• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Telusuri
27.08 C
Banjarmasin
Sabtu, Mei 24, 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda headline Tangerang Diduga Menjamurnya Peredaran Obat Keras Berkedok Toko kosmetik Ditangerang Kota, (APH) Diminta Tangkap Pelaku Usaha Haram Tersebut
headline Tangerang

Diduga Menjamurnya Peredaran Obat Keras Berkedok Toko kosmetik Ditangerang Kota, (APH) Diminta Tangkap Pelaku Usaha Haram Tersebut

KepoinAja79.Com
KepoinAja79.Com
30 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


 Tangerang kota, KepoinAja79.Com - Toko obat keras  yang berkedok toko kosmetik yang menjual bebas obat jenis golongan daptar G, Tramadol dan Exsimer berada. Jl baru kunciran kecamatan pinang kota tangerang .diwilayah hukum polresta tangerang kota polda metrojaya. 

Dari pantauan awak media, toko yang berkedok kosmetik  saat dikonfirmasi penjaga toko tersebut dengan santainya menjual obat ilegal tersebut bawasanya sudah berkordinasi,

saat konfirmasi kepada pelayan toko  menjual obat-obatan riski, bahwa dirinya menjual obat-obatan, tramadol exsimer,saya hanya pekerja bukan pemilik warung ini ,ini toko punya pak haji ahyar,saya disuruh buka sama pak haji ahyar bang,pungkasnya. 

Begitu miris menjamur nya toko kosmetik ilegal yang berada ditangerang kota,hingga beberapa toko yang beredar buka,terkesan kebal hukum peredaran obat terlarang ditangerang kota pasalnya mereka mengedarkan obat terlarang sudah berjalan beberapa bulan

Ditempat terpisah ahmad warga saat dikonfirmasi. Saya mah kurang tau ya bang kalo itu toko cuma berkedok, ternyata jualan obat obatan terlarang dan mirisnya lagi bang setiap saya lewat toko itu ke banyakan Anak di bawah umur selalu berdatangan ternyata membeli obat terlarang Tramadol dan Exsimer, 

Lanjutnya, bang yang saya lihat saat melintasi toko itu rata rata pembelinya notebenya masih anak anak pelajar (SMP) sekolah menengah pertama,ini mah ngga bisa dibiarkan,gimana kalo anak saya beli dan minum,saya ngga mau  anak saya rusak saat tumbun dewasa tidak mempunyai moral.pungkasnya

Romhan humas dewan pimpinan pusat YLPK PERARI(yayasan lembaga perlindungan konsumen perjuangan anak negri) ,berharap kepada pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) BPOM dan aparat penegak hukum (APH) segera menutup dan mengusut adanya toko berkedok toko kosmetik yang menjual obat obat terlarang yang berada ditangerang kota Yang bisa mengakibatkan merusak moral generasi anak bangsa.

 Kami meminta dan berharap kepada (APH) aparatur penegak hukum secepatnya bertindak dan membasmi peredaran obat obatan terlarang yang berkedok toko kosmetik  yang tidak memiliki ijin edar, Yang jelas obat obatan terlarang sejenis tramadol dan exsimer bisa merusak moral,sekali lagi kami tegaskan dan berharap kepada(APH) aparatur penegak hukum kususnya wilayah hukum polresta tangerang kota  polda metrojaya secepatnya bertidak  demi generasi anak bangsa dan menjaga moral anak bangsa indonesia.

 sudah tercantum jelas diundang undang dinegara indoesia tercinta ini ada sangsi bagi pelagar, berdasarkan Undang Undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 196, menentukan Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/ alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemamfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O Tahun denda satu milyar rupiah. (*/Samsu)

Via headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Ketua MA Ingatkan Seluruh Hakim untuk Tidak Berperilaku seperti “Setan”

Admin- Sabtu, Mei 24, 2025 0
Ketua MA Ingatkan Seluruh Hakim untuk Tidak Berperilaku seperti “Setan”
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto saat menyampaikan arahan dalam pembinaan Pimpinan hingga Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi se-Jakarta di Gedung M…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

 Oknum KADIN VIRAL" PAGUYUBAN PENGUSAHA PRIBUMI Tuntut Hak kepada Negara!

Oknum KADIN VIRAL" PAGUYUBAN PENGUSAHA PRIBUMI Tuntut Hak kepada Negara!

Selasa, Mei 20, 2025
Di Hari Libur, Camat Cikeusal Beserta Kapus Cikeusal Kunjungi Warga Masyarakat Panosogan yang Sakit

Di Hari Libur, Camat Cikeusal Beserta Kapus Cikeusal Kunjungi Warga Masyarakat Panosogan yang Sakit

Minggu, Mei 18, 2025
Laporan Sudah Masuk, Diduga Kejati Lampung Masih Tutup Mata

Laporan Sudah Masuk, Diduga Kejati Lampung Masih Tutup Mata

Selasa, Mei 20, 2025
Diduga “Kantin Sekolah dalam Lingkup Pungutan Liar Sekolah”

Diduga “Kantin Sekolah dalam Lingkup Pungutan Liar Sekolah”

Selasa, Mei 20, 2025
Total Bonus Rp310 Juta, Atlet NPCI Kurniawan Setorkan Rp37,25 Juta ke Pengcab Bekasi

Total Bonus Rp310 Juta, Atlet NPCI Kurniawan Setorkan Rp37,25 Juta ke Pengcab Bekasi

Kamis, Mei 22, 2025
KPK Tegaskan Direksi BUMN Masih Bisa Dipidana Jika Korupsi

KPK Tegaskan Direksi BUMN Masih Bisa Dipidana Jika Korupsi

Selasa, Mei 06, 2025
Ini Tiga Pesan Megawati untuk Kepala Daerah PDI-P di Sekolah Partai

Ini Tiga Pesan Megawati untuk Kepala Daerah PDI-P di Sekolah Partai

Minggu, Mei 18, 2025
PD Pasar dan Komitmen Bupati Tangerang dalam Membangun Ekonomi Rakyat

PD Pasar dan Komitmen Bupati Tangerang dalam Membangun Ekonomi Rakyat

Kamis, Mei 22, 2025
Tangis Haru Warnai Pemberangkatan 393 Jemaah Haji Asal Kabupaten Serang

Tangis Haru Warnai Pemberangkatan 393 Jemaah Haji Asal Kabupaten Serang

Senin, Mei 12, 2025
Gubernur Andra Soni Hadiri Halal Bihalal Ikatan Keluarga Payakumbuh

Gubernur Andra Soni Hadiri Halal Bihalal Ikatan Keluarga Payakumbuh

Senin, Mei 12, 2025

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

 Oknum KADIN VIRAL" PAGUYUBAN PENGUSAHA PRIBUMI Tuntut Hak kepada Negara!

Oknum KADIN VIRAL" PAGUYUBAN PENGUSAHA PRIBUMI Tuntut Hak kepada Negara!

Selasa, Mei 20, 2025
Di Hari Libur, Camat Cikeusal Beserta Kapus Cikeusal Kunjungi Warga Masyarakat Panosogan yang Sakit

Di Hari Libur, Camat Cikeusal Beserta Kapus Cikeusal Kunjungi Warga Masyarakat Panosogan yang Sakit

Minggu, Mei 18, 2025
Laporan Sudah Masuk, Diduga Kejati Lampung Masih Tutup Mata

Laporan Sudah Masuk, Diduga Kejati Lampung Masih Tutup Mata

Selasa, Mei 20, 2025
Diduga “Kantin Sekolah dalam Lingkup Pungutan Liar Sekolah”

Diduga “Kantin Sekolah dalam Lingkup Pungutan Liar Sekolah”

Selasa, Mei 20, 2025
Total Bonus Rp310 Juta, Atlet NPCI Kurniawan Setorkan Rp37,25 Juta ke Pengcab Bekasi

Total Bonus Rp310 Juta, Atlet NPCI Kurniawan Setorkan Rp37,25 Juta ke Pengcab Bekasi

Kamis, Mei 22, 2025
KPK Tegaskan Direksi BUMN Masih Bisa Dipidana Jika Korupsi

KPK Tegaskan Direksi BUMN Masih Bisa Dipidana Jika Korupsi

Selasa, Mei 06, 2025
Ini Tiga Pesan Megawati untuk Kepala Daerah PDI-P di Sekolah Partai

Ini Tiga Pesan Megawati untuk Kepala Daerah PDI-P di Sekolah Partai

Minggu, Mei 18, 2025
PD Pasar dan Komitmen Bupati Tangerang dalam Membangun Ekonomi Rakyat

PD Pasar dan Komitmen Bupati Tangerang dalam Membangun Ekonomi Rakyat

Kamis, Mei 22, 2025
Tangis Haru Warnai Pemberangkatan 393 Jemaah Haji Asal Kabupaten Serang

Tangis Haru Warnai Pemberangkatan 393 Jemaah Haji Asal Kabupaten Serang

Senin, Mei 12, 2025
Gubernur Andra Soni Hadiri Halal Bihalal Ikatan Keluarga Payakumbuh

Gubernur Andra Soni Hadiri Halal Bihalal Ikatan Keluarga Payakumbuh

Senin, Mei 12, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber