Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Hukrim Nasional Ini Konstruksi Kasus Suap yang Menyeret Gubernur Kalsel
Hukrim Nasional

Ini Konstruksi Kasus Suap yang Menyeret Gubernur Kalsel

KepoinAja79.Com
KepoinAja79.Com
09 Okt, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, KepoinAja79.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam orang usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan di Kalimantan Selatan (Kalsel), yang ikut menyeret Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

OTT tersebut bermula dari informasi yang diperoleh tim penyidik terkait proses pengadaan barang atau jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Kalsel tahun 2024.

“Informasi bahwa pada Tahun Anggaran 2024 terdapat proses pengadaan barang atau jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalsel TA 2024,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa, 08 Oktober 2024.

Menurut Ghufron, ada tiga proyek pembangunan yang diduga dikorupsi, yaitu pembangunan kolam renang, lapangan sepak bola, dan Samsat terpadu yang total proyeknya senilai Rp 54 miliar.

Proyek itu dimenangkan pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND). Kedua orang itu terpilih dengan merekayasa pengadaan berupa pembocoran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.

“Kemudian konsultan perencana terafiliasi dengan YUD, pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum berkontrak,” ujarnya.

Atas terpilihnya dua orang itu, ada imbalan atau fee sebesar lima persen untuk Sahbirin. Salah satu tersangka, ingin menyerahkan uang Rp 1 miliar ke Sahbirin yang diserahkan ke Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL) atas perintah Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL)

“Ini bertempat di salah satu tempat makan. Bahwa uang tersebut merupakan fee lima persen untuk SHB (Sahbirin Noor),” katanya.

Kemudian KPK melakukan pendalaman usai OTT dilakukan. Hasilnya Gubernur Kalsel itu pun ditetapkan sebagai tersangka.

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024,” tuturnya.

Ghufron mengatakan, pihaknya menyita uang Rp 1 miliar yang diduga bagian fee lima persen untuk Sahbirin Noor dari Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto selaku pihak swasta.

KPK juga menyita uang Rp 12 miliar dan USD 500 yang juga bagian fee untuk Sahbirin Noor.

“Diduga bahwa satu buah kardus coklat berisikan uang Rp 1 miliar merupakan fee lima persen untuk SHB dari YUD bersama AND terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan lapangan sepak bola kawasan olahraga terpadu, pembangunan kolam renang kawasan olahraga terpadu, dan pembangunan gedung Samsat,” ujarnya.

“Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh penyelidik KPK pada YUL, FEB dan AMD dengan total sekitar Rp 12 miliar (Rp 12.113.160.000,00) dan USD 500,00 merupakan bagian dari fee lima persen untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel,” imbuhnya.

Untuk uang Rp 1 miliar itu dikirimkan kepada Gubernur Kalsel. Pemberian uang itu dimasukkan melalui kardus cokelat.

Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, di antaranya tersangka penerima, yaitu Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalsel, Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalsel, Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel,  Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee, Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalsel.

Sementara tersangka pemberi, yaitu Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta, dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. (*/red)

Via Hukrim
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Arena Sabung Ayam di Belakang RS Bhayangkara dan Kelurahan Lialang Acuhkan Pemberantasan Judi Oleh Polda Banten

Rio prayoga w- Minggu, April 05, 2026 0
Arena Sabung Ayam di Belakang RS Bhayangkara dan Kelurahan Lialang Acuhkan Pemberantasan Judi Oleh Polda Banten
SERANG - Ditengah maraknya pemberantasan judi sabung ayam oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Banten, sejumlah tempat arena kalang (sabung ayam) masih buka…

Berita Terpopuler

Arena Sabung Ayam di Belakang RS Bhayangkara dan Kelurahan Lialang Acuhkan Pemberantasan Judi Oleh Polda Banten

Arena Sabung Ayam di Belakang RS Bhayangkara dan Kelurahan Lialang Acuhkan Pemberantasan Judi Oleh Polda Banten

Minggu, April 05, 2026
Skandal Klaim Asuransi Diduga Mengintai BUMN: Gerakan KAWAN Layangkan Surat Keras, Tugu Insurance dan Bengkel Metro di Ujung Ujian Transparansi

Skandal Klaim Asuransi Diduga Mengintai BUMN: Gerakan KAWAN Layangkan Surat Keras, Tugu Insurance dan Bengkel Metro di Ujung Ujian Transparansi

Sabtu, Maret 28, 2026
Anggota KKPMP dan Anaknya Jadi Korban Pengeroyokan di Cikeusal, Jeri Kaspor Desak Polres Serang Tangkap Pelaku

Anggota KKPMP dan Anaknya Jadi Korban Pengeroyokan di Cikeusal, Jeri Kaspor Desak Polres Serang Tangkap Pelaku

Sabtu, Maret 28, 2026
Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

Sabtu, Maret 28, 2026
Putusan MA Dianggap Sampah di Kota Bengkulu? Jevi Sartika: Pemkot Jangan Pongah!

Putusan MA Dianggap Sampah di Kota Bengkulu? Jevi Sartika: Pemkot Jangan Pongah!

Sabtu, April 04, 2026
OTT Wartawan Rp 3 Juta dan Bayang-bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

OTT Wartawan Rp 3 Juta dan Bayang-bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

Jumat, April 03, 2026
BREAKING NEWS: SKANDAL DANA BOS MENGGUNCANG! SMA NEGERI 02 REJANG LEBONG DIDUGA “MAINKAN DATA SISWA”, RATUSAN JUTA RUPIAH TERANCAM RAIB

BREAKING NEWS: SKANDAL DANA BOS MENGGUNCANG! SMA NEGERI 02 REJANG LEBONG DIDUGA “MAINKAN DATA SISWA”, RATUSAN JUTA RUPIAH TERANCAM RAIB

Kamis, April 02, 2026
Gegara Jual Sapi Bantuan, Dua Warga di Serang Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Juta

Gegara Jual Sapi Bantuan, Dua Warga di Serang Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Juta

Selasa, Februari 04, 2025
Evaluasi LPPDES 2025,Ahmad Faidlullah Tekankan Akuntabilitas Pemerintah Desa

Evaluasi LPPDES 2025,Ahmad Faidlullah Tekankan Akuntabilitas Pemerintah Desa

Selasa, Maret 31, 2026
KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

Minggu, Juni 08, 2025

Berita Terpopuler

Arena Sabung Ayam di Belakang RS Bhayangkara dan Kelurahan Lialang Acuhkan Pemberantasan Judi Oleh Polda Banten

Arena Sabung Ayam di Belakang RS Bhayangkara dan Kelurahan Lialang Acuhkan Pemberantasan Judi Oleh Polda Banten

Minggu, April 05, 2026
Skandal Klaim Asuransi Diduga Mengintai BUMN: Gerakan KAWAN Layangkan Surat Keras, Tugu Insurance dan Bengkel Metro di Ujung Ujian Transparansi

Skandal Klaim Asuransi Diduga Mengintai BUMN: Gerakan KAWAN Layangkan Surat Keras, Tugu Insurance dan Bengkel Metro di Ujung Ujian Transparansi

Sabtu, Maret 28, 2026
Anggota KKPMP dan Anaknya Jadi Korban Pengeroyokan di Cikeusal, Jeri Kaspor Desak Polres Serang Tangkap Pelaku

Anggota KKPMP dan Anaknya Jadi Korban Pengeroyokan di Cikeusal, Jeri Kaspor Desak Polres Serang Tangkap Pelaku

Sabtu, Maret 28, 2026
Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

Sabtu, Maret 28, 2026
Putusan MA Dianggap Sampah di Kota Bengkulu? Jevi Sartika: Pemkot Jangan Pongah!

Putusan MA Dianggap Sampah di Kota Bengkulu? Jevi Sartika: Pemkot Jangan Pongah!

Sabtu, April 04, 2026
OTT Wartawan Rp 3 Juta dan Bayang-bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

OTT Wartawan Rp 3 Juta dan Bayang-bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

Jumat, April 03, 2026
BREAKING NEWS: SKANDAL DANA BOS MENGGUNCANG! SMA NEGERI 02 REJANG LEBONG DIDUGA “MAINKAN DATA SISWA”, RATUSAN JUTA RUPIAH TERANCAM RAIB

BREAKING NEWS: SKANDAL DANA BOS MENGGUNCANG! SMA NEGERI 02 REJANG LEBONG DIDUGA “MAINKAN DATA SISWA”, RATUSAN JUTA RUPIAH TERANCAM RAIB

Kamis, April 02, 2026
Gegara Jual Sapi Bantuan, Dua Warga di Serang Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Juta

Gegara Jual Sapi Bantuan, Dua Warga di Serang Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Juta

Selasa, Februari 04, 2025
Evaluasi LPPDES 2025,Ahmad Faidlullah Tekankan Akuntabilitas Pemerintah Desa

Evaluasi LPPDES 2025,Ahmad Faidlullah Tekankan Akuntabilitas Pemerintah Desa

Selasa, Maret 31, 2026
KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

Minggu, Juni 08, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber