Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda headline Hukrim Serang Raya 17 Pelaku Kasus Narkoba dan Obat Tanpa Izin Edar di Kota Serang Ditangkap Polisi, Sabu dan Tramadol Disita
headline Hukrim Serang Raya

17 Pelaku Kasus Narkoba dan Obat Tanpa Izin Edar di Kota Serang Ditangkap Polisi, Sabu dan Tramadol Disita

Admin
Admin
02 Mei, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SERANG, KepoinAja79.Com – Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengamankan 17 pelaku terkait kasus narkoba sabu dan obat-obatan tanpa izin edar.

Barang bukti yang diamankan di antaranya sabu seberat 144,11 gram dan 657 butir obat-obatan tanpa izin edar jenis hexymer dan tramadol.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang dan narkotika jenis sabu.

Untuk narkotika, kata dia, yakni jenis sabu, sudah dilakukan ujikan di laboratorium.

“Himbauan kami kepada masyarakat untuk tidak menggunakan, membeli, atau mengedarkan narkoba dan obat-obatan. Slogan say no to drugs, tapi say war to drugs,” kata Yudha Satria kepada awak media saat Konferensi Pers, Jumat, 02 Mei 2025.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Serkot, AKP Dimas Arki Jatipratama menambahkan, narkotika dan obat-obatan dapat menyebabkan efek negatif bagi kesehatan dan dapat memicu perkelahian pelajar maupun balap liar.

“Penyebab 80 persen terjadinya perkelahian pelajar maupun balap liar, itu anak-anak yang mengkonsumsi obat-obatan ini,” pungkasnya.

Selain itu, kata dia, wilayah yang paling banyak dan dominan peredarannya, saat ini di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Berikut inisial 17 tersangka, yaitu AF (28), FC (22), MM (19), RG (20), PA (28), MI (28), MY (40), RF (30), NS (28), EM (28), ZS (34), UK (22), ES (30), AY (28), MYH (25), SY (32) dan AR (25).

Dari 17 tersangka, 15 tersangka merupakan pengedar narkoba jenis sabu dan dua tersangka pengedar obat-obatan tanpa izin edar.

“Untuk barang bukti sabu sebanyak 144,11 gram. Sedangkan, tramadol 309 butir dan hexymer 348 butir, total obat-obatan 657 butir,” terang Yudha Satria.

Kepada para tersangka obat-obatan tanpa izin edar disangkakan Pasal 435 Sub Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10  tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar

Polresta Serang Kota akan terus komitmen melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus narkotika dan obat-obatan tanpa izin edar untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. (*/red)

Via headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Warga Tarogong Kidul Resah dengan Maraknya Penjual Obat Keras Daftar G, Polisi Diminta Tindak Tegas

Admin- Minggu, April 12, 2026 0
Warga Tarogong Kidul Resah dengan Maraknya Penjual Obat Keras Daftar G, Polisi Diminta Tindak Tegas
GARUT, Kepoin Aja 79. Com - Maraknya dugaan peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol di Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar), memicu keresa…

Berita Terpopuler

Arena Sabung Ayam di Belakang RS Bhayangkara dan Kelurahan Lialang Acuhkan Pemberantasan Judi Oleh Polda Banten

Arena Sabung Ayam di Belakang RS Bhayangkara dan Kelurahan Lialang Acuhkan Pemberantasan Judi Oleh Polda Banten

Minggu, April 05, 2026
Putusan MA Dianggap Sampah di Kota Bengkulu? Jevi Sartika: Pemkot Jangan Pongah!

Putusan MA Dianggap Sampah di Kota Bengkulu? Jevi Sartika: Pemkot Jangan Pongah!

Sabtu, April 04, 2026
Dugaan Manipulasi Klaim Asuransi Mengarah ke Korupsi, KPK Didesak Periksa PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk

Dugaan Manipulasi Klaim Asuransi Mengarah ke Korupsi, KPK Didesak Periksa PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk

Kamis, April 09, 2026
Lapas Serang Kukuhkan 3 Personel Anggota SATOPS PATNAL

Lapas Serang Kukuhkan 3 Personel Anggota SATOPS PATNAL

Selasa, April 07, 2026
DPRD Lebak Soroti Kasus Warga Tersengat Listrik, Sebut Ada Dugaan Kelalaian PLN

DPRD Lebak Soroti Kasus Warga Tersengat Listrik, Sebut Ada Dugaan Kelalaian PLN

Sabtu, April 11, 2026
Ketum Eks. Napi Kecam Keras Pernyataan “Agis Wakil Walikota Serang”

Ketum Eks. Napi Kecam Keras Pernyataan “Agis Wakil Walikota Serang”

Senin, Juni 09, 2025
KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

Minggu, Juni 08, 2025
Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Serang Gelar Apel Gabungan dan Sidak Bersama TNI-POLRI–BNN

Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Serang Gelar Apel Gabungan dan Sidak Bersama TNI-POLRI–BNN

Senin, April 06, 2026
Polres Lebak Tindak Tegas Kasus Dugaan Penistaan Agama di Malingping, Dua Pelaku Diamankan

Polres Lebak Tindak Tegas Kasus Dugaan Penistaan Agama di Malingping, Dua Pelaku Diamankan

Sabtu, April 11, 2026
Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1446-2025, Allisa Resort Hotel Anyer di kawasan wisata pantai mengadakan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) dengan menyembelih dan menyalurkan hewan qurban satu ekor sapi kepada masyarakat sekitar.

Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1446-2025, Allisa Resort Hotel Anyer di kawasan wisata pantai mengadakan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) dengan menyembelih dan menyalurkan hewan qurban satu ekor sapi kepada masyarakat sekitar.

Sabtu, Juni 07, 2025

Berita Terpopuler

Arena Sabung Ayam di Belakang RS Bhayangkara dan Kelurahan Lialang Acuhkan Pemberantasan Judi Oleh Polda Banten

Arena Sabung Ayam di Belakang RS Bhayangkara dan Kelurahan Lialang Acuhkan Pemberantasan Judi Oleh Polda Banten

Minggu, April 05, 2026
Putusan MA Dianggap Sampah di Kota Bengkulu? Jevi Sartika: Pemkot Jangan Pongah!

Putusan MA Dianggap Sampah di Kota Bengkulu? Jevi Sartika: Pemkot Jangan Pongah!

Sabtu, April 04, 2026
Dugaan Manipulasi Klaim Asuransi Mengarah ke Korupsi, KPK Didesak Periksa PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk

Dugaan Manipulasi Klaim Asuransi Mengarah ke Korupsi, KPK Didesak Periksa PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk

Kamis, April 09, 2026
Lapas Serang Kukuhkan 3 Personel Anggota SATOPS PATNAL

Lapas Serang Kukuhkan 3 Personel Anggota SATOPS PATNAL

Selasa, April 07, 2026
DPRD Lebak Soroti Kasus Warga Tersengat Listrik, Sebut Ada Dugaan Kelalaian PLN

DPRD Lebak Soroti Kasus Warga Tersengat Listrik, Sebut Ada Dugaan Kelalaian PLN

Sabtu, April 11, 2026
Ketum Eks. Napi Kecam Keras Pernyataan “Agis Wakil Walikota Serang”

Ketum Eks. Napi Kecam Keras Pernyataan “Agis Wakil Walikota Serang”

Senin, Juni 09, 2025
KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

Minggu, Juni 08, 2025
Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Serang Gelar Apel Gabungan dan Sidak Bersama TNI-POLRI–BNN

Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Serang Gelar Apel Gabungan dan Sidak Bersama TNI-POLRI–BNN

Senin, April 06, 2026
Polres Lebak Tindak Tegas Kasus Dugaan Penistaan Agama di Malingping, Dua Pelaku Diamankan

Polres Lebak Tindak Tegas Kasus Dugaan Penistaan Agama di Malingping, Dua Pelaku Diamankan

Sabtu, April 11, 2026
Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1446-2025, Allisa Resort Hotel Anyer di kawasan wisata pantai mengadakan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) dengan menyembelih dan menyalurkan hewan qurban satu ekor sapi kepada masyarakat sekitar.

Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1446-2025, Allisa Resort Hotel Anyer di kawasan wisata pantai mengadakan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) dengan menyembelih dan menyalurkan hewan qurban satu ekor sapi kepada masyarakat sekitar.

Sabtu, Juni 07, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber