• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Telusuri
24 C
id
Jumat, Mei 16, 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Daerah Serang Penanganan Situ Cihuni, Pj Gubernur Al Muktabar: Dikembalikan ke Fungsi Semula untuk Masyarakat
Daerah Serang

Penanganan Situ Cihuni, Pj Gubernur Al Muktabar: Dikembalikan ke Fungsi Semula untuk Masyarakat

KepoinAja79.Com
KepoinAja79.Com
14 Jul, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


SERANG, KepoinAja79.Com – Status Situ Cihuni kembali menjadi aset atau kekayaan negara. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendukung pengembalian fungsi Situ Cihuni sebagai daerah konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air untuk masyarakat.

Demikian dikatakan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar saat Konferensi Pers Penanganan Perkara Situ Cihuni di Serpong, Tangerang, Jum'at, 14 Juli 2023.

“Kita saksikan bersama, setelah putusan Mahkamah Agung (MA), aset ini (Situ Cihuni-red) kembali ke Negara. Dalam pendayagunaan kawasan ini fungsi konservasi dan fungsi-fungsi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan peruntukan bagi situ,” ucapnya.

“Pemprov Banten akan berperan aktif bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memfungsikan kembali kawasan ini. Fungsi kembali berarti peruntukannya bagi masyarakat. Dengan segala potensi dan harapan seoptimal mungkin, Situ Cihuni berdaya bagi negara yaitu masyarakat,” tambah Al Muktabar.

Menurutnya, Kementerian PUPR bekerjasama dengan Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya) dalam waktu dekat untuk mulai menata kelola kembali kawasan Situ Cihuni secara bertahap sampai 2026.

“Pemprov Banten mendukung dalam rangka tata kerja pengelolaan Situ Cihuni. Mudah-mudahan segera termanfaatkan kembali sesuai dengan fungsi yang ada,” ungkap Al Muktabar.

Masih menurut Al Muktabar, kondisi alam atau luasan wilayah yang terbatas, diperlukan penataan kawasan agar seimbang. Situ Cihuni merupakan aset negara yang berfungsi sebagai kawasan konservasi. Sehingga untuk membangun kawasan permukiman bisa di wilayah lain sesuai peruntukannya.

Ia memaparkan, Situ Cihuni bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane. Pengembalian Situ Cihuni ke fungsi semula akan bermanfaat luas bagi konservasi air permukaan tanah, pendayagunaan air sebagai air baku maupun pengairan, hingga pengendalian daya rusak air atau retensi banjir.

“Situ Cihuni aset tercatat di Pemprov Banten register 22. Kita akan bersama melakukan pemulihan fungsinya kembali ke situ sesuai Undang-Undang yang mengatur,” tegas Al Muktabar.

“Apresiasi kepada semua pihak yang telah melakukan langkah-langkah hukum sehingga ini (Situ Cihuni, red) kembali ke negara. Kita bersama menjaga aset negara yang nanti manfaatnya kembali ke masyarakat,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Airlangga Mardjono memaparkan, tahapan pengembalian fungsi Situ Cihuni dari tahun 2023 - 2026.

Menurutnya, pada tahun 2023 diawali papan pengumuman yang dilanjutkan dengan kegiatan pemulihan situ dalam bentuk Perjanjian Kerjasama antara Kementerian PUPR dengan TNI Angkatan Darat dalam hal ini Panglima Kodam Jayakarta, pemetaan melalui drone, serta koordinasi dengan Pemprov Banten dan Pemkab Tangerang.

“Tahun 2024 akan dilakukan review detail desain, revitalisasi dan kajian penetapan sempadan Situ Cihuni, serta kegiatan operasi dan pemeliharaan rutin. Tahun 2025 penetapan sempadan Situ Cihuni, serta kegiatan operasi dan pemeliharaan rutin. Tahun 2026 revitalisasi Situ Cihuni, serta kegiatan operasi dan pemeliharaan rutin,” papar Airlangga.

Sementara Direktur Perdata Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Hermanto mengungkapkan, berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1284 PK/Pdt/2022, Situ Cihuni merupakan aset negara.

Menurutnya, Kejagung RI sebagai Jaksa Pengacara Negara menjadi Kuasa Hukum Perkara Perdata Nomor 60/Pdt.6/2018/PN.TG perkara Situ Cihuni.

Sebagai informasi, Situ Cihuni memiliki luas 32,34 hektar. Situ Cihuni merupakan bagian dari DAS Cisadane. Pemprov Banten mendukung pemulihan atau revitalisasi Situ Cihuni ke fungsi semula sebagai kawasan konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Semua Paslon Pilkada Barito Utara Didiskualifikasi, KPU Sebut Parpol Pengusul Bisa Lakukan Penggantian

Admin- Jumat, Mei 16, 2025 0
Semua Paslon Pilkada Barito Utara Didiskualifikasi, KPU Sebut Parpol Pengusul Bisa Lakukan Penggantian
Komisioner KPU RI, Idham Holik.  JAKARTA, Kepoin Aja 79. Com – Partai Politik (Parpol) yang mengusung Pasangan Calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (P…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Kemenlu Sebut Tidak Ada Catatan Kedatangan Satria Arta Kumbara, Mantan Marinir yang Gabung Militer Rusia

Kemenlu Sebut Tidak Ada Catatan Kedatangan Satria Arta Kumbara, Mantan Marinir yang Gabung Militer Rusia

Selasa, Mei 13, 2025
Misteri Gudang BBM Ilegal di Kabupaten Bandung Pindah Lokasi, Dikabarkan Kini Berada di Jl. Bypass Cicalengka

Misteri Gudang BBM Ilegal di Kabupaten Bandung Pindah Lokasi, Dikabarkan Kini Berada di Jl. Bypass Cicalengka

Rabu, Mei 14, 2025
Praktik Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU 34.402.10 Caringin Kembali Marak, Polrestabes Bandung Akan Tindak Tegas

Praktik Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU 34.402.10 Caringin Kembali Marak, Polrestabes Bandung Akan Tindak Tegas

Rabu, Mei 14, 2025
Yonif 300/Brajawijaya Jadi Saksi Pelantikan ASN Terbesar di Cianjur Tahun Ini

Yonif 300/Brajawijaya Jadi Saksi Pelantikan ASN Terbesar di Cianjur Tahun Ini

Rabu, Mei 14, 2025
KPK Tegaskan Direksi BUMN Masih Bisa Dipidana Jika Korupsi

KPK Tegaskan Direksi BUMN Masih Bisa Dipidana Jika Korupsi

Selasa, Mei 06, 2025
Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Senin, Mei 12, 2025
Warga Sidorahayu Sukses Ubah Lahan Tidak Produktif Jadi Sawah Subur, Tapi Dihadang Oknum Tak Bertanggung Jawab

Warga Sidorahayu Sukses Ubah Lahan Tidak Produktif Jadi Sawah Subur, Tapi Dihadang Oknum Tak Bertanggung Jawab

Rabu, Mei 14, 2025
Dana Ratusan Juta Diduga Dikorupsi, Kabarindo Resmi Laporkan 7 PKBM ke Kejati Lampung

Dana Ratusan Juta Diduga Dikorupsi, Kabarindo Resmi Laporkan 7 PKBM ke Kejati Lampung

Rabu, Mei 07, 2025
Ketua Paguyuban Pengusaha Pribumi Tagih Janji Gubernur Banten "Banten Tidak Korupsi

Ketua Paguyuban Pengusaha Pribumi Tagih Janji Gubernur Banten "Banten Tidak Korupsi

Rabu, Mei 07, 2025
Serahkan 30 Ekor Domba Garut Jumbo, Kades Jambe : “Kami Berikan Kualitas  Domba Terbaik”

Serahkan 30 Ekor Domba Garut Jumbo, Kades Jambe : “Kami Berikan Kualitas Domba Terbaik”

Senin, Mei 12, 2025

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Kemenlu Sebut Tidak Ada Catatan Kedatangan Satria Arta Kumbara, Mantan Marinir yang Gabung Militer Rusia

Kemenlu Sebut Tidak Ada Catatan Kedatangan Satria Arta Kumbara, Mantan Marinir yang Gabung Militer Rusia

Selasa, Mei 13, 2025
Misteri Gudang BBM Ilegal di Kabupaten Bandung Pindah Lokasi, Dikabarkan Kini Berada di Jl. Bypass Cicalengka

Misteri Gudang BBM Ilegal di Kabupaten Bandung Pindah Lokasi, Dikabarkan Kini Berada di Jl. Bypass Cicalengka

Rabu, Mei 14, 2025
Praktik Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU 34.402.10 Caringin Kembali Marak, Polrestabes Bandung Akan Tindak Tegas

Praktik Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU 34.402.10 Caringin Kembali Marak, Polrestabes Bandung Akan Tindak Tegas

Rabu, Mei 14, 2025
Yonif 300/Brajawijaya Jadi Saksi Pelantikan ASN Terbesar di Cianjur Tahun Ini

Yonif 300/Brajawijaya Jadi Saksi Pelantikan ASN Terbesar di Cianjur Tahun Ini

Rabu, Mei 14, 2025
KPK Tegaskan Direksi BUMN Masih Bisa Dipidana Jika Korupsi

KPK Tegaskan Direksi BUMN Masih Bisa Dipidana Jika Korupsi

Selasa, Mei 06, 2025
Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Senin, Mei 12, 2025
Warga Sidorahayu Sukses Ubah Lahan Tidak Produktif Jadi Sawah Subur, Tapi Dihadang Oknum Tak Bertanggung Jawab

Warga Sidorahayu Sukses Ubah Lahan Tidak Produktif Jadi Sawah Subur, Tapi Dihadang Oknum Tak Bertanggung Jawab

Rabu, Mei 14, 2025
Dana Ratusan Juta Diduga Dikorupsi, Kabarindo Resmi Laporkan 7 PKBM ke Kejati Lampung

Dana Ratusan Juta Diduga Dikorupsi, Kabarindo Resmi Laporkan 7 PKBM ke Kejati Lampung

Rabu, Mei 07, 2025
Ketua Paguyuban Pengusaha Pribumi Tagih Janji Gubernur Banten "Banten Tidak Korupsi

Ketua Paguyuban Pengusaha Pribumi Tagih Janji Gubernur Banten "Banten Tidak Korupsi

Rabu, Mei 07, 2025
Serahkan 30 Ekor Domba Garut Jumbo, Kades Jambe : “Kami Berikan Kualitas  Domba Terbaik”

Serahkan 30 Ekor Domba Garut Jumbo, Kades Jambe : “Kami Berikan Kualitas Domba Terbaik”

Senin, Mei 12, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber