Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Daerah Hukrim Gudang Penimbun BBM Solar Bersubsidi di Palang Tuban Bebas Beroperasi, Mabes Polri Perlu Tau
Daerah Hukrim

Gudang Penimbun BBM Solar Bersubsidi di Palang Tuban Bebas Beroperasi, Mabes Polri Perlu Tau

Admin
Admin
12 Sep, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


TUBAN, KepoinAja79.Com - Gudang penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang berlokasi di Desa Cepokorejo Kecamatan Palang Kabupaten Tuban, bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum, Jum'at, 12 September 2025.

Saat awak media mendatangi lokasi, berdasarkan informasi masyarakat. Gudang tempat penimbunan BBM ilegal yang berlokasi di belakang praktek dokter umum F, di Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang, kerap terlihat adanya aktivitas bongkar muat BBM solar bersubsidi dari tandon ke tangki warna putih biru bertuliskan PT. Lautan Dewa Energi.

Sementara itu, Wandi, yang merupakan pemilik gudang pengepul BBM bersubsidi jenis solar tertersebut ketika dikonfirmasi via WhatsApp, perihal keberadaan gudang penimbunan BBM tersebut, ia mengatakan, "Monggo ngopi di Kota (Tuban)," ujarnya.

Sanksi untuk penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal di Indonesia dapat berupa hukuman pidana penjara dan denda. Berikut adalah beberapa sanksi yang dapat diterapkan:

1. Pidana Penjara : Pengolahan tanpa izin usaha pengolahan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar. Sementara itu, pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.

2. Sanksi bagi Penimbun : Penimbunan BBM ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kasus penimbunan BBM subsidi, pelakunya dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Selain sanksi pidana, penimbunan BBM ilegal juga dapat menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat, seperti :

1. Kerugian Negara : Penimbunan BBM ilegal dapat menyebabkan kerugian bagi negara karena BBM subsidi tidak digunakan sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu untuk masyarakat yang membutuhkan.

2. Kelonggaran di Masyarakat : Penimbunan BBM ilegal juga dapat menyebabkan kelangkaan BBM di masyarakat karena BBM subsidi tidak didistribusikan secara merata.

Dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku penimbunan BBM ilegal, aparat penegak hukum perlu memahami ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan upaya-upaya preventif untuk mencegah terjadinya penimbunan BBM ilegal. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Skandal Klaim Asuransi Diduga Mengintai BUMN: Gerakan KAWAN Layangkan Surat Keras, Tugu Insurance dan Bengkel Metro di Ujung Ujian Transparansi

Rio prayoga w- Sabtu, Maret 28, 2026 0
Skandal Klaim Asuransi Diduga Mengintai BUMN: Gerakan KAWAN Layangkan Surat Keras, Tugu Insurance dan Bengkel Metro di Ujung Ujian Transparansi
Kamaludin Ketua DPP GERAKAN KAWAN Jakarta – 28 Maret 2026 Dugaan praktik kotor dalam mekanisme klaim asuransi kendaraan yang melibatkan perusahaan terafilias…

Berita Terpopuler

Skandal Klaim Asuransi Diduga Mengintai BUMN: Gerakan KAWAN Layangkan Surat Keras, Tugu Insurance dan Bengkel Metro di Ujung Ujian Transparansi

Skandal Klaim Asuransi Diduga Mengintai BUMN: Gerakan KAWAN Layangkan Surat Keras, Tugu Insurance dan Bengkel Metro di Ujung Ujian Transparansi

Sabtu, Maret 28, 2026
Naikan tarif Secara Sepihak, Bus Damri Diduga Lakukan Pungli

Naikan tarif Secara Sepihak, Bus Damri Diduga Lakukan Pungli

Jumat, Maret 20, 2026
Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Selasa, Maret 24, 2026
Pengacara Rikha Permatasari Dukung Penuh Solidaritas Wartawan Jawa Timur

Pengacara Rikha Permatasari Dukung Penuh Solidaritas Wartawan Jawa Timur

Rabu, Maret 25, 2026
Anggota KKPMP dan Anaknya Jadi Korban Pengeroyokan di Cikeusal, Jeri Kaspor Desak Polres Serang Tangkap Pelaku

Anggota KKPMP dan Anaknya Jadi Korban Pengeroyokan di Cikeusal, Jeri Kaspor Desak Polres Serang Tangkap Pelaku

Sabtu, Maret 28, 2026
Arena Judi Sabung Ayam di Prambon Sidoarjo Beraktivitas Terang-terangan, Ketika Hukum Memilih Diam

Arena Judi Sabung Ayam di Prambon Sidoarjo Beraktivitas Terang-terangan, Ketika Hukum Memilih Diam

Selasa, Maret 24, 2026
Mengungkap Dugaan, Dibalas Tersangka: Kisah Wartawan Amir dan Bayang-bayang Abuse of Power

Mengungkap Dugaan, Dibalas Tersangka: Kisah Wartawan Amir dan Bayang-bayang Abuse of Power

Jumat, Maret 27, 2026
Pimpinan DPRD Banten Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Pimpinan DPRD Banten Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Kamis, Oktober 10, 2024
Pilkades Ciper: Parsaoran Sinaga Kritik Pembangunan yang Kurang Matang

Pilkades Ciper: Parsaoran Sinaga Kritik Pembangunan yang Kurang Matang

Kamis, Maret 26, 2026

Berita Terpopuler

Skandal Klaim Asuransi Diduga Mengintai BUMN: Gerakan KAWAN Layangkan Surat Keras, Tugu Insurance dan Bengkel Metro di Ujung Ujian Transparansi

Skandal Klaim Asuransi Diduga Mengintai BUMN: Gerakan KAWAN Layangkan Surat Keras, Tugu Insurance dan Bengkel Metro di Ujung Ujian Transparansi

Sabtu, Maret 28, 2026
Naikan tarif Secara Sepihak, Bus Damri Diduga Lakukan Pungli

Naikan tarif Secara Sepihak, Bus Damri Diduga Lakukan Pungli

Jumat, Maret 20, 2026
Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Selasa, Maret 24, 2026
Pengacara Rikha Permatasari Dukung Penuh Solidaritas Wartawan Jawa Timur

Pengacara Rikha Permatasari Dukung Penuh Solidaritas Wartawan Jawa Timur

Rabu, Maret 25, 2026
Anggota KKPMP dan Anaknya Jadi Korban Pengeroyokan di Cikeusal, Jeri Kaspor Desak Polres Serang Tangkap Pelaku

Anggota KKPMP dan Anaknya Jadi Korban Pengeroyokan di Cikeusal, Jeri Kaspor Desak Polres Serang Tangkap Pelaku

Sabtu, Maret 28, 2026
Arena Judi Sabung Ayam di Prambon Sidoarjo Beraktivitas Terang-terangan, Ketika Hukum Memilih Diam

Arena Judi Sabung Ayam di Prambon Sidoarjo Beraktivitas Terang-terangan, Ketika Hukum Memilih Diam

Selasa, Maret 24, 2026
Mengungkap Dugaan, Dibalas Tersangka: Kisah Wartawan Amir dan Bayang-bayang Abuse of Power

Mengungkap Dugaan, Dibalas Tersangka: Kisah Wartawan Amir dan Bayang-bayang Abuse of Power

Jumat, Maret 27, 2026
Pimpinan DPRD Banten Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Pimpinan DPRD Banten Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Kamis, Oktober 10, 2024
Pilkades Ciper: Parsaoran Sinaga Kritik Pembangunan yang Kurang Matang

Pilkades Ciper: Parsaoran Sinaga Kritik Pembangunan yang Kurang Matang

Kamis, Maret 26, 2026
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber