Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Daerah Hukrim Lebak Berantas Narkoba, Dua Pengedar Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Lebak
Daerah Hukrim Lebak

Berantas Narkoba, Dua Pengedar Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Lebak

KepoinAja79.Com
KepoinAja79.Com
15 Mar, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

LEBAK,  KepoinAja79.Com – Jajaran Satres Narkoba Polres Lebak, berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu. Dua orang pelaku berhasil diamankan, yaitu berinisial RF (21) dan ST (22) warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, berikut barang buktinya.

Kapolres Lebak, AKBP Suyono melalui Kasatres Narkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu. Dua orang pelaku, yakni RF (21) dan ST (22) berhasil diamankan pada Kamis, 07 Maret 2024, sekira pukul 04.00 WIB, di Kampung Kaloncing, Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.

“Dari kedua pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto satu gram dan tiga bungkus plastic bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 0,54 gram, satu pack sisa plastik klip bening, satu unit timbangan digital warna silver biru, seperangkat alat hisap sabu (bong), satu unit hp merk realme warna hijau, satu unit Handphone merk xiaomi warna abu-abu,” jelas Ngapip.

Saat ini, kata dia, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok barang haram tersebut.

“Kami menyatakan perang terhadap Narkotika dan obat-obatan terlarang, karena Narkoba dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa,” tutur Ngapip.

Untuk mempertanyakan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal delapan milyar rupiah. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Direktur RSUD Kota Serang Baru Dilantik, Siap Optimalkan Pelayanan

Admin- Jumat, November 07, 2025 0
Direktur RSUD Kota Serang Baru Dilantik, Siap Optimalkan Pelayanan
Kota Serang , KepoinAja79 .Com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Serang resmi memiliki direktur baru. Wali Kota Serang , Budi Rustandi , melantik dr. H…

Berita Terpopuler

Lemahnya Wali kota Dan Pol PP Menutup Tempat Hiburan Malam Di Cilegon Yang Sudah Melanggar Perda

Lemahnya Wali kota Dan Pol PP Menutup Tempat Hiburan Malam Di Cilegon Yang Sudah Melanggar Perda

Jumat, November 07, 2025
Gubernur Andra Soni Hadiri Peresmian Pabrik Petrokimia Terbesar di Asia Tenggara

Gubernur Andra Soni Hadiri Peresmian Pabrik Petrokimia Terbesar di Asia Tenggara

Jumat, November 07, 2025
Direktur RSUD Kota Serang Baru Dilantik, Siap Optimalkan Pelayanan

Direktur RSUD Kota Serang Baru Dilantik, Siap Optimalkan Pelayanan

Jumat, November 07, 2025
Polresta Serang Kota Terapkan Sistem SKCK Full Online Lewat Super App Polri

Polresta Serang Kota Terapkan Sistem SKCK Full Online Lewat Super App Polri

Senin, November 03, 2025
Gubernur Andra Soni Raih Penghargaan Kepala Daerah Responsif 2025

Gubernur Andra Soni Raih Penghargaan Kepala Daerah Responsif 2025

Minggu, November 02, 2025
Pelaksana Proyek Royal Klarifikasi Empat Isu Pemberitaan: “Tidak Sesuai Fakta dan Data di Lapangan”

Pelaksana Proyek Royal Klarifikasi Empat Isu Pemberitaan: “Tidak Sesuai Fakta dan Data di Lapangan”

Rabu, November 05, 2025
Sidang Perkara Apotek Gama, Saksi Ungkap Obat yang Ditemukan BBPOM Berasal Dari Distributor Resmi dan Obat Herbal

Sidang Perkara Apotek Gama, Saksi Ungkap Obat yang Ditemukan BBPOM Berasal Dari Distributor Resmi dan Obat Herbal

Rabu, November 05, 2025
Atlet Renang Banten Torehkan Prestasi Membanggakan, Raih Lima Emas di Popnas 2025

Atlet Renang Banten Torehkan Prestasi Membanggakan, Raih Lima Emas di Popnas 2025

Jumat, November 07, 2025
Gubernur Andra Soni Dukung Rakernas BEM SI di Untirta

Gubernur Andra Soni Dukung Rakernas BEM SI di Untirta

Rabu, November 05, 2025
Gubernur Riau Tersangka KPK, Cak Imin: Diproses Internal PKB

Gubernur Riau Tersangka KPK, Cak Imin: Diproses Internal PKB

Jumat, November 07, 2025

Berita Terpopuler

Lemahnya Wali kota Dan Pol PP Menutup Tempat Hiburan Malam Di Cilegon Yang Sudah Melanggar Perda

Lemahnya Wali kota Dan Pol PP Menutup Tempat Hiburan Malam Di Cilegon Yang Sudah Melanggar Perda

Jumat, November 07, 2025
Gubernur Andra Soni Hadiri Peresmian Pabrik Petrokimia Terbesar di Asia Tenggara

Gubernur Andra Soni Hadiri Peresmian Pabrik Petrokimia Terbesar di Asia Tenggara

Jumat, November 07, 2025
Direktur RSUD Kota Serang Baru Dilantik, Siap Optimalkan Pelayanan

Direktur RSUD Kota Serang Baru Dilantik, Siap Optimalkan Pelayanan

Jumat, November 07, 2025
Polresta Serang Kota Terapkan Sistem SKCK Full Online Lewat Super App Polri

Polresta Serang Kota Terapkan Sistem SKCK Full Online Lewat Super App Polri

Senin, November 03, 2025
Gubernur Andra Soni Raih Penghargaan Kepala Daerah Responsif 2025

Gubernur Andra Soni Raih Penghargaan Kepala Daerah Responsif 2025

Minggu, November 02, 2025
Pelaksana Proyek Royal Klarifikasi Empat Isu Pemberitaan: “Tidak Sesuai Fakta dan Data di Lapangan”

Pelaksana Proyek Royal Klarifikasi Empat Isu Pemberitaan: “Tidak Sesuai Fakta dan Data di Lapangan”

Rabu, November 05, 2025
Sidang Perkara Apotek Gama, Saksi Ungkap Obat yang Ditemukan BBPOM Berasal Dari Distributor Resmi dan Obat Herbal

Sidang Perkara Apotek Gama, Saksi Ungkap Obat yang Ditemukan BBPOM Berasal Dari Distributor Resmi dan Obat Herbal

Rabu, November 05, 2025
Atlet Renang Banten Torehkan Prestasi Membanggakan, Raih Lima Emas di Popnas 2025

Atlet Renang Banten Torehkan Prestasi Membanggakan, Raih Lima Emas di Popnas 2025

Jumat, November 07, 2025
Gubernur Andra Soni Dukung Rakernas BEM SI di Untirta

Gubernur Andra Soni Dukung Rakernas BEM SI di Untirta

Rabu, November 05, 2025
Gubernur Riau Tersangka KPK, Cak Imin: Diproses Internal PKB

Gubernur Riau Tersangka KPK, Cak Imin: Diproses Internal PKB

Jumat, November 07, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber