Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Daerah headline Serang Raya Soal Tanah Wakaf, Berikut Cara Mendaftarkan Tanah Wakaf
Daerah headline Serang Raya

Soal Tanah Wakaf, Berikut Cara Mendaftarkan Tanah Wakaf

Admin
Admin
28 Mar, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Kota Serang, KepoinAja79.Com – Selasa (26/3/2024) mengawali rangkaian acara Penyerahan Sertifikat Wakaf dan Elektronik serta Deklarasi Kota Cilegon sebagai Kota Lengkap, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyelenggarakan Sosialisasi Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Optimalisasi Wakaf.

Sosialisasi dilakukan di Pendopo Gubernur Banten dengan mengundang Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Banten, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Ketua BWI Provinsi Banten, Ketua BWI Kabupaten/Kota dan Nazhir.

Yayat Ahadiat Awaludin, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Banten yang hadir menjadi salah satu narasumber menjelaskan, masyarakat yang hendak mewakafkan tanahnya atau Wakif terlebih dahulu membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) ke Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). “PPAIW wakaf berupa tanah adalah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dan/atau pejabat yang menyelenggarakan urusan wakaf,” lanjut Yayat.

Wakif membawa bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, jika sudah bersertifikat membawa sertifikat atau jika belum bersertifikat bisa alas hak seperti Akta Jual Beli, segel jual beli, surat pernyataan sporadik, surat pernyataan kepemilikan, surat pernyataan tidak sengketa. Lengkapi dengan surat keterangan lurah/kepala desa, kemudian fotokopi KTP Nazhir, saksi dan SPPT PBB tahun berjalan. Selanjutnya Wakif, Nazir dan Saksi bersama-sama menghadap Kepala KUA untuk menandatangani AIW.

Yayat juga menghimbau sangat penting tanah wakaf langsung didaftarkan dan disertifikatkan hingga diterbitkan sertifikat hak atas tanah wakaf karena selain tertib administrasi pertanahan juga memberikan jaminan kepastian hukum serta mencegah sengketa atas tanah wakaf di kemudian hari.

“Pendaftaran tanah wakaf dilakukan ke kantor pertanahan setempat dengan melengkapi persyaratan berupa surat permohonan, hasil ukur berupa surat ukur, sertifikat asal tanah hak atau alas haknya lainnya jika belum bersertifikat, AIW atau Akta Pengganti Ikrar Wakaf, surat pengesahan Nazhir dan surat pernyataan tanah tidak sengketa, tidak berperkara serta jaminan tanah tidak dalam kondisi disita atau dijaminkan,” terang Yayat.

Pada kesempatan yang sama, hadir menjadi narasumber dari Devisi Pendataan Sertifikasi dan Ruislag BWI, Tatang Astarudin yang menyampaikan materi Optimalisasi Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua BWI Mohammad Nuh beserta jajaran BWI.

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

HERI WAHYUDI PEMBINA HAMMAS: Jangan Membuat Gaduh dan Issu Negatif Terhadap Proyek Pengurugan Di Sawah-Luhur

Rio prayoga w- Senin, Juni 16, 2025 0
    HERI WAHYUDI PEMBINA HAMMAS: Jangan Membuat Gaduh dan Issu Negatif Terhadap Proyek Pengurugan Di Sawah-Luhur
Serang, 16 Juni 20225Pembina Himpunan Masyarakat dan Pemuda Sawah Luhur (HAMMAS)  Heri Wahyudi, SH, MH menyikapi berita-berita yang viral tentang adanya …

Berita Terpopuler

Pererat Sinergitas, 17 Ormas Datangi Kesbangpol Kota Serang

Pererat Sinergitas, 17 Ormas Datangi Kesbangpol Kota Serang

Jumat, Juni 13, 2025
Dindik Cilegon Pastikan Sekolah Wajib Terima Jalur Afirmasi

Dindik Cilegon Pastikan Sekolah Wajib Terima Jalur Afirmasi

Senin, Juni 16, 2025
VIRAL - Rekaman Rahasia!!! Dugaan Prostitusi MiChat di Hotel 'R' Cilegon

VIRAL - Rekaman Rahasia!!! Dugaan Prostitusi MiChat di Hotel 'R' Cilegon

Senin, Juni 16, 2025
Luruskan Fakta, Zulmansyah Sekedang Usul Percepat Kongres

Luruskan Fakta, Zulmansyah Sekedang Usul Percepat Kongres

Minggu, Juni 15, 2025
Seleksi Sekda Banten Cacat Hukum dan Transparansi: Masyarakat Gugat Seleksi Sekda ke PTUN dan Ombudsman

Seleksi Sekda Banten Cacat Hukum dan Transparansi: Masyarakat Gugat Seleksi Sekda ke PTUN dan Ombudsman

Jumat, Juni 13, 2025
Koalisi BADAK BERSATU Provinsi Banten Geruduk Kemenag Kota Serang

Koalisi BADAK BERSATU Provinsi Banten Geruduk Kemenag Kota Serang

Kamis, Juni 12, 2025
Polisi Akan Tindak Tegas Peredaran Obat Terlarang di Tangerang yang Kembali Marak

Polisi Akan Tindak Tegas Peredaran Obat Terlarang di Tangerang yang Kembali Marak

Rabu, Juni 11, 2025
Kuasa Hukum Kabarindo Ledakkan Fakta: Dana BOP PKBM Diduga Dikorupsi, Negara Dirugikan

Kuasa Hukum Kabarindo Ledakkan Fakta: Dana BOP PKBM Diduga Dikorupsi, Negara Dirugikan

Rabu, Juni 11, 2025
LSM KLBB Ungkap Peredaran Rokok Bermerek Mami Baru dan Mama Cantik Tanpa Cukai Resmi

LSM KLBB Ungkap Peredaran Rokok Bermerek Mami Baru dan Mama Cantik Tanpa Cukai Resmi

Kamis, Juni 12, 2025
    HERI WAHYUDI PEMBINA HAMMAS: Jangan Membuat Gaduh dan Issu Negatif Terhadap Proyek Pengurugan Di Sawah-Luhur

HERI WAHYUDI PEMBINA HAMMAS: Jangan Membuat Gaduh dan Issu Negatif Terhadap Proyek Pengurugan Di Sawah-Luhur

Senin, Juni 16, 2025

Berita Terpopuler

Pererat Sinergitas, 17 Ormas Datangi Kesbangpol Kota Serang

Pererat Sinergitas, 17 Ormas Datangi Kesbangpol Kota Serang

Jumat, Juni 13, 2025
Dindik Cilegon Pastikan Sekolah Wajib Terima Jalur Afirmasi

Dindik Cilegon Pastikan Sekolah Wajib Terima Jalur Afirmasi

Senin, Juni 16, 2025
VIRAL - Rekaman Rahasia!!! Dugaan Prostitusi MiChat di Hotel 'R' Cilegon

VIRAL - Rekaman Rahasia!!! Dugaan Prostitusi MiChat di Hotel 'R' Cilegon

Senin, Juni 16, 2025
Luruskan Fakta, Zulmansyah Sekedang Usul Percepat Kongres

Luruskan Fakta, Zulmansyah Sekedang Usul Percepat Kongres

Minggu, Juni 15, 2025
Seleksi Sekda Banten Cacat Hukum dan Transparansi: Masyarakat Gugat Seleksi Sekda ke PTUN dan Ombudsman

Seleksi Sekda Banten Cacat Hukum dan Transparansi: Masyarakat Gugat Seleksi Sekda ke PTUN dan Ombudsman

Jumat, Juni 13, 2025
Koalisi BADAK BERSATU Provinsi Banten Geruduk Kemenag Kota Serang

Koalisi BADAK BERSATU Provinsi Banten Geruduk Kemenag Kota Serang

Kamis, Juni 12, 2025
Polisi Akan Tindak Tegas Peredaran Obat Terlarang di Tangerang yang Kembali Marak

Polisi Akan Tindak Tegas Peredaran Obat Terlarang di Tangerang yang Kembali Marak

Rabu, Juni 11, 2025
Kuasa Hukum Kabarindo Ledakkan Fakta: Dana BOP PKBM Diduga Dikorupsi, Negara Dirugikan

Kuasa Hukum Kabarindo Ledakkan Fakta: Dana BOP PKBM Diduga Dikorupsi, Negara Dirugikan

Rabu, Juni 11, 2025
LSM KLBB Ungkap Peredaran Rokok Bermerek Mami Baru dan Mama Cantik Tanpa Cukai Resmi

LSM KLBB Ungkap Peredaran Rokok Bermerek Mami Baru dan Mama Cantik Tanpa Cukai Resmi

Kamis, Juni 12, 2025
    HERI WAHYUDI PEMBINA HAMMAS: Jangan Membuat Gaduh dan Issu Negatif Terhadap Proyek Pengurugan Di Sawah-Luhur

HERI WAHYUDI PEMBINA HAMMAS: Jangan Membuat Gaduh dan Issu Negatif Terhadap Proyek Pengurugan Di Sawah-Luhur

Senin, Juni 16, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber