Kepala Desa Panyaungan Jaya klarifikasi "Bantah Dugaan Pungli Bansos PKH, BPNT dan BLT Kesra"
SERANG | Kepala Desa Panyaungan Jaya menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan sosial, baik Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maupun BLT Kesra. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Saya sebagai Kepala Desa Panyaungan Jaya merasa kaget dan tercengang dengan pemberitaan tersebut. Saya tegaskan, tuduhan yang menyebut pemerintah desa melakukan pungli itu tidak benar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jauh sebelum pencairan bantuan sosial dilakukan, pemerintah desa menerima formulir dari pihak bank yang harus diisi oleh lebih dari 400 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Proses pengisian formulir tersebut harus diselesaikan dalam waktu tiga hari.
Untuk memenuhi tenggat waktu tersebut, pemerintah desa menyampaikan informasi kepada para ketua RT agar memberitahukan kepada KPM supaya datang ke kantor desa guna mengisi formulir bank, yang disebut berasal dari Bank Mandiri. Karena jumlah formulir cukup banyak, staf desa kemudian mendatangi rumah-rumah warga penerima bantuan yang belum sempat hadir ke kantor desa.
“Alhamdulillah, pengisian formulir tersebut selesai dalam waktu tiga hari sesuai ketentuan,” kata dia.
Beberapa waktu kemudian, sekitar satu hingga dua bulan setelahnya, muncul informasi mengenai pembagian Kartu Merah Putih Bank Mandiri. Dalam proses tersebut, menurut kepala desa, dilakukan musyawarah mufakat bersama para KPM. Dari hasil kesepakatan itu, para penerima bantuan memberikan kompensasi berupa uang lelah sebesar Rp 50.000 per KPM kepada staf desa ( Tapi tergantung nilai bantuan yang KOM dapatkan,kalo dibawah 600rb mah gak di perbolehkan kasihan ) sebagai bentuk apresiasi atas kerja dan tenaga yang telah dikeluarkan.
“Kompensasi itu berdasarkan kesepakatan bersama dan dituangkan dalam berita acara,” ujarnya.
Selain itu, terdapat pula iuran sebesar Rp 25.000 per orang untuk pendaftaran anggota Koperasi Desa Merah Putih. Rinciannya, Rp 10.000 sebagai simpanan pokok, Rp 5.000 sebagai simpanan wajib, dan Rp 10.000 untuk biaya cetak foto serta buku tabungan. Kepala desa menegaskan bahwa seluruh proses tersebut diketahuinya dan dilakukan secara terbuka.
Terkait tudingan lain mengenai dugaan pemberian uang dalam program bedah rumah, kepala desa menyatakan telah melakukan klarifikasi langsung kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan. Dari hasil konfirmasi tersebut, tidak ditemukan adanya transaksi uang sebagaimana yang dituduhkan.
Ia juga menyayangkan pemberitaan yang dinilai tidak berimbang karena tidak ada konfirmasi terlebih dahulu kepada pemerintah desa sebagai pihak yang dituduh.
“Kami tidak mencari pembenaran. Kami hanya menyampaikan apa yang kami ketahui dan apa yang kami lakukan. Jika memang ada warga yang merasa keberatan, kami siap mengembalikan uang tersebut. Saya sebagai kepala desa bertanggung jawab atas apa yang diterima oleh staf saya,” tegasnya.
Menurutnya, yang terpenting adalah pemerintah desa telah melaksanakan kewajibannya dalam membantu warga, mulai dari pengisian formulir bank hingga menjembatani pembagian kartu bantuan sosial PKH dan BPNT. Pemerintah desa, kata dia, tetap terbuka terhadap masukan dan keberatan dari masyarakat demi menjaga kepercayaan publik.

Posting Komentar