Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Cilegon Daerah headline Solar Subsidi untuk Rakyat Kecil Diduga Bocor ke Industri, SPBU Cibeber Jadi Sorotan
Cilegon Daerah headline

Solar Subsidi untuk Rakyat Kecil Diduga Bocor ke Industri, SPBU Cibeber Jadi Sorotan

Admin
Admin
28 Jan, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Cilegon, KepoinAja79.Com – Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Cibeber, Kota Cilegon, kembali menjadi perhatian publik. Beberapa SPBU diduga melayani kendaraan modifikasi, seperti mobil boks dan cold diesel enkel, yang digunakan untuk mengangkut solar subsidi dalam jumlah besar secara ilegal, Selasa, 28 Januari 2025.

Modus Operandi dan Potensi Kerugian Negara Menurut laporan masyarakat, kendaraan-kendaraan tersebut kerap terlihat mengisi solar pada malam hari. Dengan tangki tambahan hasil modifikasi, kendaraan ini mampu membawa hingga 2 ton solar dalam satu kali pengisian. Solar bersubsidi yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan masyarakat kecil dan sektor usaha mikro, justru diduga dialihkan untuk kepentingan komersial atau industri yang tidak berhak mendapatkan subsidi.

Pengisian diduga dilakukan berulang kali menggunakan barcode palsu atau barcode kendaraan lain. Modus ini disebut dilakukan secara terorganisir, melibatkan kerja sama antara pemilik kendaraan dan oknum pengelola SPBU.

“Ini sangat merugikan negara dan masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat subsidi ini,” ujar Hadi, Wakil Pusat Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP).

Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini melanggar beberapa aturan hukum di Indonesia, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 menyebutkan bahwa pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 Perpres ini mengatur pendistribusian BBM bersubsidi dan melarang penggunaannya untuk sektor yang tidak berhak.

KUHP Pasal 372 tentang Penggelapan

Penyalahgunaan subsidi dapat dikategorikan sebagai tindak penggelapan, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun.

Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015

Aturan ini mengatur tata cara penyaluran BBM bersubsidi, termasuk mekanisme pengawasan untuk mencegah penyimpangan.

Organisasi masyarakat dan warga Cibeber mendesak pemerintah, Pertamina, dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk mengambil langkah tegas terhadap SPBU nakal yang terindikasi terlibat.

“Pemerintah harus meningkatkan pengawasan dan memberi sanksi tegas. Jangan sampai BBM subsidi yang sudah dibayar dengan uang rakyat dinikmati oleh pihak yang tidak berhak,” ujar salah satu perwakilan masyarakat.

Langkah tegas yang diminta antara lain pencabutan izin operasi SPBU yang melanggar, serta penegakan hukum kepada pihak-pihak yang terlibat.

Langkah-Langkah yang Perlu Dilakukan seperti Peningkatan Pengawasan, Menggunakan teknologi seperti CCTV, pencatatan digital, dan pelaporan real-time untuk memantau aktivitas di SPBU.

Mengusut secara hukum pelaku penyalahgunaan, termasuk kendaraan modifikasi, pemiliknya, dan oknum pengelola SPBU yang bekerja sama.

Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya distribusi BBM bersubsidi yang tepat sasaran untuk mencegah penyalahgunaan di lapangan.

Hingga kini, masyarakat masih menanti langkah konkret dari pihak berwenang, termasuk Pertamina dan aparat penegak hukum, untuk menangani kasus ini. Pengawasan yang lebih ketat sangat diperlukan agar kerugian negara dapat diminimalisasi dan BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.

“Penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas agar ada efek jera. Jangan biarkan rakyat kecil menjadi korban,” tegas Hadi.

(*/Red)

Via Cilegon
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Warga Tarogong Kidul Resah dengan Maraknya Penjual Obat Keras Daftar G, Polisi Diminta Tindak Tegas

Admin- Minggu, April 12, 2026 0
Warga Tarogong Kidul Resah dengan Maraknya Penjual Obat Keras Daftar G, Polisi Diminta Tindak Tegas
GARUT, Kepoin Aja 79. Com - Maraknya dugaan peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol di Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar), memicu keresa…

Berita Terpopuler

Kronologi Sahroni Diperas Pegawai KPK Gadungan Rp 300 Juta

Kronologi Sahroni Diperas Pegawai KPK Gadungan Rp 300 Juta

Sabtu, April 11, 2026
Polsek Cililin Diduga Langgar Prosedur, Penjual Obat-obatan Daftar G Kembali Marak

Polsek Cililin Diduga Langgar Prosedur, Penjual Obat-obatan Daftar G Kembali Marak

Sabtu, April 11, 2026
  Kecewa Janji Manis PT Mowilex, Ribuan Warga Dua Desa di Serang Siap Gelar Demo Besar-besaran

Kecewa Janji Manis PT Mowilex, Ribuan Warga Dua Desa di Serang Siap Gelar Demo Besar-besaran

Sabtu, April 11, 2026
Dugaan Manipulasi Klaim Asuransi Mengarah ke Korupsi, KPK Didesak Periksa PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk

Dugaan Manipulasi Klaim Asuransi Mengarah ke Korupsi, KPK Didesak Periksa PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk

Kamis, April 09, 2026
Lapas Serang Kukuhkan 3 Personel Anggota SATOPS PATNAL

Lapas Serang Kukuhkan 3 Personel Anggota SATOPS PATNAL

Selasa, April 07, 2026
DPRD Lebak Soroti Kasus Warga Tersengat Listrik, Sebut Ada Dugaan Kelalaian PLN

DPRD Lebak Soroti Kasus Warga Tersengat Listrik, Sebut Ada Dugaan Kelalaian PLN

Sabtu, April 11, 2026
Ketum Eks. Napi Kecam Keras Pernyataan “Agis Wakil Walikota Serang”

Ketum Eks. Napi Kecam Keras Pernyataan “Agis Wakil Walikota Serang”

Senin, Juni 09, 2025
Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Serang Gelar Apel Gabungan dan Sidak Bersama TNI-POLRI–BNN

Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Serang Gelar Apel Gabungan dan Sidak Bersama TNI-POLRI–BNN

Senin, April 06, 2026
Polres Lebak Tindak Tegas Kasus Dugaan Penistaan Agama di Malingping, Dua Pelaku Diamankan

Polres Lebak Tindak Tegas Kasus Dugaan Penistaan Agama di Malingping, Dua Pelaku Diamankan

Sabtu, April 11, 2026
KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

Minggu, Juni 08, 2025

Berita Terpopuler

Kronologi Sahroni Diperas Pegawai KPK Gadungan Rp 300 Juta

Kronologi Sahroni Diperas Pegawai KPK Gadungan Rp 300 Juta

Sabtu, April 11, 2026
Polsek Cililin Diduga Langgar Prosedur, Penjual Obat-obatan Daftar G Kembali Marak

Polsek Cililin Diduga Langgar Prosedur, Penjual Obat-obatan Daftar G Kembali Marak

Sabtu, April 11, 2026
  Kecewa Janji Manis PT Mowilex, Ribuan Warga Dua Desa di Serang Siap Gelar Demo Besar-besaran

Kecewa Janji Manis PT Mowilex, Ribuan Warga Dua Desa di Serang Siap Gelar Demo Besar-besaran

Sabtu, April 11, 2026
Dugaan Manipulasi Klaim Asuransi Mengarah ke Korupsi, KPK Didesak Periksa PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk

Dugaan Manipulasi Klaim Asuransi Mengarah ke Korupsi, KPK Didesak Periksa PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk

Kamis, April 09, 2026
Lapas Serang Kukuhkan 3 Personel Anggota SATOPS PATNAL

Lapas Serang Kukuhkan 3 Personel Anggota SATOPS PATNAL

Selasa, April 07, 2026
DPRD Lebak Soroti Kasus Warga Tersengat Listrik, Sebut Ada Dugaan Kelalaian PLN

DPRD Lebak Soroti Kasus Warga Tersengat Listrik, Sebut Ada Dugaan Kelalaian PLN

Sabtu, April 11, 2026
Ketum Eks. Napi Kecam Keras Pernyataan “Agis Wakil Walikota Serang”

Ketum Eks. Napi Kecam Keras Pernyataan “Agis Wakil Walikota Serang”

Senin, Juni 09, 2025
Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Serang Gelar Apel Gabungan dan Sidak Bersama TNI-POLRI–BNN

Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Serang Gelar Apel Gabungan dan Sidak Bersama TNI-POLRI–BNN

Senin, April 06, 2026
Polres Lebak Tindak Tegas Kasus Dugaan Penistaan Agama di Malingping, Dua Pelaku Diamankan

Polres Lebak Tindak Tegas Kasus Dugaan Penistaan Agama di Malingping, Dua Pelaku Diamankan

Sabtu, April 11, 2026
KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

Minggu, Juni 08, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber