Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Hukrim Tangerang Raya Ditresnarkoba Polda Banten Bersama Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai Soekarno Hatta Ungkap Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional
Hukrim Tangerang Raya

Ditresnarkoba Polda Banten Bersama Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai Soekarno Hatta Ungkap Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional

KepoinAja79.Com
KepoinAja79.Com
04 Jun, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

TANGERANG, KepoinAja79.Com – Kapolda Banten dampingi Kabareskrim gelar Press Conference ungkap pabrik ekstasi jaringan Internasional di wilayah Kabupaten Tangerang Banten dan Kota Semarang Jawa Tengah bersama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan Bea Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten dan Ditresnarkoba Polda Jateng, di Perumahan Lavon, Pasar Kemis, Tangerang pada Jumat, 02 Juni 2023.

Hadir dalam kegiatan itu, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol M. Sabilul Alif, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ramadhan, Dirtipid Narkoba Dirinterdiksi Narkotika Bea Cukai R. Syarif Hidayat, Kepala KPU BC tipe C Soetta Gatot Sugeng Wibowo, Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany.

Kabareskrim Komjen Pol  Agus Andrianto mengatakan, pihak Kepolisian mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman mesin cetak tablet dari luar negeri dan bahan kimia jenis pentylon.

“Direktorat TP Narkoba Bareskrim Polri mendapat informasi tentang akan adanya pengiriman mesin cetak tablet dari luar negeri dan bahan kimia jenis pentylon serta bahan prekusor lainnya yang akan digunakan untuk pembuatan pencetakan Ekstasi di Indonesia,” ucap Agus.

“Untuk mengantisipasi hal tersebut, Ditpidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea dan Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten serta Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut karena dicurigai dijadikan sebagai lokasi pendirian pabrik Ekstasi,” tambah Agus.

Agus menjelaskan, kronologis kejadian tersebut berawal pada Kamis, 01 Juni 2023, sekitar pukul 17.30 Wib, Joint Operation antara Ditpodnarkoba Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten, dan Ditresnarkoba Polda Jateng secara bersamaan berhasil mengungkap Clandestine Laboratory atau pabrik Ekstasi di Kabupaten Tangerang, Banten, dan Kota Semarang, Jawa Tengah.

“Hasil keterangan dua tersangka dari Tangerang berinisial TH (39) dan N (28), dari hasil kedua tersangka di Tangerang bahwa mereka diperintahkan oleh seorang berinisial B yang saat ini masih DPO untuk bekerjasama sebagai koki guna memproduksi Ekstasi di Clandstine Lab yang berlokasi di Kabupaten Tangerang dan masing-masing diberi upah Rp500 ribu per orang. Dari dua orang tersangka di Semarang berinisial MR (29) dan AR (29) diperoleh keterangan bahwa mereka diperintahkan oleh seseorang berinisial K yang masuk DPO untuk bekerja sebagai Koki guna memproduksi Ekstasi di Clandstine Lan yang berlokasi di Semarang dan diberikan upah Rp1 juta,” jelas Agus.

“Dalam kasus ini diamankan dua tersangka dari TKP 1 Tangerang, tepatnya di Jalan Esanta Blok 2 Nomor 5 Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, berinisial TH (39) dan N (28), TKP 2 Semarang Jalan Kauman Barat 5 Nomor 10 Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, Jawa Tengah berinisial MR (29) dan AR (29),” terang Agus.

Dari TKP di Tangerang berhasil diamankan barang bukti berupa barang jadi dan barang bukti belum jadi.

“Dari TKP di Tangerang berhasil diamankan barang bukti berupa barang jadi, yaitu 11 bungkus besar masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25 ribu butir ekstasi, dua bungkus plastik klip yang berisi kapsul diduga ekstasi berjumlah 1.000 butir, delapan bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir extacy, dan diamankan barang bukti belum jadi berupa berbagai macam prekursor seperti serbuk galatium, MDT, serbuk putih magnesium dan serbuk pentylon dengan total berat 46.250 gram, methamphetamine 1 liter, prekursor seperti metanol 3 liter, capsul cafeein 200 kapsul, satu unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan cland lab, alat komunikasi,” tegas Agus.

Agus mengatakan, dari TKP di Semarang berhasil diamankan barang bukti berupa barang jadi dan barang bukti belum jadi.

“Dari TKP di Sematang berhasil diamankan barang bukti berupa barang jadi yaitu Inex atau Ekstasi warna Orange kurang lebih 9.517 butir, dua kapsul warna hijau kuning kurang lebih 593 butir, kapsul warna hijau tua hijau muda 300 butir dan dan diamankan barang bukti belum jadi berupa berbagai macam warna kapsul, bubuk pink dan tepung terigu Cina dengan berat total 9.705 gram, berbagai macam prekursor seperti bubuk gelatin, bubuk magnesium, bubuk MD 19, bubuk MD IH, bubuk MK, bubuk IF, bubuk IE, bubuk sisa MD dengan berat total 43.742 gram, satu buah mesin cetak tablet ekstasi, berbagai macam peralatan cland lab, alat komunikasi,” tambah Agus.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat beberapa Pasal. Persangkaan untuk Narkotika Golongan I Ekstasi pertama Primair Pasal 114 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan Narkotika Golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 milyar, dan maksimal Rp10 milyar,” kata Agus.

“Kedua Subsidair Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu menyediakan Narkotika Golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta, dan maksimal Rp8 milyar ditambah sepertiga, lebih Subsidair Pasal 113 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu produksi, menyalurkan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 milyar, dan maksimal Rp10 milyar,” terang Agus.

Agus juga mengatakan, dari pengungkapan ini berhasil menyelamatkan ratusan jiwa. 

“Dengan adanya pengungkapan kasus ini, jumlah total jiwa yang berhasil diselamatkan adalah 460. 778 jiwa,” tutup Agus. (*/red)

Via Hukrim
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Prabowo Bilang Aparat Harus Punya Hati: Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah

Admin- Selasa, Oktober 21, 2025 0
Prabowo Bilang Aparat Harus Punya Hati: Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah
Presiden Prabowo Subianto saat di Kejagung , Senin, 20 Oktober 2025.  JAKARTA, Kepoin Aja 79. Com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan, penegak hukum harus …

Berita Terpopuler

M. Dradjat, Ketua DPD Gerakan KAWAN Kab. Lebak “Tindakan Gubernur Banten Menonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga, Mencederai Kedisiplinan !”

M. Dradjat, Ketua DPD Gerakan KAWAN Kab. Lebak “Tindakan Gubernur Banten Menonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga, Mencederai Kedisiplinan !”

Rabu, Oktober 15, 2025
DPD Golkar Kabupaten Serang Gelar Musda XI, Fahmi Hakim Terpilih Kembali Secara Aklamasi

DPD Golkar Kabupaten Serang Gelar Musda XI, Fahmi Hakim Terpilih Kembali Secara Aklamasi

Sabtu, Oktober 18, 2025
Mahasiswa Geruduk KPK, Minta Periksa Pengadaan SIMRS DINKES Banten TA 2024.

Mahasiswa Geruduk KPK, Minta Periksa Pengadaan SIMRS DINKES Banten TA 2024.

Rabu, Oktober 15, 2025
Bansos Rp 300 Ribu untuk 35 Juta Keluarga Bakal Cair Bulan Ini

Bansos Rp 300 Ribu untuk 35 Juta Keluarga Bakal Cair Bulan Ini

Senin, Oktober 20, 2025
Cak Imin Bilang Ponpes Al Khoziny Layak Dibantu APBN: Yang Protes Apa Solusi Anda?

Cak Imin Bilang Ponpes Al Khoziny Layak Dibantu APBN: Yang Protes Apa Solusi Anda?

Rabu, Oktober 15, 2025
Komitmen Camat Taktakan Gandeng DANRIM Gelar Sosialisasi P4GN ke Tiga, di Kelurahan Umbul Tengah

Komitmen Camat Taktakan Gandeng DANRIM Gelar Sosialisasi P4GN ke Tiga, di Kelurahan Umbul Tengah

Kamis, Oktober 16, 2025
Kontroversi Program Bang Andra: Ketua LSM KARAT Soroti Proses Tender yang Diduga Prematur

Kontroversi Program Bang Andra: Ketua LSM KARAT Soroti Proses Tender yang Diduga Prematur

Rabu, Oktober 15, 2025
Gubernur Andra Soni Sebut Pembinaan Dini Kunci Lahirnya Atlet Berprestasi di Banten

Gubernur Andra Soni Sebut Pembinaan Dini Kunci Lahirnya Atlet Berprestasi di Banten

Senin, Oktober 20, 2025
Polisi Tetapkan Lisa Mariana Tersangka Pencemaran Nama Baik RK

Polisi Tetapkan Lisa Mariana Tersangka Pencemaran Nama Baik RK

Selasa, Oktober 21, 2025
Ini Sosok Mbah Tarman yang Viral Nikahi Wanita dengan Mahar Cek Rp 3 Miliar

Ini Sosok Mbah Tarman yang Viral Nikahi Wanita dengan Mahar Cek Rp 3 Miliar

Selasa, Oktober 14, 2025

Berita Terpopuler

M. Dradjat, Ketua DPD Gerakan KAWAN Kab. Lebak “Tindakan Gubernur Banten Menonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga, Mencederai Kedisiplinan !”

M. Dradjat, Ketua DPD Gerakan KAWAN Kab. Lebak “Tindakan Gubernur Banten Menonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga, Mencederai Kedisiplinan !”

Rabu, Oktober 15, 2025
DPD Golkar Kabupaten Serang Gelar Musda XI, Fahmi Hakim Terpilih Kembali Secara Aklamasi

DPD Golkar Kabupaten Serang Gelar Musda XI, Fahmi Hakim Terpilih Kembali Secara Aklamasi

Sabtu, Oktober 18, 2025
Mahasiswa Geruduk KPK, Minta Periksa Pengadaan SIMRS DINKES Banten TA 2024.

Mahasiswa Geruduk KPK, Minta Periksa Pengadaan SIMRS DINKES Banten TA 2024.

Rabu, Oktober 15, 2025
Bansos Rp 300 Ribu untuk 35 Juta Keluarga Bakal Cair Bulan Ini

Bansos Rp 300 Ribu untuk 35 Juta Keluarga Bakal Cair Bulan Ini

Senin, Oktober 20, 2025
Cak Imin Bilang Ponpes Al Khoziny Layak Dibantu APBN: Yang Protes Apa Solusi Anda?

Cak Imin Bilang Ponpes Al Khoziny Layak Dibantu APBN: Yang Protes Apa Solusi Anda?

Rabu, Oktober 15, 2025
Komitmen Camat Taktakan Gandeng DANRIM Gelar Sosialisasi P4GN ke Tiga, di Kelurahan Umbul Tengah

Komitmen Camat Taktakan Gandeng DANRIM Gelar Sosialisasi P4GN ke Tiga, di Kelurahan Umbul Tengah

Kamis, Oktober 16, 2025
Kontroversi Program Bang Andra: Ketua LSM KARAT Soroti Proses Tender yang Diduga Prematur

Kontroversi Program Bang Andra: Ketua LSM KARAT Soroti Proses Tender yang Diduga Prematur

Rabu, Oktober 15, 2025
Gubernur Andra Soni Sebut Pembinaan Dini Kunci Lahirnya Atlet Berprestasi di Banten

Gubernur Andra Soni Sebut Pembinaan Dini Kunci Lahirnya Atlet Berprestasi di Banten

Senin, Oktober 20, 2025
Polisi Tetapkan Lisa Mariana Tersangka Pencemaran Nama Baik RK

Polisi Tetapkan Lisa Mariana Tersangka Pencemaran Nama Baik RK

Selasa, Oktober 21, 2025
Ini Sosok Mbah Tarman yang Viral Nikahi Wanita dengan Mahar Cek Rp 3 Miliar

Ini Sosok Mbah Tarman yang Viral Nikahi Wanita dengan Mahar Cek Rp 3 Miliar

Selasa, Oktober 14, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2025 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber