Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Daerah Hukrim Gudang Penimbun BBM Solar Bersubsidi di Palang Tuban Bebas Beroperasi, Mabes Polri Perlu Tau
Daerah Hukrim

Gudang Penimbun BBM Solar Bersubsidi di Palang Tuban Bebas Beroperasi, Mabes Polri Perlu Tau

Admin
Admin
12 Sep, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


TUBAN, KepoinAja79.Com - Gudang penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang berlokasi di Desa Cepokorejo Kecamatan Palang Kabupaten Tuban, bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum, Jum'at, 12 September 2025.

Saat awak media mendatangi lokasi, berdasarkan informasi masyarakat. Gudang tempat penimbunan BBM ilegal yang berlokasi di belakang praktek dokter umum F, di Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang, kerap terlihat adanya aktivitas bongkar muat BBM solar bersubsidi dari tandon ke tangki warna putih biru bertuliskan PT. Lautan Dewa Energi.

Sementara itu, Wandi, yang merupakan pemilik gudang pengepul BBM bersubsidi jenis solar tertersebut ketika dikonfirmasi via WhatsApp, perihal keberadaan gudang penimbunan BBM tersebut, ia mengatakan, "Monggo ngopi di Kota (Tuban)," ujarnya.

Sanksi untuk penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal di Indonesia dapat berupa hukuman pidana penjara dan denda. Berikut adalah beberapa sanksi yang dapat diterapkan:

1. Pidana Penjara : Pengolahan tanpa izin usaha pengolahan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar. Sementara itu, pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.

2. Sanksi bagi Penimbun : Penimbunan BBM ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kasus penimbunan BBM subsidi, pelakunya dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Selain sanksi pidana, penimbunan BBM ilegal juga dapat menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat, seperti :

1. Kerugian Negara : Penimbunan BBM ilegal dapat menyebabkan kerugian bagi negara karena BBM subsidi tidak digunakan sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu untuk masyarakat yang membutuhkan.

2. Kelonggaran di Masyarakat : Penimbunan BBM ilegal juga dapat menyebabkan kelangkaan BBM di masyarakat karena BBM subsidi tidak didistribusikan secara merata.

Dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku penimbunan BBM ilegal, aparat penegak hukum perlu memahami ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan upaya-upaya preventif untuk mencegah terjadinya penimbunan BBM ilegal. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Kejagung Sebut Riza Chalid Terindikasi Berada di Negara ASEAN

Admin- Kamis, Februari 05, 2026 0
Kejagung Sebut Riza Chalid Terindikasi Berada di Negara ASEAN
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna .   JAKARTA, Kepoin Aja 79. Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak…

Berita Terpopuler

Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Minggu, Januari 11, 2026
Aktivitas Dump Truck Diduga Cemari Lingkungan, Warga Tiga Kampung di Sindangheula Angkat Suara

Aktivitas Dump Truck Diduga Cemari Lingkungan, Warga Tiga Kampung di Sindangheula Angkat Suara

Selasa, Februari 03, 2026
Dirut RSUD Banten Diminta Transparan Soal Terjadinya Hutang Hemodialisa Tahun 2025 Yang Mencapai Rp700 Juta

Dirut RSUD Banten Diminta Transparan Soal Terjadinya Hutang Hemodialisa Tahun 2025 Yang Mencapai Rp700 Juta

Selasa, Februari 03, 2026
Kejagung Sebut Riza Chalid Terindikasi Berada di Negara ASEAN

Kejagung Sebut Riza Chalid Terindikasi Berada di Negara ASEAN

Kamis, Februari 05, 2026
Perang Unik di Lapas Serang, Narapidana Saling Pukul Bantal

Perang Unik di Lapas Serang, Narapidana Saling Pukul Bantal

Senin, Februari 02, 2026
Gubernur Banten dan BPK RI Diminta Audit Khusus Anggaran Pemeliharaan Jalan Wilayah Pandeglang

Gubernur Banten dan BPK RI Diminta Audit Khusus Anggaran Pemeliharaan Jalan Wilayah Pandeglang

Minggu, Februari 01, 2026
PBB Berikan Award Perdana Kepada Pemerhati Musisi

PBB Berikan Award Perdana Kepada Pemerhati Musisi

Sabtu, Januari 31, 2026
Kadisparpora Kota Serang: Pedagang Stadion Maulana Yusuf Belum Dipungut Retribusi, Tunggu Keputusan Wali Kota

Kadisparpora Kota Serang: Pedagang Stadion Maulana Yusuf Belum Dipungut Retribusi, Tunggu Keputusan Wali Kota

Jumat, Januari 30, 2026
Di Makam BM Diah dan Rosihan Anwar, AMKI Menyemai Ingatan Pers yang Berjuang

Di Makam BM Diah dan Rosihan Anwar, AMKI Menyemai Ingatan Pers yang Berjuang

Selasa, Februari 03, 2026

Berita Terpopuler

Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Rakorda Forum Kader Bela Negara Kemhan Banten Bahas Diklat Kogaphan di Garut

Minggu, Januari 11, 2026
Aktivitas Dump Truck Diduga Cemari Lingkungan, Warga Tiga Kampung di Sindangheula Angkat Suara

Aktivitas Dump Truck Diduga Cemari Lingkungan, Warga Tiga Kampung di Sindangheula Angkat Suara

Selasa, Februari 03, 2026
Dirut RSUD Banten Diminta Transparan Soal Terjadinya Hutang Hemodialisa Tahun 2025 Yang Mencapai Rp700 Juta

Dirut RSUD Banten Diminta Transparan Soal Terjadinya Hutang Hemodialisa Tahun 2025 Yang Mencapai Rp700 Juta

Selasa, Februari 03, 2026
Kejagung Sebut Riza Chalid Terindikasi Berada di Negara ASEAN

Kejagung Sebut Riza Chalid Terindikasi Berada di Negara ASEAN

Kamis, Februari 05, 2026
Perang Unik di Lapas Serang, Narapidana Saling Pukul Bantal

Perang Unik di Lapas Serang, Narapidana Saling Pukul Bantal

Senin, Februari 02, 2026
Gubernur Banten dan BPK RI Diminta Audit Khusus Anggaran Pemeliharaan Jalan Wilayah Pandeglang

Gubernur Banten dan BPK RI Diminta Audit Khusus Anggaran Pemeliharaan Jalan Wilayah Pandeglang

Minggu, Februari 01, 2026
PBB Berikan Award Perdana Kepada Pemerhati Musisi

PBB Berikan Award Perdana Kepada Pemerhati Musisi

Sabtu, Januari 31, 2026
Kadisparpora Kota Serang: Pedagang Stadion Maulana Yusuf Belum Dipungut Retribusi, Tunggu Keputusan Wali Kota

Kadisparpora Kota Serang: Pedagang Stadion Maulana Yusuf Belum Dipungut Retribusi, Tunggu Keputusan Wali Kota

Jumat, Januari 30, 2026
Di Makam BM Diah dan Rosihan Anwar, AMKI Menyemai Ingatan Pers yang Berjuang

Di Makam BM Diah dan Rosihan Anwar, AMKI Menyemai Ingatan Pers yang Berjuang

Selasa, Februari 03, 2026
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber