Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Serang TNI/polri Polda Banten dan Jajaran Kembali Berhasil Menangkap Lima Pelaku Kasus Perdagangan Orang
Serang TNI/polri

Polda Banten dan Jajaran Kembali Berhasil Menangkap Lima Pelaku Kasus Perdagangan Orang

KepoinAja79.Com
KepoinAja79.Com
24 Jul, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


SERANG, KepoinAja79.com - Sebagai wujud keseriusan Polda Banten beserta Polres Jajaran untuk melakukan penindakan terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana yang telah diinstruksikan Kapolri dan Kapolda Banten hari ini Polda Banten melaksanakan prescon pengungkapan dua kasus TPPO yang berhasil diungkap oleh Polda Banten, Polres Lebak dan Polres Pandeglang, yaitu Laporan Polisi Nomor : LP/B/161/VI/2023/SPKT III.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN tanggal 23 Juni 2023, Laporan Polisi Nomor : LP/B/57/SPKT/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN tanggal 11 Juni 2023 dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/89/VI/2023/SPKT/POLRES PANDEGLANG tanggal 13 Juni 2023 pada Senin (24/07).

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Haryanto mengatakan, untuk Laporan Polisi Nomor : LP/B/161/VI/2023/SPKT III.Ditreskrimum/POLDA BANTEN tanggal 23 Juni 2023 pada tanggal 23 Juni 2023.

Polda Banten telah menangkap satu orang tersangka, yaitu berinisial MM (41) seorang buruh. Kasus ini bermula pada Agustus 2022 korban berinisial AN (46) Direkrut MM untuk bekerja menjadi ART di Arab Saudi dan dijanjikan akan diberi uang sebesar Rp5 juta sebelum dipekerjakan. Pada Maret 2023, AN diberangkatkan ke Arab Saudi dan disana korban bekerja selama tiga bulan, namun setelah bekerja selama tiga bulan korban tidak mendapatkan gaji, dan data diri serta alat komunikasi Handphone disita oleh pihak Agency.

"Kemudian korban AN dipulangkan ke Indonesia pada 20 Juni 2023 selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Banten, setelah melakukan penyelidikan Subdit 4 Ditreskrimum Polda Banten menetapkan tersangka MM yang berhasil diamankan pada 28 Juni 2023, modus pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari korban, Barang bukti yang berhasil diamankan adalah paspor dan surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi," kata Didik.

Sedangkan untuk Laporan Polisi Nomor LP/B/57/SPKT/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN tanggal 11 Juni 2023. "Polres Lebak berhasil mengamankan dua tersangka yaitu SP (40) dan AD (53) dengan korban SN (30), kejadian berawal pada bulan Maret 2017 saat pelapor Sdri BH (30) ditawarkan pelaku untuk bekerja menjadi TKW di negara Abu Dhabi dan Yordania dengan gaji sebesar Rp5 juta, karena pelapor memiliki ijazah SMA makan tersangka mengatakan akan ditempatkan sebagai Cleaning Servis di rumah sakit.

Setelah melengkapi data diri korban dibawa menuju tempat tersangka AD bertempat di Cililitan Jakarta yaitu sebuah rumah penampungan selama 1 bulan, korban bersama 10 orang calon TKW lainnya diberangkatkan melalui Bandara Halim Perdana Kusuma dan transit kembali di Bandara Kuala Lumpur Malaysia dan dijemput seorang pria untuk dibawa menuju rumah penampungan. Setelah satu bulan diberangkatkan menuju Negara Suria dan ditempatkan di rumah penampungan dan korban diantarkan menuju rumah calon majikan guna masa percobaan tanpa mendapatkan upah. 

Korban kemudian mulai bekerja sebagai ART dengan upah Rp2,7 juta yang tidak sesuai dengan perjanjian tersangka awal yaitu Rp5 juta, korban juga mendapatkan perlakuan tidak manusiawi oleh majikan serta pelapor juga merasa ketakutan karena di Negara Suriah yang sedang konflik.

"Setelah melakukan penyelidikan, Polres Lebak menetapkan tersangka SP dan AD yang berhasil diamankan pada 11 Juni 2023, peran SP sebagai sponsor yang melakukan perekrutan korban dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp6 juta dari setiap korban yang diberangkatkan dan AD berperan sebagai penyedian rumah penampung sementara dan mendaftarkan korban ke agen luar negeri, modus pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari korban, Barang bukti yang berhasil diamankan adalah paspor dan data diri korban," ucap Didik

Sementara untuk Laporan Polisi Nomor : LP/B/89/VI/2023/SPKT/POLRES PANDEGLANG tanggal 13 Juni 2023 Polres Pandeglang berhasil mengamankan dua tersangka.

"Dalam kasus ini petugas berhasil mengamanakan yaitu OS (34) dan US (25) dan korban IG (34), kasus bermula pada April 2023 telah terjadi tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh tersangka yang menawarkan kepada korban untuk dipekerjakan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia secara ilegal dengan gaji sebesar Rp10 juta per bulan dan kontrak kerja selama dua tahun. Setelah bekerja, gaji yang korban terima tidak sesuai dan korban hanya bekerja selama dua bulan sehingga IG sampai saat ini tidak memiliki pekerjaan dan tidak bisa pulang ke Indonesia karena tidak memiliki biaya. OS yang berperan sebagai sponsor dan US sebagai jasa pengantar para korban. Modus pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari korban, Barang bukti yang berhasil diamankan adalah paspor dan data diri korban," ungkap Didik.

Lebih lanjut Didik menjelaskan, dari hasil pengungkapan tersebut modus yang digunakan oleh pelaku adalah menjanjikan kepada korban bisa mempekerjakan sebagai pembantu rumah tangga. 

"Dengan penghasilan yang besar serta akan bertanggung jawab atas keselamatan korban selama bekerja, akan tetapi korban yang telah diberangkatkan tidak dapat upah sebagaimana yang telah dijanjikan. Dengan adanya peristiwa ini kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya atas janji manis yang diberikan para calo yang mengaku bisa mempekerjakan sebagai buruh migran ke negara Kawasan Timur Tengah.  Saat ini, Pemerintah telah mengehentikan dan melakukan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah sebagaimana yang tercantum dalam Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015," jelas Didik.

Didik menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas pelaku (TPPO) dan mengajak peran serta masyarakat untuk tidak mau menerima bujuk rayu dari para calo memberangkatkan menjadi pekerja migran tanpa dokumen yang sah.

"Jika mendaptkan informasi akan hal tersebut segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat," tegas Didik.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 Tahun. (*/red)

Via Serang
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Empat Pulau Sah Milik Aceh, Gubernur Mualem Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo: Yang Penting NKRI!

Admin- Rabu, Juni 18, 2025 0
Empat Pulau Sah Milik Aceh, Gubernur Mualem Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo: Yang Penting NKRI!
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf saat memberikan sambutan terkait putusan sengketa empat Pulau antar Provinsi Aceh dan Provinsi Sumut.  JAKARTA, Kepoin Aja 79. Com…

Berita Terpopuler

Pererat Sinergitas, 17 Ormas Datangi Kesbangpol Kota Serang

Pererat Sinergitas, 17 Ormas Datangi Kesbangpol Kota Serang

Jumat, Juni 13, 2025
Luruskan Fakta, Zulmansyah Sekedang Usul Percepat Kongres

Luruskan Fakta, Zulmansyah Sekedang Usul Percepat Kongres

Minggu, Juni 15, 2025
VIRAL - Rekaman Rahasia!!! Dugaan Prostitusi MiChat di Hotel 'R' Cilegon

VIRAL - Rekaman Rahasia!!! Dugaan Prostitusi MiChat di Hotel 'R' Cilegon

Senin, Juni 16, 2025
Dindik Cilegon Pastikan Sekolah Wajib Terima Jalur Afirmasi

Dindik Cilegon Pastikan Sekolah Wajib Terima Jalur Afirmasi

Senin, Juni 16, 2025
Seleksi Sekda Banten Cacat Hukum dan Transparansi: Masyarakat Gugat Seleksi Sekda ke PTUN dan Ombudsman

Seleksi Sekda Banten Cacat Hukum dan Transparansi: Masyarakat Gugat Seleksi Sekda ke PTUN dan Ombudsman

Jumat, Juni 13, 2025
Koalisi BADAK BERSATU Provinsi Banten Geruduk Kemenag Kota Serang

Koalisi BADAK BERSATU Provinsi Banten Geruduk Kemenag Kota Serang

Kamis, Juni 12, 2025
    HERI WAHYUDI PEMBINA HAMMAS: Jangan Membuat Gaduh dan Issu Negatif Terhadap Proyek Pengurugan Di Sawah-Luhur

HERI WAHYUDI PEMBINA HAMMAS: Jangan Membuat Gaduh dan Issu Negatif Terhadap Proyek Pengurugan Di Sawah-Luhur

Senin, Juni 16, 2025
Polisi Akan Tindak Tegas Peredaran Obat Terlarang di Tangerang yang Kembali Marak

Polisi Akan Tindak Tegas Peredaran Obat Terlarang di Tangerang yang Kembali Marak

Rabu, Juni 11, 2025
Kuasa Hukum Kabarindo Ledakkan Fakta: Dana BOP PKBM Diduga Dikorupsi, Negara Dirugikan

Kuasa Hukum Kabarindo Ledakkan Fakta: Dana BOP PKBM Diduga Dikorupsi, Negara Dirugikan

Rabu, Juni 11, 2025
LSM KLBB Ungkap Peredaran Rokok Bermerek Mami Baru dan Mama Cantik Tanpa Cukai Resmi

LSM KLBB Ungkap Peredaran Rokok Bermerek Mami Baru dan Mama Cantik Tanpa Cukai Resmi

Kamis, Juni 12, 2025

Berita Terpopuler

Pererat Sinergitas, 17 Ormas Datangi Kesbangpol Kota Serang

Pererat Sinergitas, 17 Ormas Datangi Kesbangpol Kota Serang

Jumat, Juni 13, 2025
Luruskan Fakta, Zulmansyah Sekedang Usul Percepat Kongres

Luruskan Fakta, Zulmansyah Sekedang Usul Percepat Kongres

Minggu, Juni 15, 2025
VIRAL - Rekaman Rahasia!!! Dugaan Prostitusi MiChat di Hotel 'R' Cilegon

VIRAL - Rekaman Rahasia!!! Dugaan Prostitusi MiChat di Hotel 'R' Cilegon

Senin, Juni 16, 2025
Dindik Cilegon Pastikan Sekolah Wajib Terima Jalur Afirmasi

Dindik Cilegon Pastikan Sekolah Wajib Terima Jalur Afirmasi

Senin, Juni 16, 2025
Seleksi Sekda Banten Cacat Hukum dan Transparansi: Masyarakat Gugat Seleksi Sekda ke PTUN dan Ombudsman

Seleksi Sekda Banten Cacat Hukum dan Transparansi: Masyarakat Gugat Seleksi Sekda ke PTUN dan Ombudsman

Jumat, Juni 13, 2025
Koalisi BADAK BERSATU Provinsi Banten Geruduk Kemenag Kota Serang

Koalisi BADAK BERSATU Provinsi Banten Geruduk Kemenag Kota Serang

Kamis, Juni 12, 2025
    HERI WAHYUDI PEMBINA HAMMAS: Jangan Membuat Gaduh dan Issu Negatif Terhadap Proyek Pengurugan Di Sawah-Luhur

HERI WAHYUDI PEMBINA HAMMAS: Jangan Membuat Gaduh dan Issu Negatif Terhadap Proyek Pengurugan Di Sawah-Luhur

Senin, Juni 16, 2025
Polisi Akan Tindak Tegas Peredaran Obat Terlarang di Tangerang yang Kembali Marak

Polisi Akan Tindak Tegas Peredaran Obat Terlarang di Tangerang yang Kembali Marak

Rabu, Juni 11, 2025
Kuasa Hukum Kabarindo Ledakkan Fakta: Dana BOP PKBM Diduga Dikorupsi, Negara Dirugikan

Kuasa Hukum Kabarindo Ledakkan Fakta: Dana BOP PKBM Diduga Dikorupsi, Negara Dirugikan

Rabu, Juni 11, 2025
LSM KLBB Ungkap Peredaran Rokok Bermerek Mami Baru dan Mama Cantik Tanpa Cukai Resmi

LSM KLBB Ungkap Peredaran Rokok Bermerek Mami Baru dan Mama Cantik Tanpa Cukai Resmi

Kamis, Juni 12, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber