Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Daerah headline Serang Raya Pemprov Banten dan Kejati Sepakati Penyelesaian Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana
Daerah headline Serang Raya

Pemprov Banten dan Kejati Sepakati Penyelesaian Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana

Admin
Admin
08 Jan, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SERANG, KepoinAja79.Com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sepakat terus mendukung dalam mewujudkan keadilan restoratif.

Kesepakatan itu menjadi momentum kebersamaan dalam penyediaan sarana dan prasarana penunjang program-program pelatihan dan pembinaan kewirausahaan, ketenagakerjaan, rehabilitasi sosial serta instalasi Balai Rehabilitasi Adhyaksa bagi masyarakat Banten.

Demikian dikatakan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta dalam sambutannya saat Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Kejati Banten tentang Penanganan Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Perkaranya Diselesaikan Berdasarkan Keadilan Restoratif di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu, 08 Januari 2025.

“Kita ketahui bersama bahwa keadilan restoratif sebagai pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, terdakwa atau keluarga terdakwa dan atau pihak lain yang terkait dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan dan bukan hanya pembalasan,” ujar Damenta.

Secara teori, kata Damenta, restoratif menjadi upaya dalam memulihkan hubungan korban tindak pidana dengan terdakwa dan atau masyarakat.

“Pemprov Banten menyambut baik penandatanganan kesepakatan bersama ini dan mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejati Banten atas penandatanganan kesepakatan bersama ini dalam melindungi masyarakat Banten dalam penanganan perkara berdasarkan keadilan restoratif,” katanya.

“Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani,” sambungnya.

Damenta juga menyampaikan , penandatanganan kesepakatan bersama tersebut menjadi momentum kebersamaan dalam penyediaan sarana dan prasarana penunjang program-program pelatihan dan pembinaan kewirausahaan, ketenagakerjaan, rehabilitasi sosial serta instalasi Balai Rehabilitasi Adhyaksa bagi masyarakat Banten yang berhadapan dengan hukum dalam penanganan perkara melalui keadilan restoratif.

“Serta memberikan perlindungan masyarakat Banten yang berhadapan dengan hukum dalam penanganan perkara berdasarkan keadilan restoratif serta mempersiapkan mekanisme dan tata cara administrasi dalam penanganan perkara melalui keadilan restoratif,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Banten, Siswanto mengatakan, kesepakatan bersama itu merupakan tindak lanjut terhadap pelaku tindak pidana yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.

Diketahui, sebagian besar para pelaku tersebut dilatarbelakangi melakukan tindak pidana itu antara lain terkait masalah ekonomi.

“Setelah kita selesaikan perkaranya dengan restorative justice, apa yang kita berikan supaya para pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Salah satunya kita bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk mencari solusinya,” ujarnya.

Menurut Siswanto, dengan adanya kesepakatan bersama tersebut, nantinya para pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif itu diberikan pembinaan dan pelatihan.

“Jadi ada solusi untuk mengatasi permasalahan mereka, tidak hanya diberhentikan selesai perkaranya. Tetapi ada solusi dengan harapan tidak terjadi tindak pidana berikutnya,” katanya.

Pada tahun 2024, kata Siswanto, terdapat 28 perkara yang diselesaikan dengan keadilan restoratif. Sehingga diharapkan dengan adanya kesepakatan bersama tersebut dapat memberikan solusi terhadap hal itu.

“Ini juga diperuntukan bagi masyarakat Banten, jadi pelaku yang memang secara administrasi penduduk Banten yang meliputi Kabupaten/Kota di Provinsi Banten. Setelah itu tindakan kebijakan dengan Pemda untuk bagaimana pembinaan dan diharapkan agar tidak mengulangi tindak pidana,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatangan Kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten dengan Kejari se-Provinsi Banten tentang Penanganan Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Perkaranya  Diselesaikan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kemudian dilanjutkan dengan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara sejumlah OPD di lingkungan Pemprov Banten dengan Kejati Banten. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Lapas Serang Laksanakan Kegiatan FMD Tingkatkan Etos Kerja Petugas

Admin- Kamis, November 27, 2025 0
Lapas Serang Laksanakan Kegiatan FMD Tingkatkan Etos Kerja Petugas
Serang , KepoinAja79 .Com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang akan melaksanakan kegiatan Fisik Mental dan Disiplin (FMD) pada hari Rabu, 26 N…

Berita Terpopuler

Gelar Baru, Semangat Baru: Ketua BPD Dahu Ns. Rangga K. Firdaus Kini Menyandang Profesi Ners

Gelar Baru, Semangat Baru: Ketua BPD Dahu Ns. Rangga K. Firdaus Kini Menyandang Profesi Ners

Sabtu, November 22, 2025
Diduga Proyek Paving Block Didesa Gandasari Kecamatan Jayanti Proyek Siluman Dan Dikerjakan Memakai Paving Block Kualitas Rendah

Diduga Proyek Paving Block Didesa Gandasari Kecamatan Jayanti Proyek Siluman Dan Dikerjakan Memakai Paving Block Kualitas Rendah

Minggu, November 23, 2025
Berhasil Turunkan Stunting, Kota Serang Diguyur Bantuan Fiskal

Berhasil Turunkan Stunting, Kota Serang Diguyur Bantuan Fiskal

Jumat, November 21, 2025
PT IKPP Serang Sebar Puluhan Keranjang Pilah Dukung Edukasi Dan Pengelolaan Sampah Di Sekolah

PT IKPP Serang Sebar Puluhan Keranjang Pilah Dukung Edukasi Dan Pengelolaan Sampah Di Sekolah

Selasa, November 25, 2025
Gerakan KAWAN Soroti Perumda PNKR Kab. Tangerang  “Modal Puluhan Miliar, Outputnya Receh, Terperosok Dalam Jerat Manajemen yang Amburadul”

Gerakan KAWAN Soroti Perumda PNKR Kab. Tangerang “Modal Puluhan Miliar, Outputnya Receh, Terperosok Dalam Jerat Manajemen yang Amburadul”

Rabu, November 26, 2025
Terlapor Dua Kali Mangkir, Kuasa Hukum Dorong Polres Cilegon Lakukan Tindakan Tegas

Terlapor Dua Kali Mangkir, Kuasa Hukum Dorong Polres Cilegon Lakukan Tindakan Tegas

Rabu, November 26, 2025

Rabu, November 26, 2025
Sidang Lanjutan Apotek Gama, Kuasa Hukum Terdakwa Nilai Pemeriksaan Apotek dan Hasil Temuan BBPOM Berbeda dan Tidak Ada Kaitannya

Sidang Lanjutan Apotek Gama, Kuasa Hukum Terdakwa Nilai Pemeriksaan Apotek dan Hasil Temuan BBPOM Berbeda dan Tidak Ada Kaitannya

Rabu, November 26, 2025
Inspektur Wilayah Kemenimipas Kunjungi Lapas Serang, Pastikan Pelayanan PRIMA

Inspektur Wilayah Kemenimipas Kunjungi Lapas Serang, Pastikan Pelayanan PRIMA

Kamis, November 20, 2025
Lapas Serang Laksanakan Kegiatan FMD Tingkatkan Etos Kerja Petugas

Lapas Serang Laksanakan Kegiatan FMD Tingkatkan Etos Kerja Petugas

Kamis, November 27, 2025

Berita Terpopuler

Gelar Baru, Semangat Baru: Ketua BPD Dahu Ns. Rangga K. Firdaus Kini Menyandang Profesi Ners

Gelar Baru, Semangat Baru: Ketua BPD Dahu Ns. Rangga K. Firdaus Kini Menyandang Profesi Ners

Sabtu, November 22, 2025
Diduga Proyek Paving Block Didesa Gandasari Kecamatan Jayanti Proyek Siluman Dan Dikerjakan Memakai Paving Block Kualitas Rendah

Diduga Proyek Paving Block Didesa Gandasari Kecamatan Jayanti Proyek Siluman Dan Dikerjakan Memakai Paving Block Kualitas Rendah

Minggu, November 23, 2025
Berhasil Turunkan Stunting, Kota Serang Diguyur Bantuan Fiskal

Berhasil Turunkan Stunting, Kota Serang Diguyur Bantuan Fiskal

Jumat, November 21, 2025
PT IKPP Serang Sebar Puluhan Keranjang Pilah Dukung Edukasi Dan Pengelolaan Sampah Di Sekolah

PT IKPP Serang Sebar Puluhan Keranjang Pilah Dukung Edukasi Dan Pengelolaan Sampah Di Sekolah

Selasa, November 25, 2025
Gerakan KAWAN Soroti Perumda PNKR Kab. Tangerang  “Modal Puluhan Miliar, Outputnya Receh, Terperosok Dalam Jerat Manajemen yang Amburadul”

Gerakan KAWAN Soroti Perumda PNKR Kab. Tangerang “Modal Puluhan Miliar, Outputnya Receh, Terperosok Dalam Jerat Manajemen yang Amburadul”

Rabu, November 26, 2025
Terlapor Dua Kali Mangkir, Kuasa Hukum Dorong Polres Cilegon Lakukan Tindakan Tegas

Terlapor Dua Kali Mangkir, Kuasa Hukum Dorong Polres Cilegon Lakukan Tindakan Tegas

Rabu, November 26, 2025

Rabu, November 26, 2025
Sidang Lanjutan Apotek Gama, Kuasa Hukum Terdakwa Nilai Pemeriksaan Apotek dan Hasil Temuan BBPOM Berbeda dan Tidak Ada Kaitannya

Sidang Lanjutan Apotek Gama, Kuasa Hukum Terdakwa Nilai Pemeriksaan Apotek dan Hasil Temuan BBPOM Berbeda dan Tidak Ada Kaitannya

Rabu, November 26, 2025
Inspektur Wilayah Kemenimipas Kunjungi Lapas Serang, Pastikan Pelayanan PRIMA

Inspektur Wilayah Kemenimipas Kunjungi Lapas Serang, Pastikan Pelayanan PRIMA

Kamis, November 20, 2025
Lapas Serang Laksanakan Kegiatan FMD Tingkatkan Etos Kerja Petugas

Lapas Serang Laksanakan Kegiatan FMD Tingkatkan Etos Kerja Petugas

Kamis, November 27, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber