Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Cilegon Daerah Hukrim Satresnarkoba Polres Cilegon Berhasil Ungkap Kasus Penyalagunaan Narkotika
Cilegon Daerah Hukrim

Satresnarkoba Polres Cilegon Berhasil Ungkap Kasus Penyalagunaan Narkotika

KepoinAja79.Com
KepoinAja79.Com
04 Jul, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


CILEGON, KepoinAja79.Com - Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil mengungkap kasus penyalagunaan Narkotika.

Kapolres Cilegon AKBP EkoTjahyo Untoro mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan lima pelaku di antaranya berinisial D (19), EK (29), ZN (20), AH (28), dan SP (34).

"Para pelaku yang berhasil diamankan dalam Ops Antik Maung 2023 tersebut yaitu perantara jual beli dan pengedar narkotika jenis sabu dan tembakau gorila (sinte) di wilayah Cilegon," ujar Eko saat Press Confrence ungkap kasus, di Aula Mapolres Cilegon, Selasa, 04 Juli 2023. 

Eko menjelaskan, motif dari para pelaku dalam menjalankan aksinya yaitu karena faktor ekonomi. 

"Para pelaku mendapat imbalan mulai dari Rp500 ribu dengan Rp2 juta dalam mengedarkan narkotika. Para pelaku juga mendapatkan imbalan berupa narkotika jenis sabu dan tembakau gorila untuk digunakan," kata Eko.

Eko menambahkan, pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti narkotika yang disita dalam Ops Antik Maung 2023 tersenut, yakni 53,42 gram sabu dan 2,84 gram tembakau gorila.

"Atas perbuatannya empat pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp8 juta, paling banyak Rp10 milyar," ujarnya.

"Sementara satu tersangka lainnya dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup serta denda sebagaimana dijelaskan pada Ayat (1) ditambah satu per tiga," tutup Eko. (*/red)

Via Cilegon
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Viral Video ‘Santri Lirboyo Ngecor’, Ini Respons Pengurusnya

Admin- Minggu, Oktober 05, 2025 0
Viral Video ‘Santri Lirboyo Ngecor’, Ini Respons Pengurusnya
Tangkapan layar video viral santri di Ponpes Lirboyo ikut mengecor sebagai tradisi amal jariyah.  KEDIRI, Kepoin Aja 79. Com – Viral di media sosial video ya…

Berita Terpopuler

Tokoh Banten Sampaikan Pernyataan Sikap Prihatin Kepada Apotik Gama

Tokoh Banten Sampaikan Pernyataan Sikap Prihatin Kepada Apotik Gama

Senin, September 29, 2025
Investor Kafu Wahana Bongkar Dugaan Transaksi Tak Resmi

Investor Kafu Wahana Bongkar Dugaan Transaksi Tak Resmi

Minggu, September 28, 2025
Soal Dualisme PPP, Menko Yusril Sebut Pemerintah Netral

Soal Dualisme PPP, Menko Yusril Sebut Pemerintah Netral

Senin, September 29, 2025
Bupati Serang Bungkam, Aspirasi Warga Soal RS Hermina Tak Tersalurkan

Bupati Serang Bungkam, Aspirasi Warga Soal RS Hermina Tak Tersalurkan

Rabu, Oktober 01, 2025
Mapras Desak DPR dan KY Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Agung dalam Putusan PK Irfan Suryanagara

Mapras Desak DPR dan KY Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Agung dalam Putusan PK Irfan Suryanagara

Selasa, September 30, 2025
Birokrasi Banten Tersandera Ego Politik, Andra Soni Dinilai Lemah Kendali

Birokrasi Banten Tersandera Ego Politik, Andra Soni Dinilai Lemah Kendali

Senin, September 29, 2025
DPR Bakal Awasi Temuan Radioaktif di Kawasan Industri Modern Cikande

DPR Bakal Awasi Temuan Radioaktif di Kawasan Industri Modern Cikande

Jumat, Oktober 03, 2025
Kawasan Industri Modern Cikande Terpapar Radioaktif, Aktivitas Keluar Masuk Diperketat

Kawasan Industri Modern Cikande Terpapar Radioaktif, Aktivitas Keluar Masuk Diperketat

Rabu, Oktober 01, 2025
Pergantian Kepemimpinan, Bunda Ros Jadi Ketua DPW FRN Banten

Pergantian Kepemimpinan, Bunda Ros Jadi Ketua DPW FRN Banten

Sabtu, September 27, 2025

Berita Terpopuler

Tokoh Banten Sampaikan Pernyataan Sikap Prihatin Kepada Apotik Gama

Tokoh Banten Sampaikan Pernyataan Sikap Prihatin Kepada Apotik Gama

Senin, September 29, 2025
Investor Kafu Wahana Bongkar Dugaan Transaksi Tak Resmi

Investor Kafu Wahana Bongkar Dugaan Transaksi Tak Resmi

Minggu, September 28, 2025
Soal Dualisme PPP, Menko Yusril Sebut Pemerintah Netral

Soal Dualisme PPP, Menko Yusril Sebut Pemerintah Netral

Senin, September 29, 2025
Bupati Serang Bungkam, Aspirasi Warga Soal RS Hermina Tak Tersalurkan

Bupati Serang Bungkam, Aspirasi Warga Soal RS Hermina Tak Tersalurkan

Rabu, Oktober 01, 2025
Mapras Desak DPR dan KY Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Agung dalam Putusan PK Irfan Suryanagara

Mapras Desak DPR dan KY Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Agung dalam Putusan PK Irfan Suryanagara

Selasa, September 30, 2025
Birokrasi Banten Tersandera Ego Politik, Andra Soni Dinilai Lemah Kendali

Birokrasi Banten Tersandera Ego Politik, Andra Soni Dinilai Lemah Kendali

Senin, September 29, 2025
DPR Bakal Awasi Temuan Radioaktif di Kawasan Industri Modern Cikande

DPR Bakal Awasi Temuan Radioaktif di Kawasan Industri Modern Cikande

Jumat, Oktober 03, 2025
Kawasan Industri Modern Cikande Terpapar Radioaktif, Aktivitas Keluar Masuk Diperketat

Kawasan Industri Modern Cikande Terpapar Radioaktif, Aktivitas Keluar Masuk Diperketat

Rabu, Oktober 01, 2025
Pergantian Kepemimpinan, Bunda Ros Jadi Ketua DPW FRN Banten

Pergantian Kepemimpinan, Bunda Ros Jadi Ketua DPW FRN Banten

Sabtu, September 27, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber