Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Hukrim Nasional Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan
Hukrim Nasional

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan

KepoinAja79.Com
KepoinAja79.Com
11 Okt, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, KepoinAja79.Com – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SHB) mengajukan gugatan praperadilan atas sah tidaknya penetapan tersangkanya oleh KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sahbirin ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan.

Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PNJKT.SEL. Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis 10 Oktober 2024.

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” bunyi keterangan klasifikasi perkara pada SIPP PN Jaksel, Jumat, 11 Oktober 2024.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel). Dari upaya tangkap tangan itu, KPK menetapkan tujuh orang tersangka. Salah satu tersangka yang ditetapkan KPK buntut dari OTT, yakni Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB). 

Sementara enam orang tersangka lainnya, yakni SOL selalu Kadis PUPR Provinsi Kalsel, YUL selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK, AMD selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam dan FEB selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel.

Selain itu, ada dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan pihak swasta. Keduanya berinisial YUD dan AND. 

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 08 Oktober 2024.

Kemudian, dari kelima tersangka yang berasal dari pejabat negara yakni diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Untuk dua tersangka dari pihak swasta dinilai telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang.

“Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab terhadap peristiwa pidana ini,” ujar Ghufron. (*/red)

Via Hukrim
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Usai Sita Ribuan Miras di Gudang, Koar Minta APH Proses Hukum Pemilik Miras

Admin- Minggu, September 21, 2025 0
Usai Sita Ribuan Miras di Gudang, Koar Minta APH Proses Hukum Pemilik Miras
SERANG, KepoinAja79.Com – Koalisi Aksi Rakyat (Koar) Banten meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku p…

Berita Terpopuler

Pengecer Obat Obatan Terlarang Bebas Berjualan Dijalan Cibeber Cilegon Banten,Diduga Milik Bos Botak Alias Mawardi,kepolisian Polda Banten Diminta Tangkap Pelaku Usah Tersebut.

Pengecer Obat Obatan Terlarang Bebas Berjualan Dijalan Cibeber Cilegon Banten,Diduga Milik Bos Botak Alias Mawardi,kepolisian Polda Banten Diminta Tangkap Pelaku Usah Tersebut.

Sabtu, September 20, 2025
KPK Sebut Penyidikan Korupsi Kuota Haji Tidak Mengarah ke Ormas Tertentu

KPK Sebut Penyidikan Korupsi Kuota Haji Tidak Mengarah ke Ormas Tertentu

Sabtu, September 20, 2025
Banyak Kasus Keracunan MBG, Istana Minta Maaf: Akan Ada Evaluasi

Banyak Kasus Keracunan MBG, Istana Minta Maaf: Akan Ada Evaluasi

Sabtu, September 20, 2025
Plagiasi: Luka Busuk Akademik yang Dibungkus Seremonial Politik – Kasus Rektor UIN SMH Banten

Plagiasi: Luka Busuk Akademik yang Dibungkus Seremonial Politik – Kasus Rektor UIN SMH Banten

Senin, September 15, 2025
RSUD PROV. BANTEN DALAM LINGKARAN KORUPSI JASA OUTSOURCHING

RSUD PROV. BANTEN DALAM LINGKARAN KORUPSI JASA OUTSOURCHING

Jumat, September 12, 2025
Mengawal Arah BUMN Pasca Erick Thohir: Kepentingan Publik atau Kepentingan Kelompok?

Mengawal Arah BUMN Pasca Erick Thohir: Kepentingan Publik atau Kepentingan Kelompok?

Jumat, September 19, 2025
Komdigi Sebut Judi Online Hancurkan Keluarga, Jutaan Konten Ditindak

Komdigi Sebut Judi Online Hancurkan Keluarga, Jutaan Konten Ditindak

Jumat, September 19, 2025
Pembangunan Program P3-TGAI, di Desa Suwakan Disambut Baik Warga

Pembangunan Program P3-TGAI, di Desa Suwakan Disambut Baik Warga

Minggu, September 14, 2025
Gudang Penimbun BBM Solar Bersubsidi di Palang Tuban Bebas Beroperasi, Mabes Polri Perlu Tau

Gudang Penimbun BBM Solar Bersubsidi di Palang Tuban Bebas Beroperasi, Mabes Polri Perlu Tau

Sabtu, September 13, 2025
17 September 2025 Kejati Banten Akan didemo LPPD Banten

17 September 2025 Kejati Banten Akan didemo LPPD Banten

Jumat, September 12, 2025

Berita Terpopuler

Pengecer Obat Obatan Terlarang Bebas Berjualan Dijalan Cibeber Cilegon Banten,Diduga Milik Bos Botak Alias Mawardi,kepolisian Polda Banten Diminta Tangkap Pelaku Usah Tersebut.

Pengecer Obat Obatan Terlarang Bebas Berjualan Dijalan Cibeber Cilegon Banten,Diduga Milik Bos Botak Alias Mawardi,kepolisian Polda Banten Diminta Tangkap Pelaku Usah Tersebut.

Sabtu, September 20, 2025
KPK Sebut Penyidikan Korupsi Kuota Haji Tidak Mengarah ke Ormas Tertentu

KPK Sebut Penyidikan Korupsi Kuota Haji Tidak Mengarah ke Ormas Tertentu

Sabtu, September 20, 2025
Banyak Kasus Keracunan MBG, Istana Minta Maaf: Akan Ada Evaluasi

Banyak Kasus Keracunan MBG, Istana Minta Maaf: Akan Ada Evaluasi

Sabtu, September 20, 2025
Plagiasi: Luka Busuk Akademik yang Dibungkus Seremonial Politik – Kasus Rektor UIN SMH Banten

Plagiasi: Luka Busuk Akademik yang Dibungkus Seremonial Politik – Kasus Rektor UIN SMH Banten

Senin, September 15, 2025
RSUD PROV. BANTEN DALAM LINGKARAN KORUPSI JASA OUTSOURCHING

RSUD PROV. BANTEN DALAM LINGKARAN KORUPSI JASA OUTSOURCHING

Jumat, September 12, 2025
Mengawal Arah BUMN Pasca Erick Thohir: Kepentingan Publik atau Kepentingan Kelompok?

Mengawal Arah BUMN Pasca Erick Thohir: Kepentingan Publik atau Kepentingan Kelompok?

Jumat, September 19, 2025
Komdigi Sebut Judi Online Hancurkan Keluarga, Jutaan Konten Ditindak

Komdigi Sebut Judi Online Hancurkan Keluarga, Jutaan Konten Ditindak

Jumat, September 19, 2025
Pembangunan Program P3-TGAI, di Desa Suwakan Disambut Baik Warga

Pembangunan Program P3-TGAI, di Desa Suwakan Disambut Baik Warga

Minggu, September 14, 2025
Gudang Penimbun BBM Solar Bersubsidi di Palang Tuban Bebas Beroperasi, Mabes Polri Perlu Tau

Gudang Penimbun BBM Solar Bersubsidi di Palang Tuban Bebas Beroperasi, Mabes Polri Perlu Tau

Sabtu, September 13, 2025
17 September 2025 Kejati Banten Akan didemo LPPD Banten

17 September 2025 Kejati Banten Akan didemo LPPD Banten

Jumat, September 12, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber