Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Nasional Politik Sengketa Pilkada 2024, MK Prediksi 324 Perkara Diregistrasi
Nasional Politik

Sengketa Pilkada 2024, MK Prediksi 324 Perkara Diregistrasi

KepoinAja79.Com
KepoinAja79.Com
04 Sep, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Ilustrasi Sengketa Pilkada. 

JAKARTA, KepoinAja79.Com – Kasus sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mencapai 324 perkara. Hal ini disebut berpatokan pada pelaksanaan Pilkada 2017.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK), Heru Setiawan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Sekjen Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY), di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 04 September 2024.

Menurutnya, perkara yang diregistrasi diprediksi mencapai 59,45 persen dari 545 daerah penyelenggara Pilkada.

“MK memprediksi perkara pemilihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang diregistrasi adalah sebanyak 324 perkara dari 545 daerah atau 59,45 persen. Asumsi tersebut berdasarkan presentasi penanganan perkara Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tertinggi pada tahun 2017, yaitu 59,41 persen,” ujar Heru.

Saat ini, kata Heru, KPU sudah menetapkan 545 daerah pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Adapun rinciannya terdiri dari 37 Provinsi, 415 Kabupaten, dan 39 Kota.

“Saat ini, KPU telah menerima sebanyak 1.518 Paslon Kepala Daerah dengan rincian 51 Paslon perseorangan, dan 1.467 Paslon diusung Parpol,” pungkasnya.

Heru juga menyebut, MK telah menyiapkan tindak lanjut atas perkara yang masuk.

Menurutnya, hal ini tertuang dalam Peraturan MK No 4 Tahun 2024 tentang Tahapan Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Berkenaan dengan potensi masuknya perkara, MK telah menetapkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” jelasnya. (*/red)

Via Nasional
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Ini Sosok Komjen Dedi Prasetyo, Wakapolri Baru yang Ditunjuk Kapolri Sigit

Admin- Kamis, Agustus 07, 2025 0
Ini Sosok Komjen Dedi Prasetyo, Wakapolri Baru yang Ditunjuk Kapolri Sigit
Komjen Dedi Prasetyo.  JAKARTA, Kepoin Aja 79. Com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Komjen Dedi Prasetyo menjadi Wakapolri. Ia menggantikan po…

Berita Terpopuler

Gubernur Andra Soni Ajak Ormas FBR Jaga Persatuan dan Kesatuan

Gubernur Andra Soni Ajak Ormas FBR Jaga Persatuan dan Kesatuan

Senin, Agustus 04, 2025
Turnamen LIGA PORAF RW 05 Pasir Jati, Cijoro Lebak Meriahkan HUT RI ke-80

Turnamen LIGA PORAF RW 05 Pasir Jati, Cijoro Lebak Meriahkan HUT RI ke-80

Selasa, Agustus 05, 2025
Hadiri Kick Off CKG, Gubernur Andra Soni: Penting untuk Cegah dan Deteksi Dini Masalah Kesehatan

Hadiri Kick Off CKG, Gubernur Andra Soni: Penting untuk Cegah dan Deteksi Dini Masalah Kesehatan

Selasa, Agustus 05, 2025
Warung Jamu di Unyur Diduga Jual Miras, Warga Desak Penegakan Perda

Warung Jamu di Unyur Diduga Jual Miras, Warga Desak Penegakan Perda

Minggu, Agustus 03, 2025
Soal Pembatasan Sound Horeg, MUI Jatim: Haram Jika Ada Potensi Maksiat

Soal Pembatasan Sound Horeg, MUI Jatim: Haram Jika Ada Potensi Maksiat

Sabtu, Agustus 02, 2025
Gelar Rapat Pleno, TPAKD Kabupaten Serang Tetapkan Sembilan Program Kerja

Gelar Rapat Pleno, TPAKD Kabupaten Serang Tetapkan Sembilan Program Kerja

Senin, Agustus 04, 2025
HAMAS Kecam Keras Adanya Rencana Aksi Di Lokasi Urugan Sawah Luhur

HAMAS Kecam Keras Adanya Rencana Aksi Di Lokasi Urugan Sawah Luhur

Senin, Agustus 04, 2025
Menaker Yassierli Buka PBL, Wabup Najib Bangun Sinergi dengan BBPVP Serang

Menaker Yassierli Buka PBL, Wabup Najib Bangun Sinergi dengan BBPVP Serang

Selasa, Agustus 05, 2025
Dapat Abolisi dari Prabowo, Tom Lembong Resmi Bebas dari Rutan Cipinang

Dapat Abolisi dari Prabowo, Tom Lembong Resmi Bebas dari Rutan Cipinang

Sabtu, Agustus 02, 2025
Jejak Perkara Hasto Kristiyanto: Jadi Tersangka, Diadili, Lalu Dapat Amnesti

Jejak Perkara Hasto Kristiyanto: Jadi Tersangka, Diadili, Lalu Dapat Amnesti

Sabtu, Agustus 02, 2025

Berita Terpopuler

Gubernur Andra Soni Ajak Ormas FBR Jaga Persatuan dan Kesatuan

Gubernur Andra Soni Ajak Ormas FBR Jaga Persatuan dan Kesatuan

Senin, Agustus 04, 2025
Turnamen LIGA PORAF RW 05 Pasir Jati, Cijoro Lebak Meriahkan HUT RI ke-80

Turnamen LIGA PORAF RW 05 Pasir Jati, Cijoro Lebak Meriahkan HUT RI ke-80

Selasa, Agustus 05, 2025
Hadiri Kick Off CKG, Gubernur Andra Soni: Penting untuk Cegah dan Deteksi Dini Masalah Kesehatan

Hadiri Kick Off CKG, Gubernur Andra Soni: Penting untuk Cegah dan Deteksi Dini Masalah Kesehatan

Selasa, Agustus 05, 2025
Warung Jamu di Unyur Diduga Jual Miras, Warga Desak Penegakan Perda

Warung Jamu di Unyur Diduga Jual Miras, Warga Desak Penegakan Perda

Minggu, Agustus 03, 2025
Soal Pembatasan Sound Horeg, MUI Jatim: Haram Jika Ada Potensi Maksiat

Soal Pembatasan Sound Horeg, MUI Jatim: Haram Jika Ada Potensi Maksiat

Sabtu, Agustus 02, 2025
Gelar Rapat Pleno, TPAKD Kabupaten Serang Tetapkan Sembilan Program Kerja

Gelar Rapat Pleno, TPAKD Kabupaten Serang Tetapkan Sembilan Program Kerja

Senin, Agustus 04, 2025
HAMAS Kecam Keras Adanya Rencana Aksi Di Lokasi Urugan Sawah Luhur

HAMAS Kecam Keras Adanya Rencana Aksi Di Lokasi Urugan Sawah Luhur

Senin, Agustus 04, 2025
Menaker Yassierli Buka PBL, Wabup Najib Bangun Sinergi dengan BBPVP Serang

Menaker Yassierli Buka PBL, Wabup Najib Bangun Sinergi dengan BBPVP Serang

Selasa, Agustus 05, 2025
Dapat Abolisi dari Prabowo, Tom Lembong Resmi Bebas dari Rutan Cipinang

Dapat Abolisi dari Prabowo, Tom Lembong Resmi Bebas dari Rutan Cipinang

Sabtu, Agustus 02, 2025
Jejak Perkara Hasto Kristiyanto: Jadi Tersangka, Diadili, Lalu Dapat Amnesti

Jejak Perkara Hasto Kristiyanto: Jadi Tersangka, Diadili, Lalu Dapat Amnesti

Sabtu, Agustus 02, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber