Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Daerah Hukrim Surabaya Ronald Tannur Ditangkap Kejati Jatim, Ditahan di Rutan Medaeng
Daerah Hukrim Surabaya

Ronald Tannur Ditangkap Kejati Jatim, Ditahan di Rutan Medaeng

Admin
Admin
27 Okt, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Ronald Tannur. 

SURABAYA, KepoinAja79.Com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim), Mia Amiati menegaskan, pihaknya telah mengeksekusi Ronald Tannur sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).

Melalui petikan salinan putusan itu, terdakwa dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti yang sempat bebas terbukti bersalah dan harus kembali menjalani pidana penjara.

“Sesuai yang diketahui teman-teman, Majelis Hakim di tingkat MA terbukti bersalah sesuai pasal 359 ayat 3. Jadi artinya disini terbukti bersalah meski kami kecewa, tapi kami bisa berbesar hati, dan terbukti bersalah, misal ada novum bisa diupayakan PK, ini petunjuk pimpinan untuk segera lakukan eksekusi,” kata Mia kepada wartawan, Minggu, 27 Oktober 2024.

Pada saat persidangan, Mia menyatakan, JPU dari Kejari Surabaya mengajukan Dakwaan alternatif. Pertama Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau ketiga Pasal 359 KUHP, dan pasal 351 ayat (1) KUHP.

Mia menegaskan, khusus tuntutan dengan pasal 338 KUHP yang diajukan JPU dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti adalah tuntutan pidana penjara 12 tahun sesuai pasal yang disangkakan. Namun yang diputus malah bebas oleh trio hakim atau Damanik CS.

“Namun Majelis Hakim PN Surabaya memutus dengan bebas dan kami mengajukan upaya hukum Kasasi, namun MA memutus terdakwa terbukti dakwaan Alternatif ke-2 pasal 351 ayat (3) KUHP dan dipidana penjara lima tahun,” ujarnya.

Usai dieksekusi dan diamankan ke Kejati Jatim, Ronald Tannur telah menjalani pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya ia digelandang menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo.

“Ini sudah selesai dan dimasukkan ke Rutan Medaeng,” ujarnya.

Sebelumnya, MA menegaskan, eksekusi Ronald Tannur tidak perlu menunggu salinan putusan. Hal itu seperti disampaikan oleh Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto.

“Tadi Kejari belum bisa eksekusi karena salinan putusan belum diterima. Jadi eksekusi itu tidak harus nunggu salinan putusan. Petikan putusan itulah dalam praktik sehari-hari yang untuk eksekusi,” kata dia.

Dia menilai, Ronald Tannur sudah bisa dijebloskan ke penjara dengan memakai petikan putusan kasasi. Menurutnya, akan membutuhkan waktu lama apabila jaksa menunggu salinan terbit.

“Makanya begitu putusan dibacakan, petikannya keluar agar segera dieksekusi. Kalau salinan ya agak lama karena dikoreksi dulu kalimatnya, ada yang salah atau tidak. Kan tiga orang hakim yang mengoreksi. Mungkin kalau petikan putusan keluar hari itu juga tapi salinan putusan bisa 2-3 minggu,” tegasnya.

“Itu praktik sehari-hari. Makanya saya kok tanda tanya, kok harus nunggu salinan, petikannya udah dikirim kok. Jadi jangan inilah, masyarakat bingung ngapain kok ini dilama-lamakan,” sambungnya.

Seperti diketahui, MA telah menganulir vonis bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi lima tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Vonis itu dibatalkan sehari sebelum tiga Hakim PN Surabaya ditangkap Jaksa. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Tim Sepak Bola Banten Raih Dua Kemenangan di Popnas, Satu Langkah Menuju Juara Grup

Admin- Rabu, November 05, 2025 0
Tim Sepak Bola Banten Raih Dua Kemenangan di Popnas, Satu Langkah Menuju Juara Grup
Tim Sepak Bola Popnas Provinsi Banten .  SERANG, Kepoin Aja 79. Com – Tim sepak bola Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) Provinsi Banten menorehkan hasi…

Berita Terpopuler

Lantik Pejabat Esselon III dan IV, Ormas Badak Satria Banten Apresiasi Wali Kota Serang Budi Rustandi

Lantik Pejabat Esselon III dan IV, Ormas Badak Satria Banten Apresiasi Wali Kota Serang Budi Rustandi

Jumat, Oktober 31, 2025
Polresta Serang Kota Terapkan Sistem SKCK Full Online Lewat Super App Polri

Polresta Serang Kota Terapkan Sistem SKCK Full Online Lewat Super App Polri

Senin, November 03, 2025
Ketua LSM Karat: Banten Butuh Regulasi Komprehensif untuk Atasi Masalah Truk Over Tonase

Ketua LSM Karat: Banten Butuh Regulasi Komprehensif untuk Atasi Masalah Truk Over Tonase

Jumat, Oktober 31, 2025
Ketua LSM KARAT: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Kadis PUPR Banten, Gubernur Diminta Bertindak

Ketua LSM KARAT: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Kadis PUPR Banten, Gubernur Diminta Bertindak

Sabtu, November 01, 2025
Gubernur Andra Soni Raih Penghargaan Kepala Daerah Responsif 2025

Gubernur Andra Soni Raih Penghargaan Kepala Daerah Responsif 2025

Minggu, November 02, 2025
Ketua LSM KARAT: Soroti Tender Program Bang Andra di Dinas PUPR Banten berujung Pelaporan

Ketua LSM KARAT: Soroti Tender Program Bang Andra di Dinas PUPR Banten berujung Pelaporan

Jumat, Oktober 24, 2025
Pastikan Pembentukan POSBANKUM Desa, BANKUM GERADIN Pandeglang dan Tim Kanwil Kemenkum Banten Silaturahmi dengan Camat Mekarjaya

Pastikan Pembentukan POSBANKUM Desa, BANKUM GERADIN Pandeglang dan Tim Kanwil Kemenkum Banten Silaturahmi dengan Camat Mekarjaya

Rabu, Oktober 29, 2025
Koalisi KEJAM Gelar Aksi di Depan Kantor Perhutani KPH Banten, Soroti Dugaan Tambang Ilegal di Bayah dan Cihara

Koalisi KEJAM Gelar Aksi di Depan Kantor Perhutani KPH Banten, Soroti Dugaan Tambang Ilegal di Bayah dan Cihara

Kamis, Oktober 30, 2025

Berita Terpopuler

Lantik Pejabat Esselon III dan IV, Ormas Badak Satria Banten Apresiasi Wali Kota Serang Budi Rustandi

Lantik Pejabat Esselon III dan IV, Ormas Badak Satria Banten Apresiasi Wali Kota Serang Budi Rustandi

Jumat, Oktober 31, 2025
Polresta Serang Kota Terapkan Sistem SKCK Full Online Lewat Super App Polri

Polresta Serang Kota Terapkan Sistem SKCK Full Online Lewat Super App Polri

Senin, November 03, 2025
Ketua LSM Karat: Banten Butuh Regulasi Komprehensif untuk Atasi Masalah Truk Over Tonase

Ketua LSM Karat: Banten Butuh Regulasi Komprehensif untuk Atasi Masalah Truk Over Tonase

Jumat, Oktober 31, 2025
Ketua LSM KARAT: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Kadis PUPR Banten, Gubernur Diminta Bertindak

Ketua LSM KARAT: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Kadis PUPR Banten, Gubernur Diminta Bertindak

Sabtu, November 01, 2025
Gubernur Andra Soni Raih Penghargaan Kepala Daerah Responsif 2025

Gubernur Andra Soni Raih Penghargaan Kepala Daerah Responsif 2025

Minggu, November 02, 2025
Ketua LSM KARAT: Soroti Tender Program Bang Andra di Dinas PUPR Banten berujung Pelaporan

Ketua LSM KARAT: Soroti Tender Program Bang Andra di Dinas PUPR Banten berujung Pelaporan

Jumat, Oktober 24, 2025
Pastikan Pembentukan POSBANKUM Desa, BANKUM GERADIN Pandeglang dan Tim Kanwil Kemenkum Banten Silaturahmi dengan Camat Mekarjaya

Pastikan Pembentukan POSBANKUM Desa, BANKUM GERADIN Pandeglang dan Tim Kanwil Kemenkum Banten Silaturahmi dengan Camat Mekarjaya

Rabu, Oktober 29, 2025
Koalisi KEJAM Gelar Aksi di Depan Kantor Perhutani KPH Banten, Soroti Dugaan Tambang Ilegal di Bayah dan Cihara

Koalisi KEJAM Gelar Aksi di Depan Kantor Perhutani KPH Banten, Soroti Dugaan Tambang Ilegal di Bayah dan Cihara

Kamis, Oktober 30, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber