Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Lamongan TNI/polri Pelapor Dugaan Kasus Pemalsuan Surat dan Keterangan Palsu Terima (SP2HP) ke-2 dari Dirreskrimum Polda Jatim
Lamongan TNI/polri

Pelapor Dugaan Kasus Pemalsuan Surat dan Keterangan Palsu Terima (SP2HP) ke-2 dari Dirreskrimum Polda Jatim

KepoinAja79.Com
KepoinAja79.Com
26 Jun, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Lamongan, KepoinAja79.com Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan memberikan keterangan palsu yang dilaporkan oleh pelapor Ujang Irawan masih dalam tahap penyelidikan kepolisian. 

Kasus yang dilaporkan tanggal 03 April 2023 kini tengah bergulir di meja penyidik Dirreskrimum Polda Jawa Timur, dengan  Laporan Polisi Nomor: LP/B/218/IV/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, 

Terbaru, Pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke dua pada tanggal 09 Juni 2023.

Dalam SP2HP tersebut, polisi telah melakukan permintaan keterangan sebanyak 8 orang saksi, dan rencana tindak lanjut penyidik akan melakukan gelar perkara biasa. 

Sementara kuasa hukum pelapor dari Firma Hukum JAMAL SH dan Rekan meminta keseriusan pihak kepolisian dalam menangani perkara tersebut.

"Kami selaku Kuasa Hukum pelapor atas nama saudara Ujang Irawan, meminta agar penanganan yang dilakukan oleh pihak penegak hukum mendapat titik terang, Kita melihat nasib para mahasiswa sangat membutuhkan kejelasan status yayasan UNISLA yang lagi bersengketa dan semua berharap terbaik terhadap penanganan yang kini sedang berjalan untuk status tersebut," ujar JAMAL SH, kepada media ini, Sabtu (24/6/23). 

Dalam perkara ini, lanjut Jamal menjelaskan pihak kepolisian mungkin akan menambahkan pasal baru dalam undang undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 dan dugaan menyebarkan data pribadi, " Init 

Tidak menutup kemungkinan akan ditambahkan pasal baru terkait UU terbaru yang berhubungan dengan data privat/ktp," sambungnya.

Sekedar diketahui, Salah satu aturan hukum yang mengatur tentang tindakan menyebarkan data pribadi adalah UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013.

Menurut undang-undang ini, setiap orang dilarang menyebarluaskan data pribadi.

Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan dan data pribadi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25 juta.

Apabila data pribadi disebarkan melalui internet atau media elektronik lainnya maka pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Pelaku penyebaran data pribadi dapat dijerat dengan Pasal 32 dan Pasal 48 UU ITE.

Tak main-main, ancaman pidana bagi pelaku penyebaran data pribadi adalah paling lama delapan sampai sepuluh tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan data pribadi terdapat dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Undang-undang ini merupakan produk hukum terbaru terkait perlindungan data pribadi yang disahkan pada 17 Oktober 2022 lalu.

Mengacu pada Pasal 67, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya akan dipidana paling lama empat tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

Sementara setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya akan dipidana paling lama lima tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar," terang Jamal.

Adapun Isi surat tersebut tertuang dalam SP2HP, diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Direktorat Reserse Jawa Timur yang beralamat di Jalan Achmad Yani 116, Surabaya, pada 9 Juni 2023

Nomor: B079/SP2HP-2/VI/RES.1.9./2023/Ditreskrimum,

Perihal : Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-2 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/218/IV/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 03 April 2023 a.n. pelapor Ujang Irawan tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta authentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP:

Surat Dirreskrimum Polda Jatim Nomor: B/728/SP2HP-1/V/RES.1.9./2023/

Ditreskrimum, tanggal 14 April 2023 perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian laporan.

Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, bersama ini diberitahukan bahwa terhadap perkara yang saudara laporkan, Penyelidik telah melakukan permintaan keterangan sebanyak 8 orang saksi, rencana tindak lanjut penyidik akan melakukan gelar perkara biasa.(Red)

Via Lamongan
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

‎Bukti Kepedulian Antar Sesama, DPC MOI Kabupaten Tangerang Gelar Santunan Anak Yatim Piatu dan Buka Bersama. ‎

Rio prayoga w- Minggu, Maret 15, 2026 0
‎Bukti Kepedulian Antar Sesama, DPC MOI Kabupaten Tangerang Gelar Santunan Anak Yatim Piatu dan Buka Bersama.  ‎
Kab.Tangerang, - Dewan Pimpinan Cabang - Media Online Indonesia (DPC-MOI) Kabupaten Tangerang gelar Santunan Yatim Piatu dan Buka bersama, Acara dilaksanakan…

Berita Terpopuler

 “Pasca Lebaran Kejari Kabupaten Tangerang Akan Digedor Massa: Kasus PNKR yang Menggantung Memicu Gelombang Tekanan Publik”

“Pasca Lebaran Kejari Kabupaten Tangerang Akan Digedor Massa: Kasus PNKR yang Menggantung Memicu Gelombang Tekanan Publik”

Kamis, Maret 12, 2026
Kasus Pelanggaran Penggunaan Hak Cipta Logo RSUD Labuan Berbuntut Panjang, Dinkes Banten Resmi Dilaporkan ke Kemenkum RI

Kasus Pelanggaran Penggunaan Hak Cipta Logo RSUD Labuan Berbuntut Panjang, Dinkes Banten Resmi Dilaporkan ke Kemenkum RI

Rabu, Maret 11, 2026
NTT DATA Luncurkan Pabrik AI Berbasis NVIDIA untuk Percepat Adopsi AI di Perusahaan

NTT DATA Luncurkan Pabrik AI Berbasis NVIDIA untuk Percepat Adopsi AI di Perusahaan

Sabtu, Maret 14, 2026
Forum Kader Bela Negara Laksanakan Diklat Penyegaran dan Pemantapan Kogaphan di Pusdikzi Bogor

Forum Kader Bela Negara Laksanakan Diklat Penyegaran dan Pemantapan Kogaphan di Pusdikzi Bogor

Senin, Februari 09, 2026
Seolah Tutup Mata Serta Tutup Telinga, Forum Guru Banten Sesalkan Gubernur Dan Ketua DPRD Tak Responsif

Seolah Tutup Mata Serta Tutup Telinga, Forum Guru Banten Sesalkan Gubernur Dan Ketua DPRD Tak Responsif

Sabtu, Februari 28, 2026
Spanduk PKBM Maharani Tunjung Teja Bertuliskan Bagian Dari Keluarga Besar Brimob

Spanduk PKBM Maharani Tunjung Teja Bertuliskan Bagian Dari Keluarga Besar Brimob

Kamis, Maret 12, 2026
Soroti Dugaan Penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis, KNPI Pandeglang Gelar Aksi di BGN RI di Jakarta

Soroti Dugaan Penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis, KNPI Pandeglang Gelar Aksi di BGN RI di Jakarta

Jumat, Maret 13, 2026
 Dana Revitalisasi Rp1,7 Miliar di SMAN 9 Rejang Lebong Disorot! Bangunan Diduga Asal Jadi, Publik Minta Aparat Turun Tangan”

Dana Revitalisasi Rp1,7 Miliar di SMAN 9 Rejang Lebong Disorot! Bangunan Diduga Asal Jadi, Publik Minta Aparat Turun Tangan”

Selasa, Maret 10, 2026
‎Bukti Kepedulian Antar Sesama, DPC MOI Kabupaten Tangerang Gelar Santunan Anak Yatim Piatu dan Buka Bersama.  ‎

‎Bukti Kepedulian Antar Sesama, DPC MOI Kabupaten Tangerang Gelar Santunan Anak Yatim Piatu dan Buka Bersama. ‎

Minggu, Maret 15, 2026
12 Pegawai Lapas Serang Naik Pangkat, Kalapas pimpin penyematan

12 Pegawai Lapas Serang Naik Pangkat, Kalapas pimpin penyematan

Kamis, Maret 12, 2026

Berita Terpopuler

 “Pasca Lebaran Kejari Kabupaten Tangerang Akan Digedor Massa: Kasus PNKR yang Menggantung Memicu Gelombang Tekanan Publik”

“Pasca Lebaran Kejari Kabupaten Tangerang Akan Digedor Massa: Kasus PNKR yang Menggantung Memicu Gelombang Tekanan Publik”

Kamis, Maret 12, 2026
Kasus Pelanggaran Penggunaan Hak Cipta Logo RSUD Labuan Berbuntut Panjang, Dinkes Banten Resmi Dilaporkan ke Kemenkum RI

Kasus Pelanggaran Penggunaan Hak Cipta Logo RSUD Labuan Berbuntut Panjang, Dinkes Banten Resmi Dilaporkan ke Kemenkum RI

Rabu, Maret 11, 2026
NTT DATA Luncurkan Pabrik AI Berbasis NVIDIA untuk Percepat Adopsi AI di Perusahaan

NTT DATA Luncurkan Pabrik AI Berbasis NVIDIA untuk Percepat Adopsi AI di Perusahaan

Sabtu, Maret 14, 2026
Forum Kader Bela Negara Laksanakan Diklat Penyegaran dan Pemantapan Kogaphan di Pusdikzi Bogor

Forum Kader Bela Negara Laksanakan Diklat Penyegaran dan Pemantapan Kogaphan di Pusdikzi Bogor

Senin, Februari 09, 2026
Seolah Tutup Mata Serta Tutup Telinga, Forum Guru Banten Sesalkan Gubernur Dan Ketua DPRD Tak Responsif

Seolah Tutup Mata Serta Tutup Telinga, Forum Guru Banten Sesalkan Gubernur Dan Ketua DPRD Tak Responsif

Sabtu, Februari 28, 2026
Spanduk PKBM Maharani Tunjung Teja Bertuliskan Bagian Dari Keluarga Besar Brimob

Spanduk PKBM Maharani Tunjung Teja Bertuliskan Bagian Dari Keluarga Besar Brimob

Kamis, Maret 12, 2026
Soroti Dugaan Penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis, KNPI Pandeglang Gelar Aksi di BGN RI di Jakarta

Soroti Dugaan Penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis, KNPI Pandeglang Gelar Aksi di BGN RI di Jakarta

Jumat, Maret 13, 2026
 Dana Revitalisasi Rp1,7 Miliar di SMAN 9 Rejang Lebong Disorot! Bangunan Diduga Asal Jadi, Publik Minta Aparat Turun Tangan”

Dana Revitalisasi Rp1,7 Miliar di SMAN 9 Rejang Lebong Disorot! Bangunan Diduga Asal Jadi, Publik Minta Aparat Turun Tangan”

Selasa, Maret 10, 2026
‎Bukti Kepedulian Antar Sesama, DPC MOI Kabupaten Tangerang Gelar Santunan Anak Yatim Piatu dan Buka Bersama.  ‎

‎Bukti Kepedulian Antar Sesama, DPC MOI Kabupaten Tangerang Gelar Santunan Anak Yatim Piatu dan Buka Bersama. ‎

Minggu, Maret 15, 2026
12 Pegawai Lapas Serang Naik Pangkat, Kalapas pimpin penyematan

12 Pegawai Lapas Serang Naik Pangkat, Kalapas pimpin penyematan

Kamis, Maret 12, 2026
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber