Ditahan di Polda Jatim, Polwan yang Bakar Suaminya di Mojokerto Ditetapkan Tersangka

Senin, Juni 10, 2024
Senin, 10 Juni 2024
Foto Ilustrasi. 

SURABAYA, KepoinAja79.Com – Briptu FN, istri yang membakar suaminya, Briptu RWD ditetapkan sebagai tersangka. Briptu FN ditahan di markas Polda Jawa Timur (Jatim) setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menetapkannya sebagai tersangka.

“Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Briptu FN ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto kepada wartawan, Minggu, 09 Juni 2024.

Untuk kondisi tersangka, kata dia, sampai saat ini masih mengalami trauma yang mendalam.

“Tersangka sedang terguncang dan mengalami trauma yang mendalam,” ujarnya. 

Menurut Dirmanto, dari hasil gelar sementara, penyidik menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT untuk tersangka,” ujarnya. (*/red)

Thanks for reading Ditahan di Polda Jatim, Polwan yang Bakar Suaminya di Mojokerto Ditetapkan Tersangka | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Ditahan di Polda Jatim, Polwan yang Bakar Suaminya di Mojokerto Ditetapkan Tersangka

Posting Komentar