Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Hukrim Jember Satresnarkoba Polres Jember Ringkus Bandar Ganja dan Sabu-sabu, Sita 2 Kg Ganja dan 1 Kg Sabu
Hukrim Jember

Satresnarkoba Polres Jember Ringkus Bandar Ganja dan Sabu-sabu, Sita 2 Kg Ganja dan 1 Kg Sabu

KepoinAja79.Com
KepoinAja79.Com
06 Mar, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JEMBER, KepoinAja79.Com – Satresnarkoba Polres Jember berhasil meringkus seorang bandar ganja dan sabu-sabu bersama jaringannya. Polisi juga mengamankan barang bukti ganja seberat 2 kg dan sabu seberat 1 kg.

“Untuk ganja ini kami ungkap 2 kg. Sedangkan barang bukti sabu berat kotor 1 kg,” kata Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat konferensi pers di Mapolres Jember, Selasa, 05 Maret 2024.

Bayu menjelaskan, pengungkapan peredaran sabu dan ganja itu dilakukan selama Februari 2024. Bermula dari penangkapan seorang pengedar berinisial TS, warga Banyuwangi yang ditangkap di stasiun Jember.

“BB yang kami amankan 1 klip sabu seberat kurang lebih 1 ons (saat itu). Kami amankan tersangka inisial TS ini,” ujarnya.

Polisi juga melakukan pengembangan. Hingga muncullah nama YT alias Galiyuk, warga Malang. Pria ini diduga merupakan bandar besar peredaran narkoba.

“Tersangka (YT) diamankan di sekitar hotel wilayah Malang. Didapati dari tangan tersangka sabu dengan berat cukup banyak, juga ada ganja. Diduga YT atau Galiyuk ini bandar besar. Bisa berafiliasi dari Aceh, Medan, Jakarta, dan Jawa Timur. Di Jatim mengendalikan peredaran dari Malang, juga daerah lain seperti di Jember,” jelas Bayu.

“Untuk kasus ganja ini, karena jaringan Aceh, kasus pertama BB 12 kg ganja ditangani Ditresnarkoba Polda Jatim. Sedangkan yang ditangani oleh Polres Jember sebanyak 2 kg dengan pelaku inisial FH (37), jaringannya (YT),” imbuhnya.

Para tersangka, kata Bayu, dijerat dengan Undang-Undang tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111, 113, 114. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Jember, AKP Nurmansyah menambahkan, selain menangkap TS, YT dan FH, pihaknya juga membekuk 15 tersangka lain yang masuk dalam jaringan ini. Mereka rata-rata berperan sebagai pengedar.

“Jadi untuk kasus ganja dan sabu ini, kami total mengamankan 18 orang termasuk bandarnya, YT alias Galiyuk,” ujarnya.

Sabu dan ganja itu, kata Nurman, diduga berasal dari Aceh. Untuk peredarannya, menggunakan sistem jaringan terputus dengan memanfaatkan jasa paket pengiriman.

“Untuk modus ganja, sistem jaringan terputus dan menggunakan jasa paket kurir, online, bus, dan jalur pesawat dari yang kami ungkap,” kata Nurman.

“Di Jember, sudah satu bulan terakhir untuk ganja. Untuk sabunya sudah cukup lama, kurang lebih satu tahun,” imbuhnya. (*/red)

Via Hukrim
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Polri Minta Maaf ke Komunitas Ojol dan Keluarga Affan Kurniawan

Admin- Sabtu, Agustus 30, 2025 0
Polri Minta Maaf ke Komunitas Ojol dan Keluarga Affan Kurniawan
Karo Penmas Divisi Humas Polri , Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko .  JAKARTA, Kepoin Aja 79. Com – Polri menyampaikan permohonan maaf kepada komunitas pengemud…

Berita Terpopuler

Amankan Seluruh Kejaksaan di Indonesia, Panglima TNI Kerahkan Prajurit

Amankan Seluruh Kejaksaan di Indonesia, Panglima TNI Kerahkan Prajurit

Senin, Mei 12, 2025
Abah jen Angkat Bicara Terkait Musibah Yang menimpa Petukang yang Meninggal dilokasi Lahan lapak, Sejak 22 Agustus Kami Tidak Ada Kegiatan Apapun

Abah jen Angkat Bicara Terkait Musibah Yang menimpa Petukang yang Meninggal dilokasi Lahan lapak, Sejak 22 Agustus Kami Tidak Ada Kegiatan Apapun

Minggu, Agustus 24, 2025
Peringati Milad ke-3, LSM BADAKK Santuni 100 Yatim Piatu dan Janda

Peringati Milad ke-3, LSM BADAKK Santuni 100 Yatim Piatu dan Janda

Minggu, Agustus 24, 2025
Kotak Menu Ada Yang Kosong, Dapur Makanan Bergizi Gratis Jadi Sorotan Wali Murid

Kotak Menu Ada Yang Kosong, Dapur Makanan Bergizi Gratis Jadi Sorotan Wali Murid

Selasa, Agustus 26, 2025
Ketua MPC Pemuda Pancasila Lebak Menghimbau Seluruh Kader, Agar Bijak Sikapi Opini Pembubaran DPR

Ketua MPC Pemuda Pancasila Lebak Menghimbau Seluruh Kader, Agar Bijak Sikapi Opini Pembubaran DPR

Selasa, Agustus 26, 2025
Camat Cilegon Diduga Gunakan Mobil Dinas di Lokasi Proyek, Aktivis Angkat Bicara

Camat Cilegon Diduga Gunakan Mobil Dinas di Lokasi Proyek, Aktivis Angkat Bicara

Selasa, Agustus 26, 2025
Desa Taman Sari Gelar K2N Seminar Pengelolaan Sampah dan Manfaatnya

Desa Taman Sari Gelar K2N Seminar Pengelolaan Sampah dan Manfaatnya

Selasa, Agustus 26, 2025
“Citra Banten Ternoda: Rektor UIN SMH Dituding Plagiator, Kemenag Dinilai Pakai Standar Ganda”

“Citra Banten Ternoda: Rektor UIN SMH Dituding Plagiator, Kemenag Dinilai Pakai Standar Ganda”

Sabtu, Agustus 23, 2025
Noel Minta Amnesti, DPR: Ksatria Itu Hadapi Proses Hukum!

Noel Minta Amnesti, DPR: Ksatria Itu Hadapi Proses Hukum!

Senin, Agustus 25, 2025
Koalisi Badak Bersatu Gelar Aksi Unjuk Rasa, Tuntut Evaluasi DPMPTSP Kota Serang

Koalisi Badak Bersatu Gelar Aksi Unjuk Rasa, Tuntut Evaluasi DPMPTSP Kota Serang

Jumat, Agustus 29, 2025

Berita Terpopuler

Amankan Seluruh Kejaksaan di Indonesia, Panglima TNI Kerahkan Prajurit

Amankan Seluruh Kejaksaan di Indonesia, Panglima TNI Kerahkan Prajurit

Senin, Mei 12, 2025
Abah jen Angkat Bicara Terkait Musibah Yang menimpa Petukang yang Meninggal dilokasi Lahan lapak, Sejak 22 Agustus Kami Tidak Ada Kegiatan Apapun

Abah jen Angkat Bicara Terkait Musibah Yang menimpa Petukang yang Meninggal dilokasi Lahan lapak, Sejak 22 Agustus Kami Tidak Ada Kegiatan Apapun

Minggu, Agustus 24, 2025
Peringati Milad ke-3, LSM BADAKK Santuni 100 Yatim Piatu dan Janda

Peringati Milad ke-3, LSM BADAKK Santuni 100 Yatim Piatu dan Janda

Minggu, Agustus 24, 2025
Kotak Menu Ada Yang Kosong, Dapur Makanan Bergizi Gratis Jadi Sorotan Wali Murid

Kotak Menu Ada Yang Kosong, Dapur Makanan Bergizi Gratis Jadi Sorotan Wali Murid

Selasa, Agustus 26, 2025
Ketua MPC Pemuda Pancasila Lebak Menghimbau Seluruh Kader, Agar Bijak Sikapi Opini Pembubaran DPR

Ketua MPC Pemuda Pancasila Lebak Menghimbau Seluruh Kader, Agar Bijak Sikapi Opini Pembubaran DPR

Selasa, Agustus 26, 2025
Camat Cilegon Diduga Gunakan Mobil Dinas di Lokasi Proyek, Aktivis Angkat Bicara

Camat Cilegon Diduga Gunakan Mobil Dinas di Lokasi Proyek, Aktivis Angkat Bicara

Selasa, Agustus 26, 2025
Desa Taman Sari Gelar K2N Seminar Pengelolaan Sampah dan Manfaatnya

Desa Taman Sari Gelar K2N Seminar Pengelolaan Sampah dan Manfaatnya

Selasa, Agustus 26, 2025
“Citra Banten Ternoda: Rektor UIN SMH Dituding Plagiator, Kemenag Dinilai Pakai Standar Ganda”

“Citra Banten Ternoda: Rektor UIN SMH Dituding Plagiator, Kemenag Dinilai Pakai Standar Ganda”

Sabtu, Agustus 23, 2025
Noel Minta Amnesti, DPR: Ksatria Itu Hadapi Proses Hukum!

Noel Minta Amnesti, DPR: Ksatria Itu Hadapi Proses Hukum!

Senin, Agustus 25, 2025
Koalisi Badak Bersatu Gelar Aksi Unjuk Rasa, Tuntut Evaluasi DPMPTSP Kota Serang

Koalisi Badak Bersatu Gelar Aksi Unjuk Rasa, Tuntut Evaluasi DPMPTSP Kota Serang

Jumat, Agustus 29, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber