Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Daerah headline Lebak Di Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Tertanggal 20 Mei 2025, Antara Aceng Hakikin VS Desa Cilangkap. Ada Nama Anggota DPRD Povinsi Banten?
Daerah headline Lebak

Di Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Tertanggal 20 Mei 2025, Antara Aceng Hakikin VS Desa Cilangkap. Ada Nama Anggota DPRD Povinsi Banten?

Rio prayoga w
Rio prayoga w
25 Mei, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

  


Persidangan yang Panjang pada Sengketa Informasi Publik antara Aceng Hakiki selaku Pemohon dengan Desa Cilangkap – Kec. Wanasalam – Kabupaten Lebak, yang dimulai tanggal 25 Februari 2025 dan berakhir pada tanggal 20 Mei 2025.


Faturohman S.H, M.H selaku Kuasa Hukum dari Aceng Hakiki mengatakan, Sengekta Informasi ini disebabkan TERMOHON tidak mau memberikan Informasi Publik berupa SPJ (Surat Pertanggungjawaban) atas penggunaan Dana yang didapatkan Desa Cilangkap baik yang berasal dari APBN, APBD dll yang sah menurut aturan perundang – undangan. Sedangkan dokumen lain nya TERMOHON akan memberikannya. 


Berdasarkan PUTUSAN Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor 002/II/KI BANTEN – PS/2025, yang baru diterima softcopynya pada tanggal 22 Mei 2025, Majelis Komisoner Komisi Informasi Provinsi Banten memutuskan sbb :

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagaian;

2. Menyatakan Informasi Publik yang dimohonkan Pemohon bersifat Terbuka, Kecuali hal – hal yang berkaitan dengan data pribadi dan/atau data perusahaan sebagaimana informasi publik yang dimohon  Pemohon pada angka 3 dan 9 terkait dokumen SPJ dihitamkan/diburamkan;

3. Menyatakan Informasi yang dimohonkan Pemohon terkait dengan BUMDes tidak dikuasai Termohon;

4. Menyatakan Hasil Uji Konsekuansi Informasi Publik yang dilakukan Termohon tidak dapat diterima;

5. Memerintahkan kepada Pihak Termohon untuk memberikan informasi yang diminta Pemohon sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku selambat – lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak salinan putusan diterima oleh Termohon;

6. Menetapkan biaya penggandaan dan pengiriman salinan/fotocopy dokumen informasi publik yang diminta Pemohon dibebankan kepada pihak Pemohon;


Ada hal yang menarik dari Putusan a quo, yakni pada kesimpulan yang disampaikan Termohon, yang menghubungkan permohonan Informasi Publik ini dihubungkan dengan Bapak MW yang merupakan anggota DPRD Provinsi Banten, yang pada kesimpulan tersebut diketahui sebgai “suami” dari Ibu Kepala Desa Cilangkap  selaku Termohon. Padahal baik pada permohonan sampai dengan persidangan sudah disampaikan terkait dengan latar belakang serta maksud serta tujuan permohonan informasi yang dimintakan oleh Pemohon.


Faturohman justru menyayangkan kepada Termohon, yang tidak mau menyerahkan SPJ sebagai bentuk TRANSPARANSI dari Dana Desa dll ..... 


TERMOHON sebagai Pejabat Publik yang juga merupakan ISTRI dari Bapak MW yg merupakan anggota DPRD Provinsi Banten, justru tidak melakukan TRANSPARANSI ANGGARAN PUBLIK, hal yg selama ini disuarakan oleh Bapak MW.


Sebagaimana kita ketahui bersama, Bukankah Bapak MW baik ketika menjabat anggota DPRD Kab Lebak dan saat ini anggota DPRD Banten sangat sering menyampaikan ke Publik tentang pentingnya TRANSPARANSI ANGGARAN PUBLIK dan KEBIJAKAN PUBLIK???


Akan tetapi hal  tersebut justeru sangat bertolak belakang dengan Badan Publik yg dipimpin oleh istrinya sendiri. 


Faturohman mengingatkan kepada Termohon untuk wajib mentaati putusan KOMISI INFORMASI Provinsi Banten tersebut, karena jika tidak Maka akan menempuh upaya paksa melalui Juru Sita Pengadilan atau upaya hukum lain yakni Laporan ke Pihak Kepolisian sebagaimana diatur dalam Padal 52 UU KIP


Selain itu Faturohman berterima kasih dan mengapresiasi Komisi Informasi Provinsi Banten yang telah mengeluarkan Putusan dan pertimbangan hukum yang “obyektif”. 


Akan tetapi Faturohman juga akan menyampaikan beberapa Kritik terhadap jalannya persidangan yang di Komisi Informasi Provinsi Banten yang diikutinya, yang menurutnya kritik tersebut guna perbaikan di Komisi Informasi Provinsi Banten.

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Putusan MA Dianggap Sampah di Kota Bengkulu? Jevi Sartika: Pemkot Jangan Pongah!

Rio prayoga w- Sabtu, April 04, 2026 0
Putusan MA Dianggap Sampah di Kota Bengkulu? Jevi Sartika: Pemkot Jangan Pongah!
Kota Bengkulu – Nampaknya Kota Bengkulu sudah tidak lagi masuk dalam peta negara hukum. Putusan Mahkamah Agung (MA) yang seharusnya menjadi titah tertinggi,…

Berita Terpopuler

Skandal Klaim Asuransi Diduga Mengintai BUMN: Gerakan KAWAN Layangkan Surat Keras, Tugu Insurance dan Bengkel Metro di Ujung Ujian Transparansi

Skandal Klaim Asuransi Diduga Mengintai BUMN: Gerakan KAWAN Layangkan Surat Keras, Tugu Insurance dan Bengkel Metro di Ujung Ujian Transparansi

Sabtu, Maret 28, 2026
Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

Sabtu, Maret 28, 2026
Anggota KKPMP dan Anaknya Jadi Korban Pengeroyokan di Cikeusal, Jeri Kaspor Desak Polres Serang Tangkap Pelaku

Anggota KKPMP dan Anaknya Jadi Korban Pengeroyokan di Cikeusal, Jeri Kaspor Desak Polres Serang Tangkap Pelaku

Sabtu, Maret 28, 2026
OTT Wartawan Rp 3 Juta dan Bayang-bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

OTT Wartawan Rp 3 Juta dan Bayang-bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

Jumat, April 03, 2026
BREAKING NEWS: SKANDAL DANA BOS MENGGUNCANG! SMA NEGERI 02 REJANG LEBONG DIDUGA “MAINKAN DATA SISWA”, RATUSAN JUTA RUPIAH TERANCAM RAIB

BREAKING NEWS: SKANDAL DANA BOS MENGGUNCANG! SMA NEGERI 02 REJANG LEBONG DIDUGA “MAINKAN DATA SISWA”, RATUSAN JUTA RUPIAH TERANCAM RAIB

Kamis, April 02, 2026
Tingkatkan Kualitas Perawatan Pasien, InterSystems Hadirkan Solusi Data Terintegrasi dan GenAI ke Institusi Kesehatan di Indonesia

Tingkatkan Kualitas Perawatan Pasien, InterSystems Hadirkan Solusi Data Terintegrasi dan GenAI ke Institusi Kesehatan di Indonesia

Rabu, Januari 08, 2025
Gegara Jual Sapi Bantuan, Dua Warga di Serang Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Juta

Gegara Jual Sapi Bantuan, Dua Warga di Serang Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Juta

Selasa, Februari 04, 2025
Evaluasi LPPDES 2025,Ahmad Faidlullah Tekankan Akuntabilitas Pemerintah Desa

Evaluasi LPPDES 2025,Ahmad Faidlullah Tekankan Akuntabilitas Pemerintah Desa

Selasa, Maret 31, 2026
KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

Minggu, Juni 08, 2025
GMP Soroti Dugaan Kendaraan Roda Empat Plat Palsu di Lingkumgan Bapenda Banten

GMP Soroti Dugaan Kendaraan Roda Empat Plat Palsu di Lingkumgan Bapenda Banten

Senin, Maret 30, 2026

Berita Terpopuler

Skandal Klaim Asuransi Diduga Mengintai BUMN: Gerakan KAWAN Layangkan Surat Keras, Tugu Insurance dan Bengkel Metro di Ujung Ujian Transparansi

Skandal Klaim Asuransi Diduga Mengintai BUMN: Gerakan KAWAN Layangkan Surat Keras, Tugu Insurance dan Bengkel Metro di Ujung Ujian Transparansi

Sabtu, Maret 28, 2026
Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

Sabtu, Maret 28, 2026
Anggota KKPMP dan Anaknya Jadi Korban Pengeroyokan di Cikeusal, Jeri Kaspor Desak Polres Serang Tangkap Pelaku

Anggota KKPMP dan Anaknya Jadi Korban Pengeroyokan di Cikeusal, Jeri Kaspor Desak Polres Serang Tangkap Pelaku

Sabtu, Maret 28, 2026
OTT Wartawan Rp 3 Juta dan Bayang-bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

OTT Wartawan Rp 3 Juta dan Bayang-bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

Jumat, April 03, 2026
BREAKING NEWS: SKANDAL DANA BOS MENGGUNCANG! SMA NEGERI 02 REJANG LEBONG DIDUGA “MAINKAN DATA SISWA”, RATUSAN JUTA RUPIAH TERANCAM RAIB

BREAKING NEWS: SKANDAL DANA BOS MENGGUNCANG! SMA NEGERI 02 REJANG LEBONG DIDUGA “MAINKAN DATA SISWA”, RATUSAN JUTA RUPIAH TERANCAM RAIB

Kamis, April 02, 2026
Tingkatkan Kualitas Perawatan Pasien, InterSystems Hadirkan Solusi Data Terintegrasi dan GenAI ke Institusi Kesehatan di Indonesia

Tingkatkan Kualitas Perawatan Pasien, InterSystems Hadirkan Solusi Data Terintegrasi dan GenAI ke Institusi Kesehatan di Indonesia

Rabu, Januari 08, 2025
Gegara Jual Sapi Bantuan, Dua Warga di Serang Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Juta

Gegara Jual Sapi Bantuan, Dua Warga di Serang Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Juta

Selasa, Februari 04, 2025
Evaluasi LPPDES 2025,Ahmad Faidlullah Tekankan Akuntabilitas Pemerintah Desa

Evaluasi LPPDES 2025,Ahmad Faidlullah Tekankan Akuntabilitas Pemerintah Desa

Selasa, Maret 31, 2026
KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

Minggu, Juni 08, 2025
GMP Soroti Dugaan Kendaraan Roda Empat Plat Palsu di Lingkumgan Bapenda Banten

GMP Soroti Dugaan Kendaraan Roda Empat Plat Palsu di Lingkumgan Bapenda Banten

Senin, Maret 30, 2026
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber