hak Cipta Logo RSUD Labuan Berbuntut Panjang, Dinkes Banten Resmi Dilaporkan ke Kemenkum RI

Kasus Pelanggaran Penggunaan Hak Cipta Logo RSUD Labuan Berbuntut Panjang, Dinkes Banten Resmi Dilaporkan ke Kemenkum RI

Rabu, Maret 11, 2026
NTT DATA Luncurkan Pabrik AI Berbasis NVIDIA untuk Percepat Adopsi AI di Perusahaan

NTT DATA Luncurkan Pabrik AI Berbasis NVIDIA untuk Percepat Adopsi AI di Perusahaan

Sabtu, Maret 14, 2026
Maraknya Tambang Batubara Ilegal di Blok Kobak Cihara, Asper Bayah Segera Koordinasikan Patroli Gabungan

Maraknya Tambang Batubara Ilegal di Blok Kobak Cihara, Asper Bayah Segera Koordinasikan Patroli Gabungan

Selasa, Maret 17, 2026
Spanduk PKBM Maharani Tunjung Teja Bertuliskan Bagian Dari Keluarga Besar Brimob

Spanduk PKBM Maharani Tunjung Teja Bertuliskan Bagian Dari Keluarga Besar Brimob

Kamis, Maret 12, 2026
Soroti Dugaan Penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis, KNPI Pandeglang Gelar Aksi di BGN RI di Jakarta

Soroti Dugaan Penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis, KNPI Pandeglang Gelar Aksi di BGN RI di Jakarta

Jumat, Maret 13, 2026
OTT atau Setingan? Wartawan Dibidik, Polisi Dituding Tidak Netral

OTT atau Setingan? Wartawan Dibidik, Polisi Dituding Tidak Netral

Selasa, Maret 17, 2026
‎Bukti Kepedulian Antar Sesama, DPC MOI Kabupaten Tangerang Gelar Santunan Anak Yatim Piatu dan Buka Bersama.  ‎

‎Bukti Kepedulian Antar Sesama, DPC MOI Kabupaten Tangerang Gelar Santunan Anak Yatim Piatu dan Buka Bersama. ‎

Minggu, Maret 15, 2026
Warga Gugat  ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia

Warga Gugat ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia

Senin, Maret 16, 2026
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber