Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Daerah Hukrim Serang Raya Didampingi Kuasa Hukumnya, Orang Tua Korban Laporkan Kasus Bullying ke Polresta Serang Kota
Daerah Hukrim Serang Raya

Didampingi Kuasa Hukumnya, Orang Tua Korban Laporkan Kasus Bullying ke Polresta Serang Kota

KepoinAja79.Com
KepoinAja79.Com
29 Jul, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SERANG, KepoinAja79.Com – Peristiwa kasus Bullying kembali terjadi di Kota Serang, Banten. Bahkan, kali ini melibatkan orang tua dari terduga pelaku perundungan.

“Penganiayaan anak, peristiwanya terjadi adanya bullying anak di sekolah, umur sembilan tahun Kelas 4 SD, kekerasan diselengkat kakinya hingga membentur meja belajar,” ujar Dadi Hartadi, di Polresta Serkot, Senin, 29 Juli 2024.

Menurutnya, anak korban bullying saat itu berada di dalam kelas, saat mengumpulkan tugas ke meja guru, kakinya diselengkat hingga membentur meja hingga memar di bagian dada dan tangan kirinya.

Saat pulang sekolah, terduga anak pelaku beserta orang tuanya menghadang anak korban bullying, kemudian memaki dan kembali memukul.

Peristiwa bullying terbaru yang kemudian dilaporkan orang tua korban ke Polresta Serkot terjadi pada Selasa, 23 Juli 2024. Kemudian pada Rabunya, sang anak sakit demam tinggi dan dibawa ke rumah sakit, sekaligus visum.

“Ancamannya katanya jangan macam-macam dengan kami. Kami akan laporkan ke Polisi disertai dengan pukulan ke klien anak kami. Dipukul dada sebelah kiri, jangan sebelah kiri, kita sudah visum,” terangnya.

Keluarga korban bullying melaporkan orang tua anak ke Satreskrim Polresta Serkot atas dasar penganiayaan anak di bawah umur. Anak korban datang ke kantor Polisi ditemani kedua orang tuanya dan kuasa hukum.

“Jadi orang tua terduga ini juga turut diduga melakukan penganiayaan pemukulan anak klien kami, diatur dalam pasal 76 huruf C Undang-Undang Perlindungan Anak, ancamannya pada pasal 80 ayat 1, yaitu ancaman kurungan penjara tiga tahun enam bulan,” jelasnya.

Orang tua korban, Ildhan menambahkan, selama ini anaknya mengalami trauma hingga diam, dan menangis.

“Pasca terjadi seperti ini, anak merasa takut dan nangis dengan menjawab tidak mau ditanggap Polisi, terus saya tanya juga tidak mau menjawab hanya diam aja. Tadi ditanya dengan penyidik, baru ngomong anaknya, bahwa anaknya didorong dan terus diancam sama orang tua pelaku ini,” ujar Ildhan sambil menahan kesedihannya.

Ia menceritakan, kejadian seperti ini bukan hanya dialami sekali, tetapi sudah dilakukan berkali-kali selama dua tahun lebih. 

“Sudah sering, tapi kita sebagai orang tua ya ke jalur kekeluargaan saja, dan dilakukan mediasi oleh pihak sekolah. Tetapi selama dua kali dipanggil orang tua ini tidak pernah hadir. Bahkan pasca kejadian ini, kami juga ke sekolahan agar dilakukan mediasi, tetapi tidak hadir juga. Kalau dari pihak sekolah sangat respon, bahkan langsung diselesaikan, tetapi dari orang tua pelaku ini tidak pernah hadir,” pungkasnya. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Komdigi Sebut Judi Online Hancurkan Keluarga, Jutaan Konten Ditindak

Admin- Jumat, September 19, 2025 0
Komdigi Sebut Judi Online Hancurkan Keluarga, Jutaan Konten Ditindak
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi , Alexander Sabar saat Konferensi Pers di Kantor Komdigi , Jakarta, Rabu, 17 September 2025.  JAKARTA, Kepoin Aja 79. …

Berita Terpopuler

RSUD PROV. BANTEN DALAM LINGKARAN KORUPSI JASA OUTSOURCHING

RSUD PROV. BANTEN DALAM LINGKARAN KORUPSI JASA OUTSOURCHING

Jumat, September 12, 2025
Toko Obat Ilegal Berkedok Kosmetik Bebas Berjualan Dikota Tangerang Diduga Milik Bos Daud, APH Diminta Tangkap Pelaku Usah Tersebut

Toko Obat Ilegal Berkedok Kosmetik Bebas Berjualan Dikota Tangerang Diduga Milik Bos Daud, APH Diminta Tangkap Pelaku Usah Tersebut

Jumat, September 12, 2025
17 September 2025 Kejati Banten Akan didemo LPPD Banten

17 September 2025 Kejati Banten Akan didemo LPPD Banten

Jumat, September 12, 2025
Gudang Penimbun BBM Solar Bersubsidi di Palang Tuban Bebas Beroperasi, Mabes Polri Perlu Tau

Gudang Penimbun BBM Solar Bersubsidi di Palang Tuban Bebas Beroperasi, Mabes Polri Perlu Tau

Sabtu, September 13, 2025
Arjaya Berkah Marine, Galangan Kapal Modern di Banten

Arjaya Berkah Marine, Galangan Kapal Modern di Banten

Sabtu, September 13, 2025
Plagiasi: Luka Busuk Akademik yang Dibungkus Seremonial Politik – Kasus Rektor UIN SMH Banten

Plagiasi: Luka Busuk Akademik yang Dibungkus Seremonial Politik – Kasus Rektor UIN SMH Banten

Senin, September 15, 2025
Pembangunan Program P3-TGAI, di Desa Suwakan Disambut Baik Warga

Pembangunan Program P3-TGAI, di Desa Suwakan Disambut Baik Warga

Minggu, September 14, 2025
Ali Hanafiah, Ketum KNPI Layak Untuk Jadi Menpora

Ali Hanafiah, Ketum KNPI Layak Untuk Jadi Menpora

Selasa, September 16, 2025
Pelayanan Kantor Pusat Bank Banten Lumpuh Digoyang Massa Aksi Jilid II

Pelayanan Kantor Pusat Bank Banten Lumpuh Digoyang Massa Aksi Jilid II

Rabu, September 17, 2025
Dalami Jemaah Haji Reguler dan Khusus, KPK Periksa Kapusdatin BP Haji

Dalami Jemaah Haji Reguler dan Khusus, KPK Periksa Kapusdatin BP Haji

Jumat, September 12, 2025

Berita Terpopuler

RSUD PROV. BANTEN DALAM LINGKARAN KORUPSI JASA OUTSOURCHING

RSUD PROV. BANTEN DALAM LINGKARAN KORUPSI JASA OUTSOURCHING

Jumat, September 12, 2025
Toko Obat Ilegal Berkedok Kosmetik Bebas Berjualan Dikota Tangerang Diduga Milik Bos Daud, APH Diminta Tangkap Pelaku Usah Tersebut

Toko Obat Ilegal Berkedok Kosmetik Bebas Berjualan Dikota Tangerang Diduga Milik Bos Daud, APH Diminta Tangkap Pelaku Usah Tersebut

Jumat, September 12, 2025
17 September 2025 Kejati Banten Akan didemo LPPD Banten

17 September 2025 Kejati Banten Akan didemo LPPD Banten

Jumat, September 12, 2025
Gudang Penimbun BBM Solar Bersubsidi di Palang Tuban Bebas Beroperasi, Mabes Polri Perlu Tau

Gudang Penimbun BBM Solar Bersubsidi di Palang Tuban Bebas Beroperasi, Mabes Polri Perlu Tau

Sabtu, September 13, 2025
Arjaya Berkah Marine, Galangan Kapal Modern di Banten

Arjaya Berkah Marine, Galangan Kapal Modern di Banten

Sabtu, September 13, 2025
Plagiasi: Luka Busuk Akademik yang Dibungkus Seremonial Politik – Kasus Rektor UIN SMH Banten

Plagiasi: Luka Busuk Akademik yang Dibungkus Seremonial Politik – Kasus Rektor UIN SMH Banten

Senin, September 15, 2025
Pembangunan Program P3-TGAI, di Desa Suwakan Disambut Baik Warga

Pembangunan Program P3-TGAI, di Desa Suwakan Disambut Baik Warga

Minggu, September 14, 2025
Ali Hanafiah, Ketum KNPI Layak Untuk Jadi Menpora

Ali Hanafiah, Ketum KNPI Layak Untuk Jadi Menpora

Selasa, September 16, 2025
Pelayanan Kantor Pusat Bank Banten Lumpuh Digoyang Massa Aksi Jilid II

Pelayanan Kantor Pusat Bank Banten Lumpuh Digoyang Massa Aksi Jilid II

Rabu, September 17, 2025
Dalami Jemaah Haji Reguler dan Khusus, KPK Periksa Kapusdatin BP Haji

Dalami Jemaah Haji Reguler dan Khusus, KPK Periksa Kapusdatin BP Haji

Jumat, September 12, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber