Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda headline Hukrim Nasional Divonis Tujuh Tahun, Dua Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Tak Ajukan Banding
headline Hukrim Nasional

Divonis Tujuh Tahun, Dua Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Tak Ajukan Banding

Admin
Admin
11 Mei, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, KepoinAja79.Com – Dua Hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronnald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis yang mereka terima. 

Mereka divonis tujuh tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti di PN Surabaya medio 2024 lalu.

“Klien kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap perkara pidana yang sedang klien Kami hadapi,” kata kuasa hukum Erintuah dan Mangapul, Philipus Harapenta Sitepu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 10 Mei 2025.

Menurut Philipus, Erintuah dan Mangapul sepakat untuk tidak mengajukan upaya hukum lanjutan setelah berdiskusi dalam keadaan di Rumah Tahanan (Rutan) pada 9 Mei 2025.

“Klien kami ingin fokus memperbaiki diri dan keluarga,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan permohonan maaf dari kedua Hakim tersebut kepada masyarakat Indonesia, Institusi Mahkamah Agung (MA), dan keluarga atas perkara yang terjadi.

“Klien kami berharap agar mereka diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan nanti kembali ke masyarakat menjadi berkat dan bermanfaat,” ujarnya.

Diketahui, Erintuah Damanik dan Mangapul dihukum lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Keduanya dituntut sembilan tahun kurungan oleh Jaksa. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Erintuah dan Mangapul selama tujuh tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Teguh Santoso mengatakan, pengembalian uang yang diterima kedua Hakim PN Surabaya dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat jadi alasan yang meringankan hukuman.

“Terdakwa memiliki iktikad baik karena telah mengembalikan uang yang diterima dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat,” kata Hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 08 Mei 2024.

Selain itu, kata Hakim, keduanya juga belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Kondisi itu membuat kedua Hakim PN Surabaya itu diberikan hukuman yang lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa.

“Terdakwa bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang dapat mendukung pembuktian dalam perkara lain atas nama Heru Hanindyo, Lisa Rachmat, Meirizka Widjaja, dan Zarof Ricar,” ujar Hakim.

Namun demikian, kata Hakim, Erintuah dan Mangapul terbukti menerima suap dari pengacara bernama Lisa Rachmat untuk membebaskan Ronald Tannur.

Menurut Hakim, Erintuah dan Mangapul terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Erintuah juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana badan, dua Hakim perkara Ronald Tannur itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 subsidair tiga bulan kurungan.

Dalam perkara itu, Erintuah, Mangapul, dan Hakim Heru Hanindyo didakwa menerima suap Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur. Suap diberikan secara bertahap oleh Lisa Rachmat. (*/red)

Via headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

MA Putuskan Pemerintah Tidak Boleh Ekspor Pasir Laut

Admin- Sabtu, Juni 28, 2025 0
MA Putuskan Pemerintah Tidak Boleh Ekspor Pasir Laut
JAKARTA, Kepoin Aja 79. Com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi La…

Berita Terpopuler

 "Konsultan Boneka, Anggaran Digasak! Dindikbud Banten Jadi Sarang Mafia Perencanaan" Ketua Umum  Gerakan KAWAN Copot Plt. Kadis Lukman!

"Konsultan Boneka, Anggaran Digasak! Dindikbud Banten Jadi Sarang Mafia Perencanaan" Ketua Umum Gerakan KAWAN Copot Plt. Kadis Lukman!

Minggu, Juni 22, 2025
Ketum Eks. Napi, Tuding Gubernur Banten dan Komisi V DPRD Banten Lukai Masyarakat dalam SPMB Tahun Ajaran 2025/2026.

Ketum Eks. Napi, Tuding Gubernur Banten dan Komisi V DPRD Banten Lukai Masyarakat dalam SPMB Tahun Ajaran 2025/2026.

Minggu, Juni 22, 2025
Tb Aji Fatuloh Laporkan pembangunan ruas jalan Ciparay–Cikumpay ke Gubernur dan Kejati.

Tb Aji Fatuloh Laporkan pembangunan ruas jalan Ciparay–Cikumpay ke Gubernur dan Kejati.

Rabu, Juni 25, 2025
Proyek Pembangunan Auning Ruang Guru SMPN1 Kota Serang Diduga Bermasalah

Proyek Pembangunan Auning Ruang Guru SMPN1 Kota Serang Diduga Bermasalah

Selasa, Juni 24, 2025
Perkumpulan Eks. Narapidana Tuding Gubernur Banten Melakukan Pelanggaran HAM Pada Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SMPB)

Perkumpulan Eks. Narapidana Tuding Gubernur Banten Melakukan Pelanggaran HAM Pada Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SMPB)

Rabu, Juni 25, 2025
Perkumpulan Eks. Narapidana Agendakan Aksi Unjuk Rasa Dikantor Gubernur Banten, Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025.

Perkumpulan Eks. Narapidana Agendakan Aksi Unjuk Rasa Dikantor Gubernur Banten, Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025.

Senin, Juni 23, 2025
Badak Bersatu Provinsi Banten Kembali Gelar Aksi Demo di KP3B, Geruduk Tiga OPD

Badak Bersatu Provinsi Banten Kembali Gelar Aksi Demo di KP3B, Geruduk Tiga OPD

Kamis, Juni 26, 2025
Gagal Bertemu Gubernur, Massa Aksi Dari Perkumpulan Eks. Narapidana  Ditemui  Adang Kabid SMA Dinas Pendidikan Banten

Gagal Bertemu Gubernur, Massa Aksi Dari Perkumpulan Eks. Narapidana Ditemui Adang Kabid SMA Dinas Pendidikan Banten

Kamis, Juni 26, 2025
Skandal Chromebook Banten: Lukman Gagal Total! Kamaludin, SE – Ketua Umum Gerakan KAWAN (Kesejahteraan Relawan Nusantara) Anggaran Rp10,7 Miliar Jadi Rongsokan Digital

Skandal Chromebook Banten: Lukman Gagal Total! Kamaludin, SE – Ketua Umum Gerakan KAWAN (Kesejahteraan Relawan Nusantara) Anggaran Rp10,7 Miliar Jadi Rongsokan Digital

Senin, Juni 23, 2025
Wamendagri Bima Arya Sebut 43 Pulau Masih Bersengketa, Terbanyak di Jatim dan Kepri

Wamendagri Bima Arya Sebut 43 Pulau Masih Bersengketa, Terbanyak di Jatim dan Kepri

Selasa, Juni 24, 2025

Berita Terpopuler

 "Konsultan Boneka, Anggaran Digasak! Dindikbud Banten Jadi Sarang Mafia Perencanaan" Ketua Umum  Gerakan KAWAN Copot Plt. Kadis Lukman!

"Konsultan Boneka, Anggaran Digasak! Dindikbud Banten Jadi Sarang Mafia Perencanaan" Ketua Umum Gerakan KAWAN Copot Plt. Kadis Lukman!

Minggu, Juni 22, 2025
Ketum Eks. Napi, Tuding Gubernur Banten dan Komisi V DPRD Banten Lukai Masyarakat dalam SPMB Tahun Ajaran 2025/2026.

Ketum Eks. Napi, Tuding Gubernur Banten dan Komisi V DPRD Banten Lukai Masyarakat dalam SPMB Tahun Ajaran 2025/2026.

Minggu, Juni 22, 2025
Tb Aji Fatuloh Laporkan pembangunan ruas jalan Ciparay–Cikumpay ke Gubernur dan Kejati.

Tb Aji Fatuloh Laporkan pembangunan ruas jalan Ciparay–Cikumpay ke Gubernur dan Kejati.

Rabu, Juni 25, 2025
Proyek Pembangunan Auning Ruang Guru SMPN1 Kota Serang Diduga Bermasalah

Proyek Pembangunan Auning Ruang Guru SMPN1 Kota Serang Diduga Bermasalah

Selasa, Juni 24, 2025
Perkumpulan Eks. Narapidana Tuding Gubernur Banten Melakukan Pelanggaran HAM Pada Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SMPB)

Perkumpulan Eks. Narapidana Tuding Gubernur Banten Melakukan Pelanggaran HAM Pada Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SMPB)

Rabu, Juni 25, 2025
Perkumpulan Eks. Narapidana Agendakan Aksi Unjuk Rasa Dikantor Gubernur Banten, Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025.

Perkumpulan Eks. Narapidana Agendakan Aksi Unjuk Rasa Dikantor Gubernur Banten, Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025.

Senin, Juni 23, 2025
Badak Bersatu Provinsi Banten Kembali Gelar Aksi Demo di KP3B, Geruduk Tiga OPD

Badak Bersatu Provinsi Banten Kembali Gelar Aksi Demo di KP3B, Geruduk Tiga OPD

Kamis, Juni 26, 2025
Gagal Bertemu Gubernur, Massa Aksi Dari Perkumpulan Eks. Narapidana  Ditemui  Adang Kabid SMA Dinas Pendidikan Banten

Gagal Bertemu Gubernur, Massa Aksi Dari Perkumpulan Eks. Narapidana Ditemui Adang Kabid SMA Dinas Pendidikan Banten

Kamis, Juni 26, 2025
Skandal Chromebook Banten: Lukman Gagal Total! Kamaludin, SE – Ketua Umum Gerakan KAWAN (Kesejahteraan Relawan Nusantara) Anggaran Rp10,7 Miliar Jadi Rongsokan Digital

Skandal Chromebook Banten: Lukman Gagal Total! Kamaludin, SE – Ketua Umum Gerakan KAWAN (Kesejahteraan Relawan Nusantara) Anggaran Rp10,7 Miliar Jadi Rongsokan Digital

Senin, Juni 23, 2025
Wamendagri Bima Arya Sebut 43 Pulau Masih Bersengketa, Terbanyak di Jatim dan Kepri

Wamendagri Bima Arya Sebut 43 Pulau Masih Bersengketa, Terbanyak di Jatim dan Kepri

Selasa, Juni 24, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber