Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda headline Hukrim Nasional Hukuman Pengusaha Pemenang Proyek BTS 4G Jemy Sutjiawan Diperberat Jadi Delapan Tahun
headline Hukrim Nasional

Hukuman Pengusaha Pemenang Proyek BTS 4G Jemy Sutjiawan Diperberat Jadi Delapan Tahun

Admin
Admin
28 Apr, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Jemy Sutjiawan (JS), pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan proyek BTS 4G Kominfo. 

JAKARTA, KepoinAja79.Com – Hukuman pengusaha pemenang proyek penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5, Jemy Sutjiawan, diperberat menjadi delapan tahun penjara.

Diketahui, Jemy merupakan Direktur PT Sansaine Exindo yang terjerat kasus korupsi BTS 4G bersama eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

“Pidana penjara selama delapan tahun,” kata Ketua Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA), Yohanes Priyana dikutip dari situs resmi MA, Minggu, 27 April 2025.

Perkara kasasi itu diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Jemy. Permohonan teregister dengan Nomor Perkara 1986 K/PID.SUS/2025 yang diadili oleh Hakim Agung Yohanes dengan dua anggotanya, Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

Putusan dijatuhkan pada 9 April 2025 lalu dengan amar mengabulkan permohonan Jaksa.

“Tolak kasasi terdakwa,” kata Hakim Yohanes dalam putusannya.

Majelis kasasi menyatakan, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menjatuhkan hukuman enam tahun kepada Jemy batal.

Hakim Yohanes dan anggotanya kemudian mengadili sendiri perkara itu dengan menyatakan Jemy terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair enambulan kurungan,” ujar Hakim Yohanes.

Diketahui, Jemy telah dinyatakan bersalah sejak pengadilan tingkat pertama.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dipimpin Rianto Adam Pontoh menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Menilai putusan belum sesuai, Jaksa mengajukan banding ke PT Jakarta hingga akhirnya kasasi ke MA.

Dalam perkara itu, Jemy Sutjiawan dinilai turut serta terlibat dalam dugaan korupsi proyek BTS 4G yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,03 triliun. (*/red)

Via headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Banten Serahkan Remisi Khusus Natal 2025 di Lapas Kelas IIA Serang

Admin- Kamis, Desember 25, 2025 0
Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Banten Serahkan Remisi Khusus Natal 2025 di Lapas Kelas IIA Serang
Serang, KepoinAja79 .Com — Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025 , Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten melaksanakan keg…

Berita Terpopuler

TAGANA Kabupaten Serang Masih Layani Warga Terdampak Banjir

TAGANA Kabupaten Serang Masih Layani Warga Terdampak Banjir

Sabtu, Desember 20, 2025
Jumat Berbagi Pemuda Pancasila Ranting Pipitan Pac Walantaka.

Jumat Berbagi Pemuda Pancasila Ranting Pipitan Pac Walantaka.

Jumat, Desember 19, 2025
KALAPAS SERANG RAIH PENGHARGAAN TOKOH INSPIRATIF

KALAPAS SERANG RAIH PENGHARGAAN TOKOH INSPIRATIF

Selasa, Desember 23, 2025
DINAS SOSIAL PROVINSI BANTEN DAN KETUA FK TAGANA GERAK CEPAT DISTRIBUSIKAN BANTUAN BENCANA.

DINAS SOSIAL PROVINSI BANTEN DAN KETUA FK TAGANA GERAK CEPAT DISTRIBUSIKAN BANTUAN BENCANA.

Jumat, Desember 19, 2025
Penuh Kasih, Penuh Cinta Natal di Lapas Serang

Penuh Kasih, Penuh Cinta Natal di Lapas Serang

Kamis, Desember 18, 2025
 Uang Rakyat Dijadikan Mainan: PNKR Diseret ke Kejati, Direksi Dinilai Tak Cakap, Pemkab Tangerang Dituduh Membiarkan Dugaan Korupsi

Uang Rakyat Dijadikan Mainan: PNKR Diseret ke Kejati, Direksi Dinilai Tak Cakap, Pemkab Tangerang Dituduh Membiarkan Dugaan Korupsi

Rabu, Desember 24, 2025
Satgas DPP Terumbu Banten Nyatakan Perang terhadap Premanisme Oknum Mata Elang di Jalanan

Satgas DPP Terumbu Banten Nyatakan Perang terhadap Premanisme Oknum Mata Elang di Jalanan

Kamis, Desember 18, 2025
Buntut dari Kerugian Nasabah ,Ormas KKPMP dan Sayap – Sayapnya se Provinsi Banten Akan Gelar Aksi di Depan Bank BRI Cabang Kota Serang

Buntut dari Kerugian Nasabah ,Ormas KKPMP dan Sayap – Sayapnya se Provinsi Banten Akan Gelar Aksi di Depan Bank BRI Cabang Kota Serang

Selasa, April 23, 2024
 KETUA FK TAGANA DAN DINSOS KABUPATEN SERANG DISTRIBUSIKAN BANTUAN KORBAN BANJIR.

KETUA FK TAGANA DAN DINSOS KABUPATEN SERANG DISTRIBUSIKAN BANTUAN KORBAN BANJIR.

Kamis, Desember 18, 2025
Intan Nurul Hikmah Resmi Nahkodai DPD Partai Golkar Kabupaten Tangerang Periode 2025-2030

Intan Nurul Hikmah Resmi Nahkodai DPD Partai Golkar Kabupaten Tangerang Periode 2025-2030

Kamis, Desember 18, 2025

Berita Terpopuler

TAGANA Kabupaten Serang Masih Layani Warga Terdampak Banjir

TAGANA Kabupaten Serang Masih Layani Warga Terdampak Banjir

Sabtu, Desember 20, 2025
Jumat Berbagi Pemuda Pancasila Ranting Pipitan Pac Walantaka.

Jumat Berbagi Pemuda Pancasila Ranting Pipitan Pac Walantaka.

Jumat, Desember 19, 2025
KALAPAS SERANG RAIH PENGHARGAAN TOKOH INSPIRATIF

KALAPAS SERANG RAIH PENGHARGAAN TOKOH INSPIRATIF

Selasa, Desember 23, 2025
DINAS SOSIAL PROVINSI BANTEN DAN KETUA FK TAGANA GERAK CEPAT DISTRIBUSIKAN BANTUAN BENCANA.

DINAS SOSIAL PROVINSI BANTEN DAN KETUA FK TAGANA GERAK CEPAT DISTRIBUSIKAN BANTUAN BENCANA.

Jumat, Desember 19, 2025
Penuh Kasih, Penuh Cinta Natal di Lapas Serang

Penuh Kasih, Penuh Cinta Natal di Lapas Serang

Kamis, Desember 18, 2025
 Uang Rakyat Dijadikan Mainan: PNKR Diseret ke Kejati, Direksi Dinilai Tak Cakap, Pemkab Tangerang Dituduh Membiarkan Dugaan Korupsi

Uang Rakyat Dijadikan Mainan: PNKR Diseret ke Kejati, Direksi Dinilai Tak Cakap, Pemkab Tangerang Dituduh Membiarkan Dugaan Korupsi

Rabu, Desember 24, 2025
Satgas DPP Terumbu Banten Nyatakan Perang terhadap Premanisme Oknum Mata Elang di Jalanan

Satgas DPP Terumbu Banten Nyatakan Perang terhadap Premanisme Oknum Mata Elang di Jalanan

Kamis, Desember 18, 2025
Buntut dari Kerugian Nasabah ,Ormas KKPMP dan Sayap – Sayapnya se Provinsi Banten Akan Gelar Aksi di Depan Bank BRI Cabang Kota Serang

Buntut dari Kerugian Nasabah ,Ormas KKPMP dan Sayap – Sayapnya se Provinsi Banten Akan Gelar Aksi di Depan Bank BRI Cabang Kota Serang

Selasa, April 23, 2024
 KETUA FK TAGANA DAN DINSOS KABUPATEN SERANG DISTRIBUSIKAN BANTUAN KORBAN BANJIR.

KETUA FK TAGANA DAN DINSOS KABUPATEN SERANG DISTRIBUSIKAN BANTUAN KORBAN BANJIR.

Kamis, Desember 18, 2025
Intan Nurul Hikmah Resmi Nahkodai DPD Partai Golkar Kabupaten Tangerang Periode 2025-2030

Intan Nurul Hikmah Resmi Nahkodai DPD Partai Golkar Kabupaten Tangerang Periode 2025-2030

Kamis, Desember 18, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber