Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Daerah Serang Penanganan Situ Cihuni, Pj Gubernur Al Muktabar: Dikembalikan ke Fungsi Semula untuk Masyarakat
Daerah Serang

Penanganan Situ Cihuni, Pj Gubernur Al Muktabar: Dikembalikan ke Fungsi Semula untuk Masyarakat

KepoinAja79.Com
KepoinAja79.Com
14 Jul, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


SERANG, KepoinAja79.Com – Status Situ Cihuni kembali menjadi aset atau kekayaan negara. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendukung pengembalian fungsi Situ Cihuni sebagai daerah konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air untuk masyarakat.

Demikian dikatakan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar saat Konferensi Pers Penanganan Perkara Situ Cihuni di Serpong, Tangerang, Jum'at, 14 Juli 2023.

“Kita saksikan bersama, setelah putusan Mahkamah Agung (MA), aset ini (Situ Cihuni-red) kembali ke Negara. Dalam pendayagunaan kawasan ini fungsi konservasi dan fungsi-fungsi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan peruntukan bagi situ,” ucapnya.

“Pemprov Banten akan berperan aktif bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memfungsikan kembali kawasan ini. Fungsi kembali berarti peruntukannya bagi masyarakat. Dengan segala potensi dan harapan seoptimal mungkin, Situ Cihuni berdaya bagi negara yaitu masyarakat,” tambah Al Muktabar.

Menurutnya, Kementerian PUPR bekerjasama dengan Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya) dalam waktu dekat untuk mulai menata kelola kembali kawasan Situ Cihuni secara bertahap sampai 2026.

“Pemprov Banten mendukung dalam rangka tata kerja pengelolaan Situ Cihuni. Mudah-mudahan segera termanfaatkan kembali sesuai dengan fungsi yang ada,” ungkap Al Muktabar.

Masih menurut Al Muktabar, kondisi alam atau luasan wilayah yang terbatas, diperlukan penataan kawasan agar seimbang. Situ Cihuni merupakan aset negara yang berfungsi sebagai kawasan konservasi. Sehingga untuk membangun kawasan permukiman bisa di wilayah lain sesuai peruntukannya.

Ia memaparkan, Situ Cihuni bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane. Pengembalian Situ Cihuni ke fungsi semula akan bermanfaat luas bagi konservasi air permukaan tanah, pendayagunaan air sebagai air baku maupun pengairan, hingga pengendalian daya rusak air atau retensi banjir.

“Situ Cihuni aset tercatat di Pemprov Banten register 22. Kita akan bersama melakukan pemulihan fungsinya kembali ke situ sesuai Undang-Undang yang mengatur,” tegas Al Muktabar.

“Apresiasi kepada semua pihak yang telah melakukan langkah-langkah hukum sehingga ini (Situ Cihuni, red) kembali ke negara. Kita bersama menjaga aset negara yang nanti manfaatnya kembali ke masyarakat,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Airlangga Mardjono memaparkan, tahapan pengembalian fungsi Situ Cihuni dari tahun 2023 - 2026.

Menurutnya, pada tahun 2023 diawali papan pengumuman yang dilanjutkan dengan kegiatan pemulihan situ dalam bentuk Perjanjian Kerjasama antara Kementerian PUPR dengan TNI Angkatan Darat dalam hal ini Panglima Kodam Jayakarta, pemetaan melalui drone, serta koordinasi dengan Pemprov Banten dan Pemkab Tangerang.

“Tahun 2024 akan dilakukan review detail desain, revitalisasi dan kajian penetapan sempadan Situ Cihuni, serta kegiatan operasi dan pemeliharaan rutin. Tahun 2025 penetapan sempadan Situ Cihuni, serta kegiatan operasi dan pemeliharaan rutin. Tahun 2026 revitalisasi Situ Cihuni, serta kegiatan operasi dan pemeliharaan rutin,” papar Airlangga.

Sementara Direktur Perdata Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Hermanto mengungkapkan, berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1284 PK/Pdt/2022, Situ Cihuni merupakan aset negara.

Menurutnya, Kejagung RI sebagai Jaksa Pengacara Negara menjadi Kuasa Hukum Perkara Perdata Nomor 60/Pdt.6/2018/PN.TG perkara Situ Cihuni.

Sebagai informasi, Situ Cihuni memiliki luas 32,34 hektar. Situ Cihuni merupakan bagian dari DAS Cisadane. Pemprov Banten mendukung pemulihan atau revitalisasi Situ Cihuni ke fungsi semula sebagai kawasan konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Polres Serang Kota Gerak Cepat Pasang Police Line Arena Sabung Ayam di Belakang RS Bhayangkara

Rio prayoga w- Minggu, April 05, 2026 0
Polres Serang Kota Gerak Cepat Pasang Police Line Arena Sabung Ayam di Belakang RS Bhayangkara
SERANG - Kepolisian Resort Serang Kota (Polresta) memasang garis polisi di arena sabung ayam di kawasan Bedeng tepatnya di belakang RS Bhayangkara Cipocok J…

Berita Terpopuler

Arena Sabung Ayam di Belakang RS Bhayangkara dan Kelurahan Lialang Acuhkan Pemberantasan Judi Oleh Polda Banten

Arena Sabung Ayam di Belakang RS Bhayangkara dan Kelurahan Lialang Acuhkan Pemberantasan Judi Oleh Polda Banten

Minggu, April 05, 2026
Putusan MA Dianggap Sampah di Kota Bengkulu? Jevi Sartika: Pemkot Jangan Pongah!

Putusan MA Dianggap Sampah di Kota Bengkulu? Jevi Sartika: Pemkot Jangan Pongah!

Sabtu, April 04, 2026
Skandal Klaim Asuransi Diduga Mengintai BUMN: Gerakan KAWAN Layangkan Surat Keras, Tugu Insurance dan Bengkel Metro di Ujung Ujian Transparansi

Skandal Klaim Asuransi Diduga Mengintai BUMN: Gerakan KAWAN Layangkan Surat Keras, Tugu Insurance dan Bengkel Metro di Ujung Ujian Transparansi

Sabtu, Maret 28, 2026
Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

Sabtu, Maret 28, 2026
Anggota KKPMP dan Anaknya Jadi Korban Pengeroyokan di Cikeusal, Jeri Kaspor Desak Polres Serang Tangkap Pelaku

Anggota KKPMP dan Anaknya Jadi Korban Pengeroyokan di Cikeusal, Jeri Kaspor Desak Polres Serang Tangkap Pelaku

Sabtu, Maret 28, 2026
OTT Wartawan Rp 3 Juta dan Bayang-bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

OTT Wartawan Rp 3 Juta dan Bayang-bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

Jumat, April 03, 2026
BREAKING NEWS: SKANDAL DANA BOS MENGGUNCANG! SMA NEGERI 02 REJANG LEBONG DIDUGA “MAINKAN DATA SISWA”, RATUSAN JUTA RUPIAH TERANCAM RAIB

BREAKING NEWS: SKANDAL DANA BOS MENGGUNCANG! SMA NEGERI 02 REJANG LEBONG DIDUGA “MAINKAN DATA SISWA”, RATUSAN JUTA RUPIAH TERANCAM RAIB

Kamis, April 02, 2026
Evaluasi LPPDES 2025,Ahmad Faidlullah Tekankan Akuntabilitas Pemerintah Desa

Evaluasi LPPDES 2025,Ahmad Faidlullah Tekankan Akuntabilitas Pemerintah Desa

Selasa, Maret 31, 2026
Tingkatkan Kualitas Perawatan Pasien, InterSystems Hadirkan Solusi Data Terintegrasi dan GenAI ke Institusi Kesehatan di Indonesia

Tingkatkan Kualitas Perawatan Pasien, InterSystems Hadirkan Solusi Data Terintegrasi dan GenAI ke Institusi Kesehatan di Indonesia

Rabu, Januari 08, 2025
Gegara Jual Sapi Bantuan, Dua Warga di Serang Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Juta

Gegara Jual Sapi Bantuan, Dua Warga di Serang Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Juta

Selasa, Februari 04, 2025

Berita Terpopuler

Arena Sabung Ayam di Belakang RS Bhayangkara dan Kelurahan Lialang Acuhkan Pemberantasan Judi Oleh Polda Banten

Arena Sabung Ayam di Belakang RS Bhayangkara dan Kelurahan Lialang Acuhkan Pemberantasan Judi Oleh Polda Banten

Minggu, April 05, 2026
Putusan MA Dianggap Sampah di Kota Bengkulu? Jevi Sartika: Pemkot Jangan Pongah!

Putusan MA Dianggap Sampah di Kota Bengkulu? Jevi Sartika: Pemkot Jangan Pongah!

Sabtu, April 04, 2026
Skandal Klaim Asuransi Diduga Mengintai BUMN: Gerakan KAWAN Layangkan Surat Keras, Tugu Insurance dan Bengkel Metro di Ujung Ujian Transparansi

Skandal Klaim Asuransi Diduga Mengintai BUMN: Gerakan KAWAN Layangkan Surat Keras, Tugu Insurance dan Bengkel Metro di Ujung Ujian Transparansi

Sabtu, Maret 28, 2026
Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

Sabtu, Maret 28, 2026
Anggota KKPMP dan Anaknya Jadi Korban Pengeroyokan di Cikeusal, Jeri Kaspor Desak Polres Serang Tangkap Pelaku

Anggota KKPMP dan Anaknya Jadi Korban Pengeroyokan di Cikeusal, Jeri Kaspor Desak Polres Serang Tangkap Pelaku

Sabtu, Maret 28, 2026
OTT Wartawan Rp 3 Juta dan Bayang-bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

OTT Wartawan Rp 3 Juta dan Bayang-bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

Jumat, April 03, 2026
BREAKING NEWS: SKANDAL DANA BOS MENGGUNCANG! SMA NEGERI 02 REJANG LEBONG DIDUGA “MAINKAN DATA SISWA”, RATUSAN JUTA RUPIAH TERANCAM RAIB

BREAKING NEWS: SKANDAL DANA BOS MENGGUNCANG! SMA NEGERI 02 REJANG LEBONG DIDUGA “MAINKAN DATA SISWA”, RATUSAN JUTA RUPIAH TERANCAM RAIB

Kamis, April 02, 2026
Evaluasi LPPDES 2025,Ahmad Faidlullah Tekankan Akuntabilitas Pemerintah Desa

Evaluasi LPPDES 2025,Ahmad Faidlullah Tekankan Akuntabilitas Pemerintah Desa

Selasa, Maret 31, 2026
Tingkatkan Kualitas Perawatan Pasien, InterSystems Hadirkan Solusi Data Terintegrasi dan GenAI ke Institusi Kesehatan di Indonesia

Tingkatkan Kualitas Perawatan Pasien, InterSystems Hadirkan Solusi Data Terintegrasi dan GenAI ke Institusi Kesehatan di Indonesia

Rabu, Januari 08, 2025
Gegara Jual Sapi Bantuan, Dua Warga di Serang Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Juta

Gegara Jual Sapi Bantuan, Dua Warga di Serang Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Juta

Selasa, Februari 04, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber