Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Lamongan TNI/polri Pelapor Dugaan Kasus Pemalsuan Surat dan Keterangan Palsu Terima (SP2HP) ke-2 dari Dirreskrimum Polda Jatim
Lamongan TNI/polri

Pelapor Dugaan Kasus Pemalsuan Surat dan Keterangan Palsu Terima (SP2HP) ke-2 dari Dirreskrimum Polda Jatim

KepoinAja79.Com
KepoinAja79.Com
26 Jun, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Lamongan, KepoinAja79.com Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan memberikan keterangan palsu yang dilaporkan oleh pelapor Ujang Irawan masih dalam tahap penyelidikan kepolisian. 

Kasus yang dilaporkan tanggal 03 April 2023 kini tengah bergulir di meja penyidik Dirreskrimum Polda Jawa Timur, dengan  Laporan Polisi Nomor: LP/B/218/IV/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, 

Terbaru, Pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke dua pada tanggal 09 Juni 2023.

Dalam SP2HP tersebut, polisi telah melakukan permintaan keterangan sebanyak 8 orang saksi, dan rencana tindak lanjut penyidik akan melakukan gelar perkara biasa. 

Sementara kuasa hukum pelapor dari Firma Hukum JAMAL SH dan Rekan meminta keseriusan pihak kepolisian dalam menangani perkara tersebut.

"Kami selaku Kuasa Hukum pelapor atas nama saudara Ujang Irawan, meminta agar penanganan yang dilakukan oleh pihak penegak hukum mendapat titik terang, Kita melihat nasib para mahasiswa sangat membutuhkan kejelasan status yayasan UNISLA yang lagi bersengketa dan semua berharap terbaik terhadap penanganan yang kini sedang berjalan untuk status tersebut," ujar JAMAL SH, kepada media ini, Sabtu (24/6/23). 

Dalam perkara ini, lanjut Jamal menjelaskan pihak kepolisian mungkin akan menambahkan pasal baru dalam undang undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 dan dugaan menyebarkan data pribadi, " Init 

Tidak menutup kemungkinan akan ditambahkan pasal baru terkait UU terbaru yang berhubungan dengan data privat/ktp," sambungnya.

Sekedar diketahui, Salah satu aturan hukum yang mengatur tentang tindakan menyebarkan data pribadi adalah UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013.

Menurut undang-undang ini, setiap orang dilarang menyebarluaskan data pribadi.

Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan dan data pribadi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25 juta.

Apabila data pribadi disebarkan melalui internet atau media elektronik lainnya maka pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Pelaku penyebaran data pribadi dapat dijerat dengan Pasal 32 dan Pasal 48 UU ITE.

Tak main-main, ancaman pidana bagi pelaku penyebaran data pribadi adalah paling lama delapan sampai sepuluh tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan data pribadi terdapat dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Undang-undang ini merupakan produk hukum terbaru terkait perlindungan data pribadi yang disahkan pada 17 Oktober 2022 lalu.

Mengacu pada Pasal 67, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya akan dipidana paling lama empat tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

Sementara setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya akan dipidana paling lama lima tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar," terang Jamal.

Adapun Isi surat tersebut tertuang dalam SP2HP, diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Direktorat Reserse Jawa Timur yang beralamat di Jalan Achmad Yani 116, Surabaya, pada 9 Juni 2023

Nomor: B079/SP2HP-2/VI/RES.1.9./2023/Ditreskrimum,

Perihal : Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-2 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/218/IV/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 03 April 2023 a.n. pelapor Ujang Irawan tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta authentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP:

Surat Dirreskrimum Polda Jatim Nomor: B/728/SP2HP-1/V/RES.1.9./2023/

Ditreskrimum, tanggal 14 April 2023 perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian laporan.

Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, bersama ini diberitahukan bahwa terhadap perkara yang saudara laporkan, Penyelidik telah melakukan permintaan keterangan sebanyak 8 orang saksi, rencana tindak lanjut penyidik akan melakukan gelar perkara biasa.(Red)

Via Lamongan
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

“Hitung Mundur PNKR: Dokumen Gelap Siap Mengantar Pejabat ke Hotel Prodeo”

Rio prayoga w- Selasa, Desember 09, 2025 0
 “Hitung Mundur PNKR: Dokumen Gelap Siap Mengantar Pejabat ke Hotel Prodeo”
Selasa, 9 Desember 2025, Gerakan KAWAN (Kesejahteraan Relawan Nusantara) menggeruduk Gedung DPRD dan Kantor Bupati Kabupaten  pertanggungjawaban atas bobroknya…

Berita Terpopuler

 “Hitung Mundur PNKR: Dokumen Gelap Siap Mengantar Pejabat ke Hotel Prodeo”

“Hitung Mundur PNKR: Dokumen Gelap Siap Mengantar Pejabat ke Hotel Prodeo”

Selasa, Desember 09, 2025
Undhari Peduli Bergerak: Donasi Disalurkan ke Korban Bencana Palembayan Agam Sumatra Barat

Undhari Peduli Bergerak: Donasi Disalurkan ke Korban Bencana Palembayan Agam Sumatra Barat

Senin, Desember 08, 2025
Anggota DPRD Lebak Angkat Bicara Perihal Kualitas Beras Bantuan Pangan  Jelek. Semua Pihak Harus Mengawasi

Anggota DPRD Lebak Angkat Bicara Perihal Kualitas Beras Bantuan Pangan Jelek. Semua Pihak Harus Mengawasi

Kamis, Desember 04, 2025
 “PNKR Jadi BUMD Paling Amburadul: Dirut Mandul, Komisi 3 Menghilang — Uang Rakyat Melayang”

“PNKR Jadi BUMD Paling Amburadul: Dirut Mandul, Komisi 3 Menghilang — Uang Rakyat Melayang”

Kamis, Desember 04, 2025
Perihal Beras Bansos Program Bahan Pangan Kuning dan Apek, Ini Penjelasan Bulog

Perihal Beras Bansos Program Bahan Pangan Kuning dan Apek, Ini Penjelasan Bulog

Sabtu, Desember 06, 2025
Arjaya Berkah Marine Menguat sebagai Pemain Galangan Kapal Banten

Arjaya Berkah Marine Menguat sebagai Pemain Galangan Kapal Banten

Kamis, Desember 04, 2025
Terbukti Terima Suap, Tiga Hakim Divonis 11 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap, Tiga Hakim Divonis 11 Tahun Penjara

Sabtu, Desember 06, 2025
Kepala Lapas Serang Berikan Pesan Penting kepada Warga Binaan Mapenaling, Pastikan Hak Hak Terpenuhi

Kepala Lapas Serang Berikan Pesan Penting kepada Warga Binaan Mapenaling, Pastikan Hak Hak Terpenuhi

Sabtu, Desember 06, 2025
Bangun Komunikasi Humanis, Kapolres Serang Ngopi Bareng PERWAST

Bangun Komunikasi Humanis, Kapolres Serang Ngopi Bareng PERWAST

Rabu, Desember 03, 2025
Jadi Rujukan Pencari Kuliner, Akun ‘OMSU.ID’ Dapat Respon Positif Pengguna Tiktok

Jadi Rujukan Pencari Kuliner, Akun ‘OMSU.ID’ Dapat Respon Positif Pengguna Tiktok

Senin, Desember 01, 2025

Berita Terpopuler

 “Hitung Mundur PNKR: Dokumen Gelap Siap Mengantar Pejabat ke Hotel Prodeo”

“Hitung Mundur PNKR: Dokumen Gelap Siap Mengantar Pejabat ke Hotel Prodeo”

Selasa, Desember 09, 2025
Undhari Peduli Bergerak: Donasi Disalurkan ke Korban Bencana Palembayan Agam Sumatra Barat

Undhari Peduli Bergerak: Donasi Disalurkan ke Korban Bencana Palembayan Agam Sumatra Barat

Senin, Desember 08, 2025
Anggota DPRD Lebak Angkat Bicara Perihal Kualitas Beras Bantuan Pangan  Jelek. Semua Pihak Harus Mengawasi

Anggota DPRD Lebak Angkat Bicara Perihal Kualitas Beras Bantuan Pangan Jelek. Semua Pihak Harus Mengawasi

Kamis, Desember 04, 2025
 “PNKR Jadi BUMD Paling Amburadul: Dirut Mandul, Komisi 3 Menghilang — Uang Rakyat Melayang”

“PNKR Jadi BUMD Paling Amburadul: Dirut Mandul, Komisi 3 Menghilang — Uang Rakyat Melayang”

Kamis, Desember 04, 2025
Perihal Beras Bansos Program Bahan Pangan Kuning dan Apek, Ini Penjelasan Bulog

Perihal Beras Bansos Program Bahan Pangan Kuning dan Apek, Ini Penjelasan Bulog

Sabtu, Desember 06, 2025
Arjaya Berkah Marine Menguat sebagai Pemain Galangan Kapal Banten

Arjaya Berkah Marine Menguat sebagai Pemain Galangan Kapal Banten

Kamis, Desember 04, 2025
Terbukti Terima Suap, Tiga Hakim Divonis 11 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap, Tiga Hakim Divonis 11 Tahun Penjara

Sabtu, Desember 06, 2025
Kepala Lapas Serang Berikan Pesan Penting kepada Warga Binaan Mapenaling, Pastikan Hak Hak Terpenuhi

Kepala Lapas Serang Berikan Pesan Penting kepada Warga Binaan Mapenaling, Pastikan Hak Hak Terpenuhi

Sabtu, Desember 06, 2025
Bangun Komunikasi Humanis, Kapolres Serang Ngopi Bareng PERWAST

Bangun Komunikasi Humanis, Kapolres Serang Ngopi Bareng PERWAST

Rabu, Desember 03, 2025
Jadi Rujukan Pencari Kuliner, Akun ‘OMSU.ID’ Dapat Respon Positif Pengguna Tiktok

Jadi Rujukan Pencari Kuliner, Akun ‘OMSU.ID’ Dapat Respon Positif Pengguna Tiktok

Senin, Desember 01, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber