Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Daerah Tangerang Raya Kepala BKPSDM: Tidak Ada Pelanggaran Undang-Undang Bila ASN Ingin Maju di Kontestasi Pilkada
Daerah Tangerang Raya

Kepala BKPSDM: Tidak Ada Pelanggaran Undang-Undang Bila ASN Ingin Maju di Kontestasi Pilkada

KepoinAja79.Com
KepoinAja79.Com
23 Apr, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan. 

TANGERANG, KepoinAja79.Com – Terkait maraknya isu adanya pelanggaran ASN yang ingin maju pada kontestasi Pemilukada, Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan menyebut tidak ada pelanggaran Undang-Undang.

Hal tersebut diungkapkan Hendar saat menggelar Press Confrence di Ruang Rapat Cituis, Puspemkab Tangerang, Senin, 22 April 2024.

“Jadi saat ini sudah ada peraturan baru, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di Pasal 56 disebutkan, bahwa Pejabat Tinggi Madya, Pratama yang akan mencalonkan diri menjadi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota wajib menyatakan mengundurkan diri secara tertulis sebagai PNS dari sejak ditetapkan sebagai calon,” ucapnya.

Ia menyampaikan, UU baru tentang ASN ini tak hanya mencakup soal hak dan kewajiban ASN, tapi juga sekaligus mengatur soal ASN yang hendak berlaga dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Di Pasal 56, misalnya, menyatakan, bahwa Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan mencalonkan diri menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati atau Walikota, Wakil Bupati atau Wakil Walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.

Juga ada di Pasal 59, yang menyatakan Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD), Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati atau Walikota dan Wakil Bupati atau Wakil Walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.

“Jadi PNS atau ASN tidak perlu mengundurkan diri saat mendaftar, atau sebelum ditetapkan sebagai calon. Namun, PNS wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis setelah ditetapkan sebagai calon,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, aturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada 31 Oktober 2023, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dimana sebelumnya dijelaskan, bahwa pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri wajib mengundurkan diri sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.

“Jadi sudah dijelaskan juga di Pasal 76 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pada saat Undang-Undang (Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN) ini mulai berlaku, UU sebelumnya, yakni UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Jadi sejak 31 Oktober 2023, UU baru ini berlaku, yang lama sudah tidak berlaku,” ucapnya.

Ia pun mengimbau bagi ASN yang akan ikut kontestasi politik di Pilkada 2024 tentunya harus mengikuti aturan yang ada. Hal ini harus dipatuhi untuk menghormati aturan sehingga suasana tetap kondusif, pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait adanya ASN yang akan mengikuti Pilkada Kabupaten Tangerang.

"Dalam waktu dekat kita akan menggelar konsolidasi dengan KPU dan Bawaslu terkait penyelenggaraan Pilkada 2024,” terang Hendar.

Disinggung soal maraknya spanduk dukungan kepada ASN yang hendak maju untuk menjadi Kepala Daerah menurut Hendar itu sah-sah saja. Mengingat secara aturan yang bersangkutan belum resmi mendaftarkan diri sebagai calon.

“Terkait adanya alat spanduk dan baliho yang di itu sah-sah saja, mungkin itu bentuk kecintaan masyarakat juga. Selama tidak melanggar aturan Pilkada yang diatur dalam Peraturan KPU dan Bawaslu menurut saya sah-sah saja,” tutup Hendar. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

JK Sebut Secara Historis Empat Pulau Masuk Wilayah Aceh

Admin- Minggu, Juni 15, 2025 0
JK Sebut Secara Historis Empat Pulau Masuk Wilayah Aceh
Jusuf Kalla (JK).  JAKARTA, Kepoin Aja 79. Com – Soal polemik empat pulau di barat Pulau Sumatera, Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK) menyebut secara…

Berita Terpopuler

Pererat Sinergitas, 17 Ormas Datangi Kesbangpol Kota Serang

Pererat Sinergitas, 17 Ormas Datangi Kesbangpol Kota Serang

Jumat, Juni 13, 2025
Seleksi Sekda Banten Cacat Hukum dan Transparansi: Masyarakat Gugat Seleksi Sekda ke PTUN dan Ombudsman

Seleksi Sekda Banten Cacat Hukum dan Transparansi: Masyarakat Gugat Seleksi Sekda ke PTUN dan Ombudsman

Jumat, Juni 13, 2025
Ketum Eks. Napi Kecam Keras Pernyataan “Agis Wakil Walikota Serang”

Ketum Eks. Napi Kecam Keras Pernyataan “Agis Wakil Walikota Serang”

Senin, Juni 09, 2025
KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

Minggu, Juni 08, 2025
Eks. NAPI, Layangkan Surat Demo Kepolres Serang Kota buntut pernyataan Agis Wakil Walikota Serang.

Eks. NAPI, Layangkan Surat Demo Kepolres Serang Kota buntut pernyataan Agis Wakil Walikota Serang.

Selasa, Juni 10, 2025
Koalisi BADAK BERSATU Provinsi Banten Geruduk Kemenag Kota Serang

Koalisi BADAK BERSATU Provinsi Banten Geruduk Kemenag Kota Serang

Kamis, Juni 12, 2025
Tokoh Banten Selatan Abah Darwin Rekomendasikan Gubernur Pilih Komarudin Menjabat Sekda Banten.

Tokoh Banten Selatan Abah Darwin Rekomendasikan Gubernur Pilih Komarudin Menjabat Sekda Banten.

Selasa, Juni 10, 2025
Mencari Obat Mujarab Atas LHP BPK 2023–2024 Bidang Pendidikan di Provinsi Banten

Mencari Obat Mujarab Atas LHP BPK 2023–2024 Bidang Pendidikan di Provinsi Banten

Selasa, Juni 10, 2025
Polisi Akan Tindak Tegas Peredaran Obat Terlarang di Tangerang yang Kembali Marak

Polisi Akan Tindak Tegas Peredaran Obat Terlarang di Tangerang yang Kembali Marak

Rabu, Juni 11, 2025
Kuasa Hukum Kabarindo Ledakkan Fakta: Dana BOP PKBM Diduga Dikorupsi, Negara Dirugikan

Kuasa Hukum Kabarindo Ledakkan Fakta: Dana BOP PKBM Diduga Dikorupsi, Negara Dirugikan

Rabu, Juni 11, 2025

Berita Terpopuler

Pererat Sinergitas, 17 Ormas Datangi Kesbangpol Kota Serang

Pererat Sinergitas, 17 Ormas Datangi Kesbangpol Kota Serang

Jumat, Juni 13, 2025
Seleksi Sekda Banten Cacat Hukum dan Transparansi: Masyarakat Gugat Seleksi Sekda ke PTUN dan Ombudsman

Seleksi Sekda Banten Cacat Hukum dan Transparansi: Masyarakat Gugat Seleksi Sekda ke PTUN dan Ombudsman

Jumat, Juni 13, 2025
Ketum Eks. Napi Kecam Keras Pernyataan “Agis Wakil Walikota Serang”

Ketum Eks. Napi Kecam Keras Pernyataan “Agis Wakil Walikota Serang”

Senin, Juni 09, 2025
KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

Minggu, Juni 08, 2025
Eks. NAPI, Layangkan Surat Demo Kepolres Serang Kota buntut pernyataan Agis Wakil Walikota Serang.

Eks. NAPI, Layangkan Surat Demo Kepolres Serang Kota buntut pernyataan Agis Wakil Walikota Serang.

Selasa, Juni 10, 2025
Koalisi BADAK BERSATU Provinsi Banten Geruduk Kemenag Kota Serang

Koalisi BADAK BERSATU Provinsi Banten Geruduk Kemenag Kota Serang

Kamis, Juni 12, 2025
Tokoh Banten Selatan Abah Darwin Rekomendasikan Gubernur Pilih Komarudin Menjabat Sekda Banten.

Tokoh Banten Selatan Abah Darwin Rekomendasikan Gubernur Pilih Komarudin Menjabat Sekda Banten.

Selasa, Juni 10, 2025
Mencari Obat Mujarab Atas LHP BPK 2023–2024 Bidang Pendidikan di Provinsi Banten

Mencari Obat Mujarab Atas LHP BPK 2023–2024 Bidang Pendidikan di Provinsi Banten

Selasa, Juni 10, 2025
Polisi Akan Tindak Tegas Peredaran Obat Terlarang di Tangerang yang Kembali Marak

Polisi Akan Tindak Tegas Peredaran Obat Terlarang di Tangerang yang Kembali Marak

Rabu, Juni 11, 2025
Kuasa Hukum Kabarindo Ledakkan Fakta: Dana BOP PKBM Diduga Dikorupsi, Negara Dirugikan

Kuasa Hukum Kabarindo Ledakkan Fakta: Dana BOP PKBM Diduga Dikorupsi, Negara Dirugikan

Rabu, Juni 11, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber