Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Daerah Tangerang Raya Kepala BKPSDM: Tidak Ada Pelanggaran Undang-Undang Bila ASN Ingin Maju di Kontestasi Pilkada
Daerah Tangerang Raya

Kepala BKPSDM: Tidak Ada Pelanggaran Undang-Undang Bila ASN Ingin Maju di Kontestasi Pilkada

KepoinAja79.Com
KepoinAja79.Com
23 Apr, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan. 

TANGERANG, KepoinAja79.Com – Terkait maraknya isu adanya pelanggaran ASN yang ingin maju pada kontestasi Pemilukada, Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan menyebut tidak ada pelanggaran Undang-Undang.

Hal tersebut diungkapkan Hendar saat menggelar Press Confrence di Ruang Rapat Cituis, Puspemkab Tangerang, Senin, 22 April 2024.

“Jadi saat ini sudah ada peraturan baru, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di Pasal 56 disebutkan, bahwa Pejabat Tinggi Madya, Pratama yang akan mencalonkan diri menjadi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota wajib menyatakan mengundurkan diri secara tertulis sebagai PNS dari sejak ditetapkan sebagai calon,” ucapnya.

Ia menyampaikan, UU baru tentang ASN ini tak hanya mencakup soal hak dan kewajiban ASN, tapi juga sekaligus mengatur soal ASN yang hendak berlaga dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Di Pasal 56, misalnya, menyatakan, bahwa Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan mencalonkan diri menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati atau Walikota, Wakil Bupati atau Wakil Walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.

Juga ada di Pasal 59, yang menyatakan Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD), Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati atau Walikota dan Wakil Bupati atau Wakil Walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.

“Jadi PNS atau ASN tidak perlu mengundurkan diri saat mendaftar, atau sebelum ditetapkan sebagai calon. Namun, PNS wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis setelah ditetapkan sebagai calon,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, aturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada 31 Oktober 2023, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dimana sebelumnya dijelaskan, bahwa pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri wajib mengundurkan diri sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.

“Jadi sudah dijelaskan juga di Pasal 76 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pada saat Undang-Undang (Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN) ini mulai berlaku, UU sebelumnya, yakni UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Jadi sejak 31 Oktober 2023, UU baru ini berlaku, yang lama sudah tidak berlaku,” ucapnya.

Ia pun mengimbau bagi ASN yang akan ikut kontestasi politik di Pilkada 2024 tentunya harus mengikuti aturan yang ada. Hal ini harus dipatuhi untuk menghormati aturan sehingga suasana tetap kondusif, pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait adanya ASN yang akan mengikuti Pilkada Kabupaten Tangerang.

"Dalam waktu dekat kita akan menggelar konsolidasi dengan KPU dan Bawaslu terkait penyelenggaraan Pilkada 2024,” terang Hendar.

Disinggung soal maraknya spanduk dukungan kepada ASN yang hendak maju untuk menjadi Kepala Daerah menurut Hendar itu sah-sah saja. Mengingat secara aturan yang bersangkutan belum resmi mendaftarkan diri sebagai calon.

“Terkait adanya alat spanduk dan baliho yang di itu sah-sah saja, mungkin itu bentuk kecintaan masyarakat juga. Selama tidak melanggar aturan Pilkada yang diatur dalam Peraturan KPU dan Bawaslu menurut saya sah-sah saja,” tutup Hendar. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Uang Percepatan hingga Juru Simpan

Admin- Selasa, September 23, 2025 0
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Uang Percepatan hingga Juru Simpan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK , Asep Guntur Rahayu .  JAKARTA, Kepoin Aja 79. Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut d…

Berita Terpopuler

Pengecer Obat Obatan Terlarang Bebas Berjualan Dijalan Cibeber Cilegon Banten,Diduga Milik Bos Botak Alias Mawardi,kepolisian Polda Banten Diminta Tangkap Pelaku Usah Tersebut.

Pengecer Obat Obatan Terlarang Bebas Berjualan Dijalan Cibeber Cilegon Banten,Diduga Milik Bos Botak Alias Mawardi,kepolisian Polda Banten Diminta Tangkap Pelaku Usah Tersebut.

Sabtu, September 20, 2025
Banyak Kasus Keracunan MBG, Istana Minta Maaf: Akan Ada Evaluasi

Banyak Kasus Keracunan MBG, Istana Minta Maaf: Akan Ada Evaluasi

Sabtu, September 20, 2025
KPK Sebut Penyidikan Korupsi Kuota Haji Tidak Mengarah ke Ormas Tertentu

KPK Sebut Penyidikan Korupsi Kuota Haji Tidak Mengarah ke Ormas Tertentu

Sabtu, September 20, 2025
Mengawal Arah BUMN Pasca Erick Thohir: Kepentingan Publik atau Kepentingan Kelompok?

Mengawal Arah BUMN Pasca Erick Thohir: Kepentingan Publik atau Kepentingan Kelompok?

Jumat, September 19, 2025
Komdigi Sebut Judi Online Hancurkan Keluarga, Jutaan Konten Ditindak

Komdigi Sebut Judi Online Hancurkan Keluarga, Jutaan Konten Ditindak

Jumat, September 19, 2025
Geber Banten Tegas: Bukan Buat Onar, Justru Didukung Masyarakat – Yang Buat Onar Oknum Bayaran

Geber Banten Tegas: Bukan Buat Onar, Justru Didukung Masyarakat – Yang Buat Onar Oknum Bayaran

Jumat, September 19, 2025
Pelayanan Kantor Pusat Bank Banten Lumpuh Digoyang Massa Aksi Jilid II

Pelayanan Kantor Pusat Bank Banten Lumpuh Digoyang Massa Aksi Jilid II

Rabu, September 17, 2025
Creative Democracy Tantang Walikota Diskusi Terbuka Terkait Polemik Mega Proyek Sawah

Creative Democracy Tantang Walikota Diskusi Terbuka Terkait Polemik Mega Proyek Sawah

Sabtu, September 20, 2025
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Uang Percepatan hingga Juru Simpan

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Uang Percepatan hingga Juru Simpan

Selasa, September 23, 2025
“Rekrutmen Pendamping Desa Jangan Jadi Jatah Partai: Kementerian Desa Bukan Alat Politik Murahan”

“Rekrutmen Pendamping Desa Jangan Jadi Jatah Partai: Kementerian Desa Bukan Alat Politik Murahan”

Minggu, September 21, 2025

Berita Terpopuler

Pengecer Obat Obatan Terlarang Bebas Berjualan Dijalan Cibeber Cilegon Banten,Diduga Milik Bos Botak Alias Mawardi,kepolisian Polda Banten Diminta Tangkap Pelaku Usah Tersebut.

Pengecer Obat Obatan Terlarang Bebas Berjualan Dijalan Cibeber Cilegon Banten,Diduga Milik Bos Botak Alias Mawardi,kepolisian Polda Banten Diminta Tangkap Pelaku Usah Tersebut.

Sabtu, September 20, 2025
Banyak Kasus Keracunan MBG, Istana Minta Maaf: Akan Ada Evaluasi

Banyak Kasus Keracunan MBG, Istana Minta Maaf: Akan Ada Evaluasi

Sabtu, September 20, 2025
KPK Sebut Penyidikan Korupsi Kuota Haji Tidak Mengarah ke Ormas Tertentu

KPK Sebut Penyidikan Korupsi Kuota Haji Tidak Mengarah ke Ormas Tertentu

Sabtu, September 20, 2025
Mengawal Arah BUMN Pasca Erick Thohir: Kepentingan Publik atau Kepentingan Kelompok?

Mengawal Arah BUMN Pasca Erick Thohir: Kepentingan Publik atau Kepentingan Kelompok?

Jumat, September 19, 2025
Komdigi Sebut Judi Online Hancurkan Keluarga, Jutaan Konten Ditindak

Komdigi Sebut Judi Online Hancurkan Keluarga, Jutaan Konten Ditindak

Jumat, September 19, 2025
Geber Banten Tegas: Bukan Buat Onar, Justru Didukung Masyarakat – Yang Buat Onar Oknum Bayaran

Geber Banten Tegas: Bukan Buat Onar, Justru Didukung Masyarakat – Yang Buat Onar Oknum Bayaran

Jumat, September 19, 2025
Pelayanan Kantor Pusat Bank Banten Lumpuh Digoyang Massa Aksi Jilid II

Pelayanan Kantor Pusat Bank Banten Lumpuh Digoyang Massa Aksi Jilid II

Rabu, September 17, 2025
Creative Democracy Tantang Walikota Diskusi Terbuka Terkait Polemik Mega Proyek Sawah

Creative Democracy Tantang Walikota Diskusi Terbuka Terkait Polemik Mega Proyek Sawah

Sabtu, September 20, 2025
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Uang Percepatan hingga Juru Simpan

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Uang Percepatan hingga Juru Simpan

Selasa, September 23, 2025
“Rekrutmen Pendamping Desa Jangan Jadi Jatah Partai: Kementerian Desa Bukan Alat Politik Murahan”

“Rekrutmen Pendamping Desa Jangan Jadi Jatah Partai: Kementerian Desa Bukan Alat Politik Murahan”

Minggu, September 21, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber