Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Daerah Serang Raya Sejak 2016, Pemkab Serang Tuntaskan Pembangunan 14.492 RTLH
Daerah Serang Raya

Sejak 2016, Pemkab Serang Tuntaskan Pembangunan 14.492 RTLH

Admin
Admin
06 Des, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SERANG, KepoinAja79.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang sudah menuntaskan pembangunan sebanyak 14.492 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di 29 Kecamatan se-Kabupaten Serang sejak tahun 2016 sampai 2024.

Kendati demikian, berdasarkan hasil inventarisir data terbaru, masih menyisakan sebanyak 8.196 RTLH.

Guna menuntaskannya, Pemkab Serang pun melakukan penandatanganan MoU Penerapan Satu Data Penanganan RTLH di Kabupaten Serang. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah; Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten, Rachmat Rogianto; Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana; Ketua Baznas Kabupaten Serang, Badrudin; dan Kepala Bank bjb KCK Banten, Ujang Aep Saefullah; di Pendopo Bupati Serang, Kamis, 05 Desember 2024.

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengatakan, penanganan Rutilahu dengan satu data memang selama tahun 2016 sampai tahun 2024 dilakukan secara bersama-sama dengan sumber dana yang berasal dari APBD Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Pusat, Baznas, serta pihak swasta seperti perbankan dan perusahaan yang ada di Kabupaten Serang.

“Yang sudah diselesaikan dari 2016 ini sebanyak 14.492 RTLH, tapi ketika didata lagi informasi dari desa, masyarakat, dan OPD sendiri turun ke lapangan, itu masih ada 8.196 RTLH,” ujarnya kepada wartawan usai MoU.

Berdasarkan pengalaman dalam menyelesaikan pembangunan RTLH, kata Tatu, bersumber dananya dari berbagai sumber. Oleh karenanya, dengan penerapan satu data penanganan RTLH sangat diperlukan.

“Setahu saya dari Kementerian pun menunggu satu data ini, supaya ketika ada anggaran dari Kementerian, dari pusat itu merujuk ke data yang sama,” ujarnya.

Oleh karenanya, Tatu sangat mengapresiasi Kepala DPRKP yang sudah melakukan MoU Penerapan Satu Data Penanganan RTLH di Kabupaten Serang.

“Jadi semuanya acuannya sama dari berbagai sumber, karena di Kabupaten Serang penanganan RTLH ini sudah berjalan lama gotong royong, dari berbagai pihak yang tadi saya sampaikan,” terangnya.

Apresiasi disampaikan juga oleh Kepala Perkim Provinsi Banten, Rachmat Rogianto, atas penerapan satu data penanganan RTLH karena sangat penting sekali karena penanganannya menjadi satu. Sehingga jika mengacu pada satu data, semua stakeholder yang menangani itu akan sesuai dengan data yang sudah disatukan di dalam data tersebut.

“Penggunaan satu data itu lebih terpadu penanganannya. Pada tahun 2024, kurang lebih sebanyak 248 RTLH yang ditangani Perkim Banten. Khusus RTLH di Kabupaten Serang, itu ada kurang lebih 29 RTLH,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPRKP Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana mengatakan, berdasarkan data tahun 2023 ada sebanyak 8.196 RTLH, yang mana untuk penanganannya saat ini kurang lebih 1.200. Akan tetapi, yang sesuai dengan Rutilahu itu hanya 623 RTLH.

“Jadi yang 600 unit tidak sesuai itu artinya bukan salah, karena pada saat mereka melakukan penanganan peningkatan kualitas, itu juga salah satu yang memang harus dibantu,” ujarnya.

Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum; Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda), Rudy Suhartanto; dan Asda II, Febrianto. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Mengungkap Dugaan, Dibalas Tersangka: Kisah Wartawan Amir dan Bayang-bayang Abuse of Power

Admin- Jumat, Maret 27, 2026 0
Mengungkap Dugaan, Dibalas Tersangka: Kisah Wartawan Amir dan Bayang-bayang Abuse of Power
Oleh: Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. Kasus yang menimpa Wartawan Amir menjadi Potret Buram penegakan hukum yang berpotensi melenceng d…

Berita Terpopuler

Naikan tarif Secara Sepihak, Bus Damri Diduga Lakukan Pungli

Naikan tarif Secara Sepihak, Bus Damri Diduga Lakukan Pungli

Jumat, Maret 20, 2026
Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Selasa, Maret 24, 2026
Pimpinan DPRD Banten Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Pimpinan DPRD Banten Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Kamis, Oktober 10, 2024
Soroti Kewenangan JPN, Muhammad Ridwan Ajukan Keberatan dalam Sidang Gugatan Sekda Kota Serang di Pengadilan Negeri

Soroti Kewenangan JPN, Muhammad Ridwan Ajukan Keberatan dalam Sidang Gugatan Sekda Kota Serang di Pengadilan Negeri

Rabu, Maret 18, 2026
Pengacara Rikha Permatasari Dukung Penuh Solidaritas Wartawan Jawa Timur

Pengacara Rikha Permatasari Dukung Penuh Solidaritas Wartawan Jawa Timur

Rabu, Maret 25, 2026
Arena Judi Sabung Ayam di Prambon Sidoarjo Beraktivitas Terang-terangan, Ketika Hukum Memilih Diam

Arena Judi Sabung Ayam di Prambon Sidoarjo Beraktivitas Terang-terangan, Ketika Hukum Memilih Diam

Selasa, Maret 24, 2026
Sambut Idul Adha, Musholla Al Ikshan Sembelih Tiga Ekor Sapi

Sambut Idul Adha, Musholla Al Ikshan Sembelih Tiga Ekor Sapi

Jumat, Juni 06, 2025
Ratusan Jurnalis Geruduk Mapolda Jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan Jurnalis Amir

Ratusan Jurnalis Geruduk Mapolda Jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan Jurnalis Amir

Kamis, Maret 19, 2026
Warga Gugat  ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia

Warga Gugat ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia

Senin, Maret 16, 2026
Pengusaha Batubara Ilegal Merasa Terganggu oleh Status Wartawan, Ketua PPWI Lebak: Jangan Anti Kritik

Pengusaha Batubara Ilegal Merasa Terganggu oleh Status Wartawan, Ketua PPWI Lebak: Jangan Anti Kritik

Selasa, Maret 17, 2026

Berita Terpopuler

Naikan tarif Secara Sepihak, Bus Damri Diduga Lakukan Pungli

Naikan tarif Secara Sepihak, Bus Damri Diduga Lakukan Pungli

Jumat, Maret 20, 2026
Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Selasa, Maret 24, 2026
Pimpinan DPRD Banten Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Pimpinan DPRD Banten Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Kamis, Oktober 10, 2024
Soroti Kewenangan JPN, Muhammad Ridwan Ajukan Keberatan dalam Sidang Gugatan Sekda Kota Serang di Pengadilan Negeri

Soroti Kewenangan JPN, Muhammad Ridwan Ajukan Keberatan dalam Sidang Gugatan Sekda Kota Serang di Pengadilan Negeri

Rabu, Maret 18, 2026
Pengacara Rikha Permatasari Dukung Penuh Solidaritas Wartawan Jawa Timur

Pengacara Rikha Permatasari Dukung Penuh Solidaritas Wartawan Jawa Timur

Rabu, Maret 25, 2026
Arena Judi Sabung Ayam di Prambon Sidoarjo Beraktivitas Terang-terangan, Ketika Hukum Memilih Diam

Arena Judi Sabung Ayam di Prambon Sidoarjo Beraktivitas Terang-terangan, Ketika Hukum Memilih Diam

Selasa, Maret 24, 2026
Sambut Idul Adha, Musholla Al Ikshan Sembelih Tiga Ekor Sapi

Sambut Idul Adha, Musholla Al Ikshan Sembelih Tiga Ekor Sapi

Jumat, Juni 06, 2025
Ratusan Jurnalis Geruduk Mapolda Jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan Jurnalis Amir

Ratusan Jurnalis Geruduk Mapolda Jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan Jurnalis Amir

Kamis, Maret 19, 2026
Warga Gugat  ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia

Warga Gugat ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia

Senin, Maret 16, 2026
Pengusaha Batubara Ilegal Merasa Terganggu oleh Status Wartawan, Ketua PPWI Lebak: Jangan Anti Kritik

Pengusaha Batubara Ilegal Merasa Terganggu oleh Status Wartawan, Ketua PPWI Lebak: Jangan Anti Kritik

Selasa, Maret 17, 2026
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber