Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Banten headline Opini Diantara Sepuluh Dosa Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Banten 2023/2024
Banten headline Opini

Diantara Sepuluh Dosa Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Banten 2023/2024

Admin
Admin
15 Okt, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Banten, KepoinAja79.Com - Perlukah Pengguna Anggaran (PA) Menetapkan Pejabat Pembuat komitmen (PPK) Dalam Pengadaan Barang/Jasa pemerintah yang menggunakan APBD?

Oleh : Iwan Hermawan alias Adung Lee

Phone : 087809241212

Tulisan dalam Analisa ini adalah pendapat saya pribadi yang saya susun sebagai Hadiah untuk HUT Banten Ke-24. Saya bukan ahli pengadaan dan saya juga bukan Praktisi hukum, serta bukan ASN yang tentunya memiliki keterbatasan dalam konsep Berpikir dan menyajikan tulisan. Tetapi sebagai bagian dari Masyarakat Partisipatif, tentu memiliki ruang untuk dapat menyalurkan konsep berpikir kepada para pemangku Kebijakan dalam pelaksanaan pemerintahan daerah, serta sebagai bagian dari Aspirasi dan atensi atas kondisi dalam pelaksanaan kebijakan.

SEMOGA ADA NILAI KEBAIKAN DALAM TULISAN YANG SAYA SAJIKAN DAN TENTUNYA MASIH SANGAT JAUH DARI KATA SEMPURNA.

PENDAHULUAN

Dengan lahirnya peraturan dan perundangan undangan dalam hal pengadaan Barang/jasa pemerintah menuai beragam argumen dari berbagai kalangan. Perbedaan pendapat, perbedaan pandangan dan pola berpikir dalam Menjawantahkan pasal demi pasal dan turunan nya sehingga banyak keraguan Keraguan dalam Pelaksanaan nya, pemerintah tidak boleh tinggal diam harus ada Upaya upaya yang maksimal agar berjalan dengan baik sesuai kaidah hukum yang Berlaku saat ini agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilingkungan Pemprov Banten berjalan dengan baik transparan, akuntabel dan indek tatakelolanya pun bisa Dipertanggungwabkan.

PERMASALAHAN

Dugaan masih adanya Pengguna Anggaran (PA) yang menetapkan Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan pengadaan pengadaan Barang/jasa yang menggunakan anggaran APBD tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024 dibeberapa Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemprov Banten perlu Adanya pengawasan yang serius dari masyarakat untuk memastikan tidak ada Kekeliruan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang memakai Anggaran APBD.

ISSU YANG BERKEMBANG

Munculnya permasalahan ini adalah terkait kedudukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan anggaran APBD terhadap peraturan yang mengatur proses pengadaan barang/jasa yakni Peraturan Presidèn No 12 tahun 2021/tentang perubahan Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/Jasa Pemerintah dan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah karena didalamnya ada APBD yaitu Peraturan Menteri Dalam Negri No 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

LANDASAN BERPIKIR

Bahwa telah diterbitkan peraturan sebagai berikut:

1. Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah amanat dari Undang Undang Pemerintah Daerah No 23 tahun 2014 pasal 293.

2. Peraturan Mentri Dalam Negri No 77 tahun 2020 yang merupakan amanat pasal 221 dari peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

3. Peraturan Presiden No 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah.

4. Surat Edaran No 000.3.1/4649-BPBJ/2023 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2024 yang ditandatangani Pj.Sekertaris Daerah Provinsi Banten tanggal 28 desember 2023.

PERLUKAH PA MENETAPKAN PPK?

Berkaitan dengan PPK yang dalam pasal 1 angka 10 pada Peraturan Presiden No 12 tahun 2021 yang berbunyi " Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan atau Melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/Anggaran belanja daerah Dalam hal Pelaksanaan Pengadaan barang/jasa pemerintah peraturan Presiden No 12 tahun 2021 agar berjalan dengan baik karena didalam nya ada anggaran APBD seyogyanya mendahulukan Peraturan Mentri Dalam Negri No 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah sehingga kedua peraturan itu bisa beriiringan dan sebenarnya tinggal bersinergi secara konstektual dan tekstual dengan Peraturan yang kedudukannya lebih tinggi diatas nya yaitu peraturan mentri dalam negeri No 77 tahub 2020 sebagai pedoman dari Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 12 tahun 201.

PEMBAHASAN

1. Jenis Hirarki peraturan berdasarkan Undang undang No 15 tahun 2019 tentang perubahan atas undang undang No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan menyebutkan bahwa :

-Undang Undang Dasar RI tahun 1945;

-Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyatnya;

-Undang undang Peraturan Pemerintah pengganti undang- undang;

-Peraturan Pemerintah;

-Peraturan Presiden;

-Peraturan Daerah.

2. Bahwa kehadiran Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah merupakan amanat dari pasal 293 undang undang pemerintah daerah No 23 tahun 2014 dan memiliki kedudukan diatas peraturan Presiden.

3. Bahwa Peraturan mentri dalam negri No 77 tahun 2020 tentang Pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah merupakan amanat dari pasal 221 Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 yang kedudukannya diatas Peraturan Presiden

4. Bahwa dalam Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan anggaran APBD terdapat peraturan pemerintah No 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan Daerah dan dalam hal teknis pelaksanaannya dilaksanakan dengan menggunakan peraturan Mentri dalam negeri No 77 tahun 2020 dan Peraturan terkait lain ya.

5. Bahwa dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah diatur menggunakan peraturan Presiden No 12 tahun 2021 yang berada pada tingkatan dibawah dari peraturan pemerintah dan dalam Melaksanakannya wajib mematuhi peraturan yang kedudukannya lebih tinggi

6. Bahwa dalam pasal 11 ayat (3) peraturan Presiden no 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah yang berbunyi "Dalam hal tidak ada penetapkan PPK pada pengadaan barang/jasa yang menggunakan Anggaran belanja dari APBD , PA/KPA menugaskan PPTK untuk Melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a - m " dimaknai bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus dari Unsur PA/KPA.absolut melekat pada jabatan bukan sebagai tugas tambahan ,PPTK yang tugasnya seperti PPK yang sudah memiliki sertifikat kompentensi barang/jasa

7. Bahwa Kalau dalam Pelaksanaan pengadaan Barang/jasa Pemerintah yang menggunakan anggaran APBD hanya berpedoman kepada Peraturan Presiden No 12 tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah saja maka akan berbenturan dengan Peraturan Mentri Dalam Negri No 77 tahun 2020/tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah karena didalamnya ada anggaran APBD bukan semata mata hanya menjalankan psoses pengadaan saja dan yang perlu diingat juga bahwa yang namanya pedoman teknis harus dijadikan pijakan, akan tetapi kalau dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan anggaran APBD hanya mengacu kepada Permendagri no 77 tahun 2020 pun saja maka akan aman aman saja

8. Bahwa User ID atau akun PPK yang diusulkan kepala OPD dan disetujui oleh Kepala bagian barang/jasa maka bisa dikatakan cacat dan bisa membatalkan perikatan dan perintah pembayaran.

9. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor 000.3.1/4649-BPBJ/2023 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2024 yang ditanda Tangani oleh Pj.Sekertaris Daerah Provinsi Banten Ir.Hj.Virgojanti Msi tanggal 28 Desember 2023 Dan ini adalah diantara isi yang berbunyi pada angka 3 dan 5 sebagai berikut

3. Tentang persyaratan pengajuan User ID PA/KPA ,PPK dan PP untuk tahun Anggaran 2024.

5. Tentang Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan barang/jasa, Dalam rangka pengadaan barang/jasa pemerintah daerah menetapkan Pejabat yang mslakukan proses pengadaan barang/jasa dalam pengelolaan keuangan Daerah yang meliputi.

a.Berdasarkan ketentuan BAB 1 butir E8 dan butir F10 lampiran Peraturan Menteri Dalam Negri no 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan Keuangan daerah menyatakan bahwa :

1.Dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang/jasa PA bertindak Sebagai PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan Dan;

2. Dalam hal pengadaan ikatan untuk pengadaan barang/jasa KPA bertindak Sebagai PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

b.Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 74A ayat ( 7 ) peraturan presiden No 12 tahun 2021 tentang perrubahan atas peraturan Presiden no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah Bahwa:

a.Dalam hal PA/KPA bertindak sebagai PPK pada pengadaan barang/jasa PA/KPA dapat mwnugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK dan b.PPTK sebagaimana pada angka 1 yang melaksanakan tugas ppk wajib memenuhi persyaratan kompetensi PPK yaitu memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang/jasa tingkat dasar /level.

KESIMPULAN

1.Sulit untuk melegitimasi bahwa Pengguna Anggaran (PA) menetapkan Pejabat Pembuat Komitnen (PPK) pada APBD karena berdasarkan pembahasan tulisan Diatas diduga adanya norma yang mengangkangi peraturan yang kedudukannya lebih Tinggi karena pada dasar PPK itu harus dari unsur PA/ KPA absolut melekat pada Jabatan begitu juga akun PPK yang diberikan oleh kepala Bidang barang/jasa dan Layanan pengadaan secara Elektronik Sekertaris Daerah Provinsi Banten yang Diusulkan dari kepala OPD dianggap tidak sah dan dampaknya akan mengakibatkan Ketidakcakapan dalam pasal 1320 kitab Undang undang hukum perdata karena Didalamnya PPK melakukan perikatan dan melakukan proses pembayaran.dan Alangkah baiknya seluruh OPD dilingkungan Pemprov Banten PA atau Pengguna Anggaran tidak menetapkan lagi PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen dalam Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada APBD tahun anggaran 2023 dan 2024 Tinggal patuhi peraturan dan perundang undangan yang berlaku saat Ini.

SARAN DAN PENDAPAT

Untuk Seluruh OPD dilingkungan Pemprov Banten dalam penyelenggaraan APBD Tahun Anggaran 2023 dan 2024 sebaiknya Pengguna Anggaran (PA)tidak lagi Menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tinggal menunjuk PPTK untuk Membantu pelaksanaan pengadaan barang/jasa karena sejatinya PPK harus dari Unsur PA/KPA.

PENUTUP

“MARI KITA BIASAKAN YANG BENAR JANGAN MEMBENARKAN KEBIASAAN YANG SALAH”

Serang, 07 Oktober 2024

Via Banten
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Putusan MA Dianggap Sampah di Kota Bengkulu? Jevi Sartika: Pemkot Jangan Pongah!

Rio prayoga w- Sabtu, April 04, 2026 0
Putusan MA Dianggap Sampah di Kota Bengkulu? Jevi Sartika: Pemkot Jangan Pongah!
Kota Bengkulu – Nampaknya Kota Bengkulu sudah tidak lagi masuk dalam peta negara hukum. Putusan Mahkamah Agung (MA) yang seharusnya menjadi titah tertinggi,…

Berita Terpopuler

Skandal Klaim Asuransi Diduga Mengintai BUMN: Gerakan KAWAN Layangkan Surat Keras, Tugu Insurance dan Bengkel Metro di Ujung Ujian Transparansi

Skandal Klaim Asuransi Diduga Mengintai BUMN: Gerakan KAWAN Layangkan Surat Keras, Tugu Insurance dan Bengkel Metro di Ujung Ujian Transparansi

Sabtu, Maret 28, 2026
Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

Sabtu, Maret 28, 2026
Anggota KKPMP dan Anaknya Jadi Korban Pengeroyokan di Cikeusal, Jeri Kaspor Desak Polres Serang Tangkap Pelaku

Anggota KKPMP dan Anaknya Jadi Korban Pengeroyokan di Cikeusal, Jeri Kaspor Desak Polres Serang Tangkap Pelaku

Sabtu, Maret 28, 2026
OTT Wartawan Rp 3 Juta dan Bayang-bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

OTT Wartawan Rp 3 Juta dan Bayang-bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

Jumat, April 03, 2026
BREAKING NEWS: SKANDAL DANA BOS MENGGUNCANG! SMA NEGERI 02 REJANG LEBONG DIDUGA “MAINKAN DATA SISWA”, RATUSAN JUTA RUPIAH TERANCAM RAIB

BREAKING NEWS: SKANDAL DANA BOS MENGGUNCANG! SMA NEGERI 02 REJANG LEBONG DIDUGA “MAINKAN DATA SISWA”, RATUSAN JUTA RUPIAH TERANCAM RAIB

Kamis, April 02, 2026
Tingkatkan Kualitas Perawatan Pasien, InterSystems Hadirkan Solusi Data Terintegrasi dan GenAI ke Institusi Kesehatan di Indonesia

Tingkatkan Kualitas Perawatan Pasien, InterSystems Hadirkan Solusi Data Terintegrasi dan GenAI ke Institusi Kesehatan di Indonesia

Rabu, Januari 08, 2025
Gegara Jual Sapi Bantuan, Dua Warga di Serang Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Juta

Gegara Jual Sapi Bantuan, Dua Warga di Serang Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Juta

Selasa, Februari 04, 2025
Evaluasi LPPDES 2025,Ahmad Faidlullah Tekankan Akuntabilitas Pemerintah Desa

Evaluasi LPPDES 2025,Ahmad Faidlullah Tekankan Akuntabilitas Pemerintah Desa

Selasa, Maret 31, 2026
KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

Minggu, Juni 08, 2025
GMP Soroti Dugaan Kendaraan Roda Empat Plat Palsu di Lingkumgan Bapenda Banten

GMP Soroti Dugaan Kendaraan Roda Empat Plat Palsu di Lingkumgan Bapenda Banten

Senin, Maret 30, 2026

Berita Terpopuler

Skandal Klaim Asuransi Diduga Mengintai BUMN: Gerakan KAWAN Layangkan Surat Keras, Tugu Insurance dan Bengkel Metro di Ujung Ujian Transparansi

Skandal Klaim Asuransi Diduga Mengintai BUMN: Gerakan KAWAN Layangkan Surat Keras, Tugu Insurance dan Bengkel Metro di Ujung Ujian Transparansi

Sabtu, Maret 28, 2026
Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

Sabtu, Maret 28, 2026
Anggota KKPMP dan Anaknya Jadi Korban Pengeroyokan di Cikeusal, Jeri Kaspor Desak Polres Serang Tangkap Pelaku

Anggota KKPMP dan Anaknya Jadi Korban Pengeroyokan di Cikeusal, Jeri Kaspor Desak Polres Serang Tangkap Pelaku

Sabtu, Maret 28, 2026
OTT Wartawan Rp 3 Juta dan Bayang-bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

OTT Wartawan Rp 3 Juta dan Bayang-bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

Jumat, April 03, 2026
BREAKING NEWS: SKANDAL DANA BOS MENGGUNCANG! SMA NEGERI 02 REJANG LEBONG DIDUGA “MAINKAN DATA SISWA”, RATUSAN JUTA RUPIAH TERANCAM RAIB

BREAKING NEWS: SKANDAL DANA BOS MENGGUNCANG! SMA NEGERI 02 REJANG LEBONG DIDUGA “MAINKAN DATA SISWA”, RATUSAN JUTA RUPIAH TERANCAM RAIB

Kamis, April 02, 2026
Tingkatkan Kualitas Perawatan Pasien, InterSystems Hadirkan Solusi Data Terintegrasi dan GenAI ke Institusi Kesehatan di Indonesia

Tingkatkan Kualitas Perawatan Pasien, InterSystems Hadirkan Solusi Data Terintegrasi dan GenAI ke Institusi Kesehatan di Indonesia

Rabu, Januari 08, 2025
Gegara Jual Sapi Bantuan, Dua Warga di Serang Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Juta

Gegara Jual Sapi Bantuan, Dua Warga di Serang Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Juta

Selasa, Februari 04, 2025
Evaluasi LPPDES 2025,Ahmad Faidlullah Tekankan Akuntabilitas Pemerintah Desa

Evaluasi LPPDES 2025,Ahmad Faidlullah Tekankan Akuntabilitas Pemerintah Desa

Selasa, Maret 31, 2026
KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

Minggu, Juni 08, 2025
GMP Soroti Dugaan Kendaraan Roda Empat Plat Palsu di Lingkumgan Bapenda Banten

GMP Soroti Dugaan Kendaraan Roda Empat Plat Palsu di Lingkumgan Bapenda Banten

Senin, Maret 30, 2026
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber