Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Nasional Novel Baswedan Diduga Langgar Kode Etik ASN, KASN Diminta Bertindak
Nasional

Novel Baswedan Diduga Langgar Kode Etik ASN, KASN Diminta Bertindak

KepoinAja79.Com
KepoinAja79.Com
07 Jul, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, KepoinAja79.Com – Sikap dan narasi yang dibangun Novel Baswedan kepada lembaga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bertentangan dengan jati dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pernyataan Novel Baswedan di media massa kerap terdengar cenderung fitnah kepada lembaga penegak hukum KPK.

“Kami sangat menyayangkan terkait pernyataan-pernyataan Novel Baswedan yang kerap terdengar memberikan opini negatif yang mengarah menggangu konsentrasi KPK dalam bekerja, seperti nyinyiran putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Jumat, 07 Juli 2023.

Yang terbaru, kata Dedi Siregar, Novel menuding KPK berbohong terkait penjelasan kembalinya Endar Priantoro ke lembaga antirasuah itu. Novel berulah lagi dengan statementnya yang mengandung tuduhan dan fitnah terhadap KPK. 

 Menurut Dedi Siregar, Novel yang berstatus sebagai ASN, namun kerap membuat tudingan ke lembaga lain, khususnya KPK yang sarat dengan kebencian. Selaku ASN perilaku Novel Baswedan diduga melanggar UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN. 

Sebagaimana dalam Pasal 3 UU No 5 Tahun 2014 bahwasanya seorang ASN dalam menjalankan tugasnya berpegang pada prinsip, kompetensi yang diperlukan sesuai dengan tugasnya.

“Selama ini Novel sebagai ASN tidak menjalankan tugasnya sesuai prinsip dan telah melanggar kode etik ASN, dan kerap melakukan narasi yang berujung ujaran kebencian terhadap lembaga lain yang dalam hal ini adalah KPK,” pungkasnya.

Dedi Siregar menjelaskan, dalam UU tersebut juga ada poin bahwa seorang ASN harus menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan, dan apa yang dilakukan Novel sebagai ASN sudah jelas telah membuat konflik dan berpotensi memecah belah.

“Novel Baswedan memberikan pernyataan yang tak sepatutnya dilakukan oleh seorang ASN dan disinyalir telah melanggar kode etik, serta disiplin Pegawai ASN sebagaimana diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya.

Novel Baswedan dinilai belum dapat menempatkan diri sebagai seorang ASN yang dapat mengamalkan kode etik, kode perilaku maupun disiplin seorang ASN sebagaimana fakta dalam pernyataan tersebut.

“Untuk itu kami dari organisasi kepemudaan DPP LPPI meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) segera memeriksa sikap Novel Baswedan terkait kode etik ASN,” tutupnya. (*/red)

Via Nasional
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

PT IKPP Serang Sebar Puluhan Keranjang Pilah Dukung Edukasi Dan Pengelolaan Sampah Di Sekolah

Admin- Selasa, November 25, 2025 0
PT IKPP Serang Sebar Puluhan Keranjang Pilah Dukung Edukasi Dan Pengelolaan Sampah Di Sekolah
Serang , KepoinAja79 .Com – PT Indah Kiat Pulp & Paper ( IKPP ) Serang melalui Program Corporate Social Responsibility ( CSR ) kembali menunjukkan komi…

Berita Terpopuler

Gelar Baru, Semangat Baru: Ketua BPD Dahu Ns. Rangga K. Firdaus Kini Menyandang Profesi Ners

Gelar Baru, Semangat Baru: Ketua BPD Dahu Ns. Rangga K. Firdaus Kini Menyandang Profesi Ners

Sabtu, November 22, 2025
Diduga Proyek Paving Block Didesa Gandasari Kecamatan Jayanti Proyek Siluman Dan Dikerjakan Memakai Paving Block Kualitas Rendah

Diduga Proyek Paving Block Didesa Gandasari Kecamatan Jayanti Proyek Siluman Dan Dikerjakan Memakai Paving Block Kualitas Rendah

Minggu, November 23, 2025
Berhasil Turunkan Stunting, Kota Serang Diguyur Bantuan Fiskal

Berhasil Turunkan Stunting, Kota Serang Diguyur Bantuan Fiskal

Jumat, November 21, 2025
Oknum Polres Lebak Diduga Terima Upeti Dari Mata Elang (MATEL)

Oknum Polres Lebak Diduga Terima Upeti Dari Mata Elang (MATEL)

Rabu, November 19, 2025
Gubernur Andra Soni Dorong Banten Miliki Pelabuhan Ekspor-Impor Barang Umum

Gubernur Andra Soni Dorong Banten Miliki Pelabuhan Ekspor-Impor Barang Umum

Rabu, November 19, 2025
Soal Bullying di Sekolah, Prabowo: Harus Kita Atasi!

Soal Bullying di Sekolah, Prabowo: Harus Kita Atasi!

Rabu, November 19, 2025
Inspektur Wilayah Kemenimipas Kunjungi Lapas Serang, Pastikan Pelayanan PRIMA

Inspektur Wilayah Kemenimipas Kunjungi Lapas Serang, Pastikan Pelayanan PRIMA

Kamis, November 20, 2025
Polri Sebut Kelompok Teror Manfaatkan Medsos dan Game Online Rekrut Anak-Anak

Polri Sebut Kelompok Teror Manfaatkan Medsos dan Game Online Rekrut Anak-Anak

Rabu, November 19, 2025
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 137 Miliar dan Pencucian Uang Rp 307 Miliar

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 137 Miliar dan Pencucian Uang Rp 307 Miliar

Rabu, November 19, 2025
DPR Resmi Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang

DPR Resmi Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang

Rabu, November 19, 2025

Berita Terpopuler

Gelar Baru, Semangat Baru: Ketua BPD Dahu Ns. Rangga K. Firdaus Kini Menyandang Profesi Ners

Gelar Baru, Semangat Baru: Ketua BPD Dahu Ns. Rangga K. Firdaus Kini Menyandang Profesi Ners

Sabtu, November 22, 2025
Diduga Proyek Paving Block Didesa Gandasari Kecamatan Jayanti Proyek Siluman Dan Dikerjakan Memakai Paving Block Kualitas Rendah

Diduga Proyek Paving Block Didesa Gandasari Kecamatan Jayanti Proyek Siluman Dan Dikerjakan Memakai Paving Block Kualitas Rendah

Minggu, November 23, 2025
Berhasil Turunkan Stunting, Kota Serang Diguyur Bantuan Fiskal

Berhasil Turunkan Stunting, Kota Serang Diguyur Bantuan Fiskal

Jumat, November 21, 2025
Oknum Polres Lebak Diduga Terima Upeti Dari Mata Elang (MATEL)

Oknum Polres Lebak Diduga Terima Upeti Dari Mata Elang (MATEL)

Rabu, November 19, 2025
Gubernur Andra Soni Dorong Banten Miliki Pelabuhan Ekspor-Impor Barang Umum

Gubernur Andra Soni Dorong Banten Miliki Pelabuhan Ekspor-Impor Barang Umum

Rabu, November 19, 2025
Soal Bullying di Sekolah, Prabowo: Harus Kita Atasi!

Soal Bullying di Sekolah, Prabowo: Harus Kita Atasi!

Rabu, November 19, 2025
Inspektur Wilayah Kemenimipas Kunjungi Lapas Serang, Pastikan Pelayanan PRIMA

Inspektur Wilayah Kemenimipas Kunjungi Lapas Serang, Pastikan Pelayanan PRIMA

Kamis, November 20, 2025
Polri Sebut Kelompok Teror Manfaatkan Medsos dan Game Online Rekrut Anak-Anak

Polri Sebut Kelompok Teror Manfaatkan Medsos dan Game Online Rekrut Anak-Anak

Rabu, November 19, 2025
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 137 Miliar dan Pencucian Uang Rp 307 Miliar

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 137 Miliar dan Pencucian Uang Rp 307 Miliar

Rabu, November 19, 2025
DPR Resmi Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang

DPR Resmi Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang

Rabu, November 19, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber