Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Daerah headline Serang Raya Hampir Setahun Laporan Tak Digubris, Mantan Sekdis Dindik Layangkan Somasi ke BKD Banten
Daerah headline Serang Raya

Hampir Setahun Laporan Tak Digubris, Mantan Sekdis Dindik Layangkan Somasi ke BKD Banten

Admin
Admin
11 Okt, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


SERANG, KepoinAja79.Com - Tim Kuasa Hukum dari Mantan Sekdis Dindik Provinsi Banten, M.Ridwan melayangkan somasi kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, terkait kliennya yang diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) sebagai ASN pada Januari 2023 lalu.

Apalagi, laporan tersebut sudah berjalan kurang lebih hampir setahun lalu atau lebih tepatnya pada bulan Mei 2023 pihaknya telah mengadukan secara langsung kepada PJ Gubernur dan Sekda Provinsi Banten dengan harapan dapat segara ditindaklanjuti secepatnya.

Dimana, agar dapat untuk bisa dengan segera dilakukannya persidangan melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten terkait SK PTDH PJ Gubernur yang dinilai Cacat Hukum oleh Ardius Prihantono yang sebelumnya menjabat sebagai Seketaris Dinas Pendidikan Provinsi Banten.

"Pada bulan Mei 2023 Saya (M.Ridwan) sebagai Kuasa Hukum terdakwa, menyambangi kantor Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten terkait dengan perihal adanya kejanggalan di SK PJ Gubernur yang kami nilai Cacat Hukum. Sudah hampir berjalan selama setahun, sampai hari ini pun tidak ada kepastian hukum, tidak ada berita pemeriksaan, ini gimana?,” kata Kuasa Hukum M.Ridwan, dari LBH Garuda Mas, saat memberikan keterangan kepada sejumlah Awak Media, Rabu (11/ 10/ 2023).

Ia menjelaskan meskipun sudah berjalan hampir setahun, laporannya tidak pernah diproses dan ditindaklanjuti yang sampai dengan saat ini juga tidak adanya kejelasan.

Pihaknya akan selalu terus mengawal perkembangan terhadap laporannya atas hal ini pihaknya menduga bahwa Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten, telah melanggar Tata Tertib ASN Provinsi Banten yang telah mereka sepakati, yaitu Tata Tertib Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara Provinsi Banten Tahun 2021 Nomer 52.

"Badan Kepegawaian Daerah, nah ini bagaimana mau mengurusi rakyat. Kalau internal saja diabaikan, ini bahaya. Kami sebagai kuasa hukum ya menegur lah,” ungkapnya.

Atas somasi yang dilayangkan hari ini, pihaknya berharap Kuasa Hukum Ardius Prihantono menuntut agar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten menjalani tugasnya berkomunikasi dan menyampaikan kepada Seketaris Daerah Provinsi Banten untuk bisa secepat mungkin melakukan mediasi kepada Kliennya.

"Kami masih menunggu dalam satu minggu ini proses perkembangan permasalahan ini seperti apa, kami akan melayangkan secara tertulis maka sepatutnya dijawab secara tertulis. Kalau masih belum ada jawaban ya kita tempuh langkah hukum,” tutupnya.

Adapun tuntutan somasi kliennya masih menurut M Ridwan meliputi :

1.Kerugian material :. 

Mengganti/membayar gaji dari Januari s.d Oktober 2023.

2. Pencemaran nama baik :

Dikaitkan dengan Pasal 45 ayat (1) UUITE 2008 menjadi Pasal 45 ayat (3) UUITE 2016 tentang penghinaan/pencemaran nama baik adalah lamanya pemidanaan yang berkurang dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi 4 (empat) tahun sedangkan denda dari semula 1 miliar menjadi 750 juta.

3. Penyalahgunaan jabatan ;

Menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

4.Pemalsuan data :

Pasal 263 KUHP merupakan delik sengaja, baik perbuatan sengaja maupun sengaja sebagai maksud dan tidak ada delik kelalaian (culpa) dalam pemalsuan surat. Ketentuan ini pada dasarnya melindungi kepentingan umum yakni kepercayaan warga dalam hubungan masyarakat serta timbulnya kerugian.



(Red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Dugaan Manipulasi Klaim Asuransi Mengarah ke Korupsi, KPK Didesak Periksa PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk

Rio prayoga w- Kamis, April 09, 2026 0
Dugaan Manipulasi Klaim Asuransi Mengarah ke Korupsi, KPK Didesak Periksa PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
Jakarta, 9 April 2026 — Dugaan praktik manipulasi klaim asuransi kendaraan di tubuh PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk kini menjadi sorotan publik. Seju…

Berita Terpopuler

Arena Sabung Ayam di Belakang RS Bhayangkara dan Kelurahan Lialang Acuhkan Pemberantasan Judi Oleh Polda Banten

Arena Sabung Ayam di Belakang RS Bhayangkara dan Kelurahan Lialang Acuhkan Pemberantasan Judi Oleh Polda Banten

Minggu, April 05, 2026
Putusan MA Dianggap Sampah di Kota Bengkulu? Jevi Sartika: Pemkot Jangan Pongah!

Putusan MA Dianggap Sampah di Kota Bengkulu? Jevi Sartika: Pemkot Jangan Pongah!

Sabtu, April 04, 2026
Dugaan Manipulasi Klaim Asuransi Mengarah ke Korupsi, KPK Didesak Periksa PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk

Dugaan Manipulasi Klaim Asuransi Mengarah ke Korupsi, KPK Didesak Periksa PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk

Kamis, April 09, 2026
Lapas Serang Kukuhkan 3 Personel Anggota SATOPS PATNAL

Lapas Serang Kukuhkan 3 Personel Anggota SATOPS PATNAL

Selasa, April 07, 2026
OTT Wartawan Rp 3 Juta dan Bayang-bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

OTT Wartawan Rp 3 Juta dan Bayang-bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

Jumat, April 03, 2026
Ketum Eks. Napi Kecam Keras Pernyataan “Agis Wakil Walikota Serang”

Ketum Eks. Napi Kecam Keras Pernyataan “Agis Wakil Walikota Serang”

Senin, Juni 09, 2025
KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

Minggu, Juni 08, 2025
Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Serang Gelar Apel Gabungan dan Sidak Bersama TNI-POLRI–BNN

Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Serang Gelar Apel Gabungan dan Sidak Bersama TNI-POLRI–BNN

Senin, April 06, 2026
BREAKING NEWS: SKANDAL DANA BOS MENGGUNCANG! SMA NEGERI 02 REJANG LEBONG DIDUGA “MAINKAN DATA SISWA”, RATUSAN JUTA RUPIAH TERANCAM RAIB

BREAKING NEWS: SKANDAL DANA BOS MENGGUNCANG! SMA NEGERI 02 REJANG LEBONG DIDUGA “MAINKAN DATA SISWA”, RATUSAN JUTA RUPIAH TERANCAM RAIB

Kamis, April 02, 2026
Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1446-2025, Allisa Resort Hotel Anyer di kawasan wisata pantai mengadakan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) dengan menyembelih dan menyalurkan hewan qurban satu ekor sapi kepada masyarakat sekitar.

Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1446-2025, Allisa Resort Hotel Anyer di kawasan wisata pantai mengadakan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) dengan menyembelih dan menyalurkan hewan qurban satu ekor sapi kepada masyarakat sekitar.

Sabtu, Juni 07, 2025

Berita Terpopuler

Arena Sabung Ayam di Belakang RS Bhayangkara dan Kelurahan Lialang Acuhkan Pemberantasan Judi Oleh Polda Banten

Arena Sabung Ayam di Belakang RS Bhayangkara dan Kelurahan Lialang Acuhkan Pemberantasan Judi Oleh Polda Banten

Minggu, April 05, 2026
Putusan MA Dianggap Sampah di Kota Bengkulu? Jevi Sartika: Pemkot Jangan Pongah!

Putusan MA Dianggap Sampah di Kota Bengkulu? Jevi Sartika: Pemkot Jangan Pongah!

Sabtu, April 04, 2026
Dugaan Manipulasi Klaim Asuransi Mengarah ke Korupsi, KPK Didesak Periksa PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk

Dugaan Manipulasi Klaim Asuransi Mengarah ke Korupsi, KPK Didesak Periksa PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk

Kamis, April 09, 2026
Lapas Serang Kukuhkan 3 Personel Anggota SATOPS PATNAL

Lapas Serang Kukuhkan 3 Personel Anggota SATOPS PATNAL

Selasa, April 07, 2026
OTT Wartawan Rp 3 Juta dan Bayang-bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

OTT Wartawan Rp 3 Juta dan Bayang-bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

Jumat, April 03, 2026
Ketum Eks. Napi Kecam Keras Pernyataan “Agis Wakil Walikota Serang”

Ketum Eks. Napi Kecam Keras Pernyataan “Agis Wakil Walikota Serang”

Senin, Juni 09, 2025
KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

KPK Sebut Pemerasan TKA Diduga Juga Terjadi di Kementerian Imigrasi

Minggu, Juni 08, 2025
Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Serang Gelar Apel Gabungan dan Sidak Bersama TNI-POLRI–BNN

Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Serang Gelar Apel Gabungan dan Sidak Bersama TNI-POLRI–BNN

Senin, April 06, 2026
BREAKING NEWS: SKANDAL DANA BOS MENGGUNCANG! SMA NEGERI 02 REJANG LEBONG DIDUGA “MAINKAN DATA SISWA”, RATUSAN JUTA RUPIAH TERANCAM RAIB

BREAKING NEWS: SKANDAL DANA BOS MENGGUNCANG! SMA NEGERI 02 REJANG LEBONG DIDUGA “MAINKAN DATA SISWA”, RATUSAN JUTA RUPIAH TERANCAM RAIB

Kamis, April 02, 2026
Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1446-2025, Allisa Resort Hotel Anyer di kawasan wisata pantai mengadakan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) dengan menyembelih dan menyalurkan hewan qurban satu ekor sapi kepada masyarakat sekitar.

Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1446-2025, Allisa Resort Hotel Anyer di kawasan wisata pantai mengadakan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) dengan menyembelih dan menyalurkan hewan qurban satu ekor sapi kepada masyarakat sekitar.

Sabtu, Juni 07, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber