Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Nasional KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Ulang Pileg DPR RI Dapil Banten II, PDI-P Masih di Atas Demokrat
Nasional

KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Ulang Pileg DPR RI Dapil Banten II, PDI-P Masih di Atas Demokrat

KepoinAja79.Com
KepoinAja79.Com
28 Jul, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Jajaran Pimpinan KPU RI saat rapat pleno rekapitulasi nasional Pemilu serentak 2024 pasca pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Minggu, 28 Juli 2024. 

JAKARTA, KepoinAja79.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang Pemilu Legislatif (Pileg) DPR RI 2024 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Banten II, Minggu, 28 Juli 2024.

Penetapan ini dilakukan setelah KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Partai Demokrat untuk hasil Pileg 2024 Dapil Banten II. Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dibacakan jajaran KPU Provinsi Banten, PAN masih menduduki posisi teratas dengan memperoleh 244.974 suara. Jumlah ini adalah gabungan suara partai dan Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang diusung.

Posisi kedua diduduki Nasdem dengan perolehan 208.801 suara. Sedangkan posisi ketiga ditempati oleh Gerindra yang mendapatkan 197.424 suara. Urutan berikutnya adalah Golkar dengan perolehan 174.570 suara, PKS 165.424 suara, dan PDI-P 142.154 suara. Demokrat selaku pihak penggugat berada di posisi ketujuh dengan perolehan 142.129 suara.

Setelah mendengarkan paparan KPU Banten, saksi Partai Demokrat, PDI-P hingga PPP memberikan tanggapan atas hasil rekapitulasi tersebut. Demokrat selaku pihak penggugat hasil Pileg 2024 untuk Dapil Banten II menyatakan keberatan dengan hasil tersebut. Pihak PPP juga turut menyatakan menolak hasil rekapitulasi itu.

Setelah mendengar tanggapan pihak partai politik dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU RI pun resmi menetapkan rekapitulasi hasil Pileg 2024 untuk Dapil Banten II.

“Jika tidak ada lagi, dengan demikian hasil tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas PHPU Pemilu Anggota DPR RI dapil Banten II kami akan tetapkan, setuju?” ucap Komisioner KPU RI Idham Holik sambil mengetuk palu sidang.

Dikabarkan sebelumnya, MK mengabulkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) untuk Pileg 2024 DPR Dapil Banten II yang diajukan oleh Demokrat. Dalam perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu, MK memerintahkan KPU menyandingkan perolehan suara PDI-P di dalam formulir C Hasil untuk DPR dengan formulir D Hasil Kecamatan.

“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat sepanjang Dapil Banten II harus dilakukan penyandingan perolehan saura mengenai suara Pihak Terkait (PDIP) antara C. Hasil-DPR dengan D. Hasil Kecamatan-DPR,” ujar Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis, 6 Juni 2024.

MK memerintahkan KPU untuk menyandingan suara di 120 TPS yang berada di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang. Adapun gugatan itu dilayangkan Demokrat karena menduga terjadi penggelembungan suara terhadap Caleg DPR RI Dapil Banten II dari PDI-P.

Untuk diketahui, KPU menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Pileg 2024 pada Minggu, 28 Juli 2024. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan MK yang mengabutkan 44 sengketa Pileg 2024.

Diketahui, MK mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa Pileg 2024 dengan beragam putusan, mulai dari pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK. (*/red)

Via Nasional
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Admin- Selasa, Maret 24, 2026 0
Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi
Oleh: Arjuna Sitepu, CPR Kasus Mojokerto (Maret 2026) bukan sekadar perseteruan pribadi, melainkan simfoni kegagalan sistemik yang melibatkan empat elemen: po…

Berita Terpopuler

Naikan tarif Secara Sepihak, Bus Damri Diduga Lakukan Pungli

Naikan tarif Secara Sepihak, Bus Damri Diduga Lakukan Pungli

Jumat, Maret 20, 2026
Lapas Serang Berikan Sentuhan Kebahagiaan Menjelang Lebaran

Lapas Serang Berikan Sentuhan Kebahagiaan Menjelang Lebaran

Kamis, Maret 19, 2026
Pimpinan DPRD Banten Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Pimpinan DPRD Banten Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Kamis, Oktober 10, 2024
Soroti Kewenangan JPN, Muhammad Ridwan Ajukan Keberatan dalam Sidang Gugatan Sekda Kota Serang di Pengadilan Negeri

Soroti Kewenangan JPN, Muhammad Ridwan Ajukan Keberatan dalam Sidang Gugatan Sekda Kota Serang di Pengadilan Negeri

Rabu, Maret 18, 2026
Ratusan Jurnalis Geruduk Mapolda Jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan Jurnalis Amir

Ratusan Jurnalis Geruduk Mapolda Jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan Jurnalis Amir

Kamis, Maret 19, 2026
Sambut Idul Adha, Musholla Al Ikshan Sembelih Tiga Ekor Sapi

Sambut Idul Adha, Musholla Al Ikshan Sembelih Tiga Ekor Sapi

Jumat, Juni 06, 2025
Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Selasa, Maret 24, 2026
Arena Judi Sabung Ayam di Prambon Sidoarjo Beraktivitas Terang-terangan, Ketika Hukum Memilih Diam

Arena Judi Sabung Ayam di Prambon Sidoarjo Beraktivitas Terang-terangan, Ketika Hukum Memilih Diam

Selasa, Maret 24, 2026
Warga Gugat  ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia

Warga Gugat ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia

Senin, Maret 16, 2026
OTT atau Setingan? Wartawan Dibidik, Polisi Dituding Tidak Netral

OTT atau Setingan? Wartawan Dibidik, Polisi Dituding Tidak Netral

Selasa, Maret 17, 2026

Berita Terpopuler

Naikan tarif Secara Sepihak, Bus Damri Diduga Lakukan Pungli

Naikan tarif Secara Sepihak, Bus Damri Diduga Lakukan Pungli

Jumat, Maret 20, 2026
Lapas Serang Berikan Sentuhan Kebahagiaan Menjelang Lebaran

Lapas Serang Berikan Sentuhan Kebahagiaan Menjelang Lebaran

Kamis, Maret 19, 2026
Pimpinan DPRD Banten Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Pimpinan DPRD Banten Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Kamis, Oktober 10, 2024
Soroti Kewenangan JPN, Muhammad Ridwan Ajukan Keberatan dalam Sidang Gugatan Sekda Kota Serang di Pengadilan Negeri

Soroti Kewenangan JPN, Muhammad Ridwan Ajukan Keberatan dalam Sidang Gugatan Sekda Kota Serang di Pengadilan Negeri

Rabu, Maret 18, 2026
Ratusan Jurnalis Geruduk Mapolda Jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan Jurnalis Amir

Ratusan Jurnalis Geruduk Mapolda Jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan Jurnalis Amir

Kamis, Maret 19, 2026
Sambut Idul Adha, Musholla Al Ikshan Sembelih Tiga Ekor Sapi

Sambut Idul Adha, Musholla Al Ikshan Sembelih Tiga Ekor Sapi

Jumat, Juni 06, 2025
Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Selasa, Maret 24, 2026
Arena Judi Sabung Ayam di Prambon Sidoarjo Beraktivitas Terang-terangan, Ketika Hukum Memilih Diam

Arena Judi Sabung Ayam di Prambon Sidoarjo Beraktivitas Terang-terangan, Ketika Hukum Memilih Diam

Selasa, Maret 24, 2026
Warga Gugat  ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia

Warga Gugat ke PN Serang, Soroti Pengangkatan Sekda Kota Serang Diduga Melanggar Batas Usia

Senin, Maret 16, 2026
OTT atau Setingan? Wartawan Dibidik, Polisi Dituding Tidak Netral

OTT atau Setingan? Wartawan Dibidik, Polisi Dituding Tidak Netral

Selasa, Maret 17, 2026
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber