Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda headline Nasional Politik Soal Denda Damai Ampuni Koruptor, Mahfud MD: Bukan Salah Kaprah, Salah Beneran!
headline Nasional Politik

Soal Denda Damai Ampuni Koruptor, Mahfud MD: Bukan Salah Kaprah, Salah Beneran!

Admin
Admin
27 Des, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Mahfud MD. 

JAKARTA, KepoinAja79.Com – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyatakan, pelaku korupsi bisa diampuni dengan mekanisme denda damai. Pernyataan tersebut dinilai bukan sekadar salah kaprah, melainkan benar-benar salah.

Demikian dikatakan Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD kepada wartawan, Kamis, 26 Desember 2024.

Menurutnya, denda damai hanya bisa diterapkan pada tindak pidana ekonomi yang meliputi perkara di perpajakan, bea cukai, dan kepabeanan, bukan untuk mengampuni koruptor.

“Saya kira bukan salah kaprah, salah beneran. Kalau salah kaprah itu biasanya sudah dilakukan, terbiasa meskipun salah. Ini belum pernah dilakukan kok,” kata Mahfud.

Mahfud mencontohkan, denda damai itu bisa diterapkan ketika ada orang yang seharusnya membayar pajak Rp 100 miliar namun hanya menyetor ke negara Rp 95 miliar.

Setelah diketahui terdapat kecurangan, dilakukan perundingan antara otoritas terkait dengan orang tersebut mengenai besaran denda yang harus dibayarkan karena kecurangan itu.

“Nah sekarang yang Rp 5 (miliar) ini dikalikan berapa? Itu namanya denda damai,” ujar Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan, mekanisme penerapan denda damai ini sudah diatur dengan jelas di Undang-Undang Kejaksaan.

Kementerian Keuangan, kata Mahfud, meminta izin kepada Jaksa Agung untuk menerapkan denda damai. Jumlah denda itu disebutkan dengan terang dan tidak secara diam-diam. Dalam ketentuan Undang-Undang Kejaksaan yang baru, wewenang Jaksa Agung diperkuat dengan tidak perlu menerima usul dari instansi terkait.

Hal ini diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

“Itu jelas di dalam Pasal 35 dan penjelasannya itu hanya untuk tindak pidana ekonomi tertentu. Korupsi enggak masuk,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut pengampunan bagi koruptor bisa diberikan melalui mekanisme denda damai, selain pengampunan dari Presiden.

Supratman menyebut, kewenangan denda damai dimiliki Kejaksaan Agung karena Undang-Undang Kejaksaan Agung yang baru memungkinkan hal itu.

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman kepada wartawan, Rabu, 25 Desember 2024.

Wacana pengampunan koruptor berawal dari pernyataan Presiden yang meminta para koruptor mengembalikan apa yang telah mereka curi dari negara. Ia menyatakan pemerintah membuka peluang memaafkan para koruptor jika mereka mengembalikan apa yang telah dicuri dari negara. (*/red)

Via headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

“Pasca Lebaran Kejari Kabupaten Tangerang Akan Digedor Massa: Kasus PNKR yang Menggantung Memicu Gelombang Tekanan Publik”

Rio prayoga w- Kamis, Maret 12, 2026 0
 “Pasca Lebaran Kejari Kabupaten Tangerang Akan Digedor Massa: Kasus PNKR yang Menggantung Memicu Gelombang Tekanan Publik”
Tangerang — Kamis, 12 Maret 2026 Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menghadapi tekanan publik yang kian menguat setelah belum adanya kejelasan atas laporan…

Berita Terpopuler

 “Pasca Lebaran Kejari Kabupaten Tangerang Akan Digedor Massa: Kasus PNKR yang Menggantung Memicu Gelombang Tekanan Publik”

“Pasca Lebaran Kejari Kabupaten Tangerang Akan Digedor Massa: Kasus PNKR yang Menggantung Memicu Gelombang Tekanan Publik”

Kamis, Maret 12, 2026
Seolah Tutup Mata Serta Tutup Telinga, Forum Guru Banten Sesalkan Gubernur Dan Ketua DPRD Tak Responsif

Seolah Tutup Mata Serta Tutup Telinga, Forum Guru Banten Sesalkan Gubernur Dan Ketua DPRD Tak Responsif

Sabtu, Februari 28, 2026
Forum Kader Bela Negara Laksanakan Diklat Penyegaran dan Pemantapan Kogaphan di Pusdikzi Bogor

Forum Kader Bela Negara Laksanakan Diklat Penyegaran dan Pemantapan Kogaphan di Pusdikzi Bogor

Senin, Februari 09, 2026
Temu Rindu Bulan Ramadhan di Lapas Serang

Temu Rindu Bulan Ramadhan di Lapas Serang

Jumat, Maret 06, 2026
Kasus Pelanggaran Penggunaan Hak Cipta Logo RSUD Labuan Berbuntut Panjang, Dinkes Banten Resmi Dilaporkan ke Kemenkum RI

Kasus Pelanggaran Penggunaan Hak Cipta Logo RSUD Labuan Berbuntut Panjang, Dinkes Banten Resmi Dilaporkan ke Kemenkum RI

Rabu, Maret 11, 2026
Ramadhan 1447 H, PPWI Lebak Selatan Bagikan Takjil dan Nasi Kotak ke Warga

Ramadhan 1447 H, PPWI Lebak Selatan Bagikan Takjil dan Nasi Kotak ke Warga

Senin, Maret 09, 2026
Pop Up Market Ramadhan 2026 di Semilir Senja Hadirkan Merpati Band pada 8 Maret

Pop Up Market Ramadhan 2026 di Semilir Senja Hadirkan Merpati Band pada 8 Maret

Rabu, Maret 04, 2026
Hari ini GMAKS Resmi Laporkan UPT PJJ Pandeglang ke KPK RI

Hari ini GMAKS Resmi Laporkan UPT PJJ Pandeglang ke KPK RI

Kamis, Maret 05, 2026
Bengkulu Heboh! Beredar Kabar dugaan Bupati Rejang Lebong terjaring OTT KPK

Bengkulu Heboh! Beredar Kabar dugaan Bupati Rejang Lebong terjaring OTT KPK

Selasa, Maret 10, 2026
 Dana Revitalisasi Rp1,7 Miliar di SMAN 9 Rejang Lebong Disorot! Bangunan Diduga Asal Jadi, Publik Minta Aparat Turun Tangan”

Dana Revitalisasi Rp1,7 Miliar di SMAN 9 Rejang Lebong Disorot! Bangunan Diduga Asal Jadi, Publik Minta Aparat Turun Tangan”

Selasa, Maret 10, 2026

Berita Terpopuler

 “Pasca Lebaran Kejari Kabupaten Tangerang Akan Digedor Massa: Kasus PNKR yang Menggantung Memicu Gelombang Tekanan Publik”

“Pasca Lebaran Kejari Kabupaten Tangerang Akan Digedor Massa: Kasus PNKR yang Menggantung Memicu Gelombang Tekanan Publik”

Kamis, Maret 12, 2026
Seolah Tutup Mata Serta Tutup Telinga, Forum Guru Banten Sesalkan Gubernur Dan Ketua DPRD Tak Responsif

Seolah Tutup Mata Serta Tutup Telinga, Forum Guru Banten Sesalkan Gubernur Dan Ketua DPRD Tak Responsif

Sabtu, Februari 28, 2026
Forum Kader Bela Negara Laksanakan Diklat Penyegaran dan Pemantapan Kogaphan di Pusdikzi Bogor

Forum Kader Bela Negara Laksanakan Diklat Penyegaran dan Pemantapan Kogaphan di Pusdikzi Bogor

Senin, Februari 09, 2026
Temu Rindu Bulan Ramadhan di Lapas Serang

Temu Rindu Bulan Ramadhan di Lapas Serang

Jumat, Maret 06, 2026
Kasus Pelanggaran Penggunaan Hak Cipta Logo RSUD Labuan Berbuntut Panjang, Dinkes Banten Resmi Dilaporkan ke Kemenkum RI

Kasus Pelanggaran Penggunaan Hak Cipta Logo RSUD Labuan Berbuntut Panjang, Dinkes Banten Resmi Dilaporkan ke Kemenkum RI

Rabu, Maret 11, 2026
Ramadhan 1447 H, PPWI Lebak Selatan Bagikan Takjil dan Nasi Kotak ke Warga

Ramadhan 1447 H, PPWI Lebak Selatan Bagikan Takjil dan Nasi Kotak ke Warga

Senin, Maret 09, 2026
Pop Up Market Ramadhan 2026 di Semilir Senja Hadirkan Merpati Band pada 8 Maret

Pop Up Market Ramadhan 2026 di Semilir Senja Hadirkan Merpati Band pada 8 Maret

Rabu, Maret 04, 2026
Hari ini GMAKS Resmi Laporkan UPT PJJ Pandeglang ke KPK RI

Hari ini GMAKS Resmi Laporkan UPT PJJ Pandeglang ke KPK RI

Kamis, Maret 05, 2026
Bengkulu Heboh! Beredar Kabar dugaan Bupati Rejang Lebong terjaring OTT KPK

Bengkulu Heboh! Beredar Kabar dugaan Bupati Rejang Lebong terjaring OTT KPK

Selasa, Maret 10, 2026
 Dana Revitalisasi Rp1,7 Miliar di SMAN 9 Rejang Lebong Disorot! Bangunan Diduga Asal Jadi, Publik Minta Aparat Turun Tangan”

Dana Revitalisasi Rp1,7 Miliar di SMAN 9 Rejang Lebong Disorot! Bangunan Diduga Asal Jadi, Publik Minta Aparat Turun Tangan”

Selasa, Maret 10, 2026
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber