Ketum Eks. NAPI Desak Kementerian PUPR Copot Sunarto Kasatker PJN2 Banten
Senin 02/06/2025. Tubagus Delly Suhendar Ketua Umum Eks. Narapidana Peduli Pembangunan Banten menyerahkan laporan ke POLDA Banten dengan Nomor laporan 0314/KL/XNAPI/VI/2025 terkait dugaan adanya perbuatan melawan hukum Cv. Benq Project, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Banten (Sunarto, S.T., M.T) dan PPK Zakaria Mujahid. Pada pelaksanaan proyek penanganan longsoran ruas bayah – cibarenok BTS. prov. jabar dan perbaikan abutment jembatan cimadur A. sumber anggaran APBN 2025 kementrian PUPR Nilai Kontrak Rp 8,735,253,500.-
Ketum Eks. NAPI menjelaskan Laporan tersebut diantaranya tentang dugaan adanya pembangunan mini plant di lokasi Kampung pulo manuk Desa darmasari RT 01 RW 03 kec Bayah kabupaten lebak.
Berdasarkan hasil pemantauan, telah berlangsung pembangunan mini plant yang diduga keras akan digunakan untuk pemenuhan beton pada paket tersebut, adapun lokasi mini plant berada di kampung pulo manuk Desa darmasari RT 01 RW 03 kec Bayah kabupaten lebak, Kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa izin lingkungan yang sah sesuai ketentuan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 UU ini mengatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan berupa AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) sebagai syarat penerbitan izin lingkungan.
Tb Delly melanjutkan telah melakukan penelusuran dan menemukan bahwa cv. benq project belum melakukan pesenan beton ke batcingplant terdekat manapun guna memenuhi kebutuhan beton proyek penanganan longsoran ruas bayah – cibarenok BTS. prov. jabar dan perbaikan abutment jembatan cimadur A. sumber anggaran APBN 2025 kementrian PUPR.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) seharusnya memastikan darimana sumber beton yang akan digunakan untuk proyek penanganan longsor ruas Bayah-Cibarenok dan perbaikan abutment Jembatan Cimadur A berjalan sesuai dengan ketentuan SPK dan Kontrak.
Kami menduga pembangunan mini plant tanpa izin lingkungan di Kampung Pulo Manuk, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak diketahui oleh Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Banten (Sunarto, S.T., M.T).
Menurut Tb Delly seharusnya Kasatker Sunarto, S.T., M.T melakukan pengawasan internal untuk memastikan semua kegiatan proyek berjalan transparan dan akuntabel. "dan tidak akan mentolerir adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan yang berlaku dan Kontrak," tambahnya.
Tb delly menjelaskan lebih lanjut, kami mendesak bapak menteri PUPR segera melakukan investigasi kelapangan dan memeriksa kebenaran laporan ini. Laporan yang kami sampaikan ke Polda banten bukan hanya persoalan dugaan Mini Plant tidak berijin, namun kami juga melaporkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pembuatan kontrak proyek penanganan longsor ruas Bayah-Cibarenok dan perbaikan abutment Jembatan Cimadur A. hasil penelusuran ditemukan terdapat tiga (3) paket pada paket tersebut. Tapi kenapa dalam kontrak HK.0102/KTR/Bb27/PJN2/PPK23/EKTI.LSR-CMR/069 hanya terdapat satu (1) kontrak dan satu (1) papan proyek, jika mengacu data Aplikasi Monitoring Evaluasi Lokal (AMEL) LKPP paket tersebut ada tiga (3) kontrak diantaranya :
1. Kode Paket : BMS-P2503-11611177 Nilai Kontrak Rp.7,352,821,700.-
2. Kode Paket :PJB-P2503-11611399 Nilai Kontak Rp.898,721,100.-
3. Kode Paket : MA0-P2503-11611461 Nilai Kontrak Rp.483,710,700.-
Total Rp 8,735,253,500.-
kami akan terus mengawal pelaporan yang telah kami sampaikan ke polda banten, terlepas dari pelaporan yang kami sampaikan, Kami sangat mendukung proyek penanganan longsor ruas Bayah-Cibarenok dan perbaikan abutment Jembatan Cimadur bersumber dari anggaran APBN 2025 dan diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan mobilitas masyarakat sekitar, tutup Tb delly.
Posting Komentar