Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Soroti Dugaan Penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis, KNPI Pandeglang Gelar Aksi di BGN RI di Jakarta Soroti Dugaan Penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis, KNPI Pandeglang Gelar Aksi di BGN RI di Jakarta

Soroti Dugaan Penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis, KNPI Pandeglang Gelar Aksi di BGN RI di Jakarta

Rio prayoga w
Rio prayoga w
13 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

  



Jakarta - Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Pandeglang menggelar aksi demonstrasi di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kritik dan desakan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pandeglang yang dinilai menyisakan berbagai persoalan pada Jumat (13/03/2026).


DPD KNPI Pandeglang 2025 - 2029 menilai, program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi anak-anak dan kelompok rentan, justru memunculkan sejumlah persoalan dalam implementasinya di lapangan.


Ketua Umum DPD KNPI Kabupaten Pandeglang, Saepudin, mengatakan pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat serta melakukan investigasi terkait pelaksanaan program MBG di daerah tersebut.


Menurutnya, terdapat sejumlah temuan yang menjadi perhatian serius, mulai dari persoalan kelayakan menu makanan, transparansi pengelolaan anggaran, hingga dugaan ketidaksesuaian operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan regulasi yang berlaku.


“Program Makan Bergizi Gratis sejatinya merupakan program yang sangat baik untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak bangsa. Namun kami menemukan berbagai persoalan dalam pelaksanaannya di Kabupaten Pandeglang, mulai dari kualitas makanan hingga kepatuhan terhadap standar operasional dapur SPPG,” ujar Saepudin.


Ia menambahkan bahwa sejumlah dapur SPPG diduga belum memenuhi persyaratan administratif maupun standar kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah serta Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) MBG atau Badan Gizi Nasional (BGN) RI. 


 Temuan tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan belum dimilikinya dokumen perizinan penting seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), serta dokumen pengelolaan lingkungan seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).


Selain itu, KNPI juga menyoroti penggunaan perlengkapan dapur yang diduga belum sepenuhnya memenuhi standar yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional, termasuk peralatan makanan yang seharusnya menggunakan material stainless steel 304 dan memiliki sertifikasi kelayakan.


Sekretaris Jenderal DPD KNPI Pandeglang, Entis Sumantri, mengungkapkan bahwa pihaknya juga menerima laporan dari orang tua siswa, masyarakat dan hasil observasi kami mengenai kondisi makanan yang diduga tidak layak konsumsi.


“Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil investigasi lapangan, kami menemukan adanya dugaan makanan yang sudah tidak layak konsumsi namun tetap diberikan kepada siswa penerima manfaat. Hal ini tentu sangat memprihatinkan karena program yang seharusnya meningkatkan kualitas gizi justru berpotensi membahayakan kesehatan,” kata Entis.


Ia juga menyoroti kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran program MBG, termasuk terkait harga bahan pangan, biaya operasional dapur, hingga mekanisme pengadaan yang dinilai belum terbuka kepada publik. Bahkan kami melihat distribusi MBG, terhadap penerima manfaat tak sebanding dengan anggaran yang di tetapkan oleh Juklak juknis MBG. 


Lebih jauh, KNPI Pandeglang juga menyoroti dugaan praktik tidak sehat dalam penentuan titik lokasi dapur SPPG. Menurut Entis, isu mengenai dugaan jual beli titik dapur antara yayasan, mitra pelaksana, maupun pihak BGN dan pihak-pihak terkait telah menjadi perbincangan di masyarakat dan perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.


“Kami menduga ada potensi penyimpangan yang harus segera ditelusuri, termasuk kemungkinan adanya praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program MBG di Kabupaten Pandeglang,” tegasnya.


Sementara itu, Koordinator Aksi KNPI Pandeglang, Doni Nuryana, menegaskan bahwa aksi demonstrasi yang akan digelar di kantor Badan Gizi Nasional merupakan bentuk kontrol sosial dari organisasi kepemudaan terhadap program pemerintah.


“Aksi ini merupakan bentuk tanggung jawab moral kami sebagai organisasi kepemudaan untuk memastikan program pemerintah benar-benar berjalan sesuai tujuan. Kami meminta Badan Gizi Nasional melakukan evaluasi dan audit secara menyeluruh terhadap seluruh dapur SPPG yang beroperasi di Kabupaten Pandeglang,” ujar Doni


Dalam aksinya nanti, KNPI Pandeglang juga akan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, di antaranya mendesak dilakukannya audit terhadap pelaksanaan program MBG, memastikan transparansi pengelolaan anggaran, serta menindak tegas pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran hukum.


Selain itu, KNPI juga meminta Badan Gizi Nasional Republik Indonesia, pemerintah daerah Satuan Tugas atau Satgas MBG dan instansi terkait untuk melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh dapur SPPG di Kabupaten Pandeglang, khususnya terkait kelengkapan perizinan Setiap SPPG.


KNPI menegaskan bahwa pengawasan terhadap program MBG harus dilakukan secara serius agar tujuan utama program, yakni meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan generasi muda Indonesia, benar-benar dapat tercapai.


DPD KNPI Pandeglang juga mengingatkan bahwa pelaksanaan program MBG harus mematuhi berbagai regulasi yang berlaku, di antaranya Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Makan Bergizi Gratis (MBG) atau aturan BGN RI. sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis tata kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun 2026.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Putusan MA Dianggap Sampah di Kota Bengkulu? Jevi Sartika: Pemkot Jangan Pongah!

Rio prayoga w- Sabtu, April 04, 2026 0
Putusan MA Dianggap Sampah di Kota Bengkulu? Jevi Sartika: Pemkot Jangan Pongah!
Kota Bengkulu – Nampaknya Kota Bengkulu sudah tidak lagi masuk dalam peta negara hukum. Putusan Mahkamah Agung (MA) yang seharusnya menjadi titah tertinggi,…

Berita Terpopuler

Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

Sabtu, Maret 28, 2026
Skandal Klaim Asuransi Diduga Mengintai BUMN: Gerakan KAWAN Layangkan Surat Keras, Tugu Insurance dan Bengkel Metro di Ujung Ujian Transparansi

Skandal Klaim Asuransi Diduga Mengintai BUMN: Gerakan KAWAN Layangkan Surat Keras, Tugu Insurance dan Bengkel Metro di Ujung Ujian Transparansi

Sabtu, Maret 28, 2026
Anggota KKPMP dan Anaknya Jadi Korban Pengeroyokan di Cikeusal, Jeri Kaspor Desak Polres Serang Tangkap Pelaku

Anggota KKPMP dan Anaknya Jadi Korban Pengeroyokan di Cikeusal, Jeri Kaspor Desak Polres Serang Tangkap Pelaku

Sabtu, Maret 28, 2026
OTT Wartawan Rp 3 Juta dan Bayang-bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

OTT Wartawan Rp 3 Juta dan Bayang-bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

Jumat, April 03, 2026
BREAKING NEWS: SKANDAL DANA BOS MENGGUNCANG! SMA NEGERI 02 REJANG LEBONG DIDUGA “MAINKAN DATA SISWA”, RATUSAN JUTA RUPIAH TERANCAM RAIB

BREAKING NEWS: SKANDAL DANA BOS MENGGUNCANG! SMA NEGERI 02 REJANG LEBONG DIDUGA “MAINKAN DATA SISWA”, RATUSAN JUTA RUPIAH TERANCAM RAIB

Kamis, April 02, 2026
Tingkatkan Kualitas Perawatan Pasien, InterSystems Hadirkan Solusi Data Terintegrasi dan GenAI ke Institusi Kesehatan di Indonesia

Tingkatkan Kualitas Perawatan Pasien, InterSystems Hadirkan Solusi Data Terintegrasi dan GenAI ke Institusi Kesehatan di Indonesia

Rabu, Januari 08, 2025
KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

Minggu, Juni 08, 2025
Ada Apa? Surat Permohonan Informasi Publik Soal Proyek Permukiman Kumuh di Rancaseneng Tak Ditanggapi

Ada Apa? Surat Permohonan Informasi Publik Soal Proyek Permukiman Kumuh di Rancaseneng Tak Ditanggapi

Minggu, Maret 29, 2026
Evaluasi LPPDES 2025,Ahmad Faidlullah Tekankan Akuntabilitas Pemerintah Desa

Evaluasi LPPDES 2025,Ahmad Faidlullah Tekankan Akuntabilitas Pemerintah Desa

Selasa, Maret 31, 2026
GMP Soroti Dugaan Kendaraan Roda Empat Plat Palsu di Lingkumgan Bapenda Banten

GMP Soroti Dugaan Kendaraan Roda Empat Plat Palsu di Lingkumgan Bapenda Banten

Senin, Maret 30, 2026

Berita Terpopuler

Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

Sabtu, Maret 28, 2026
Skandal Klaim Asuransi Diduga Mengintai BUMN: Gerakan KAWAN Layangkan Surat Keras, Tugu Insurance dan Bengkel Metro di Ujung Ujian Transparansi

Skandal Klaim Asuransi Diduga Mengintai BUMN: Gerakan KAWAN Layangkan Surat Keras, Tugu Insurance dan Bengkel Metro di Ujung Ujian Transparansi

Sabtu, Maret 28, 2026
Anggota KKPMP dan Anaknya Jadi Korban Pengeroyokan di Cikeusal, Jeri Kaspor Desak Polres Serang Tangkap Pelaku

Anggota KKPMP dan Anaknya Jadi Korban Pengeroyokan di Cikeusal, Jeri Kaspor Desak Polres Serang Tangkap Pelaku

Sabtu, Maret 28, 2026
OTT Wartawan Rp 3 Juta dan Bayang-bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

OTT Wartawan Rp 3 Juta dan Bayang-bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

Jumat, April 03, 2026
BREAKING NEWS: SKANDAL DANA BOS MENGGUNCANG! SMA NEGERI 02 REJANG LEBONG DIDUGA “MAINKAN DATA SISWA”, RATUSAN JUTA RUPIAH TERANCAM RAIB

BREAKING NEWS: SKANDAL DANA BOS MENGGUNCANG! SMA NEGERI 02 REJANG LEBONG DIDUGA “MAINKAN DATA SISWA”, RATUSAN JUTA RUPIAH TERANCAM RAIB

Kamis, April 02, 2026
Tingkatkan Kualitas Perawatan Pasien, InterSystems Hadirkan Solusi Data Terintegrasi dan GenAI ke Institusi Kesehatan di Indonesia

Tingkatkan Kualitas Perawatan Pasien, InterSystems Hadirkan Solusi Data Terintegrasi dan GenAI ke Institusi Kesehatan di Indonesia

Rabu, Januari 08, 2025
KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

Minggu, Juni 08, 2025
Ada Apa? Surat Permohonan Informasi Publik Soal Proyek Permukiman Kumuh di Rancaseneng Tak Ditanggapi

Ada Apa? Surat Permohonan Informasi Publik Soal Proyek Permukiman Kumuh di Rancaseneng Tak Ditanggapi

Minggu, Maret 29, 2026
Evaluasi LPPDES 2025,Ahmad Faidlullah Tekankan Akuntabilitas Pemerintah Desa

Evaluasi LPPDES 2025,Ahmad Faidlullah Tekankan Akuntabilitas Pemerintah Desa

Selasa, Maret 31, 2026
GMP Soroti Dugaan Kendaraan Roda Empat Plat Palsu di Lingkumgan Bapenda Banten

GMP Soroti Dugaan Kendaraan Roda Empat Plat Palsu di Lingkumgan Bapenda Banten

Senin, Maret 30, 2026
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber